TAM.04.002 PROTAP Makloon

TAM.04.002 PROTAP Makloon
  • TAM.04.002 PROTAP Makloon

  • Views 11

  • Downloads 0

  • File size 249KB
  • Author/Uploader: rima

Departemen : UMUM

PROSEDUR TETAP PEMBUATAN PERJANJIAN KERJASAMA “MAKLOON” No. Dokumen : SEI.04.004 Kategori : Tgl berlaku : Umum Tgl Review :

Halaman 1 dari 2 Revisi : 00 Pengganti : Tanggal : –

Disusun oleh :

Diperiksa oleh :

Disetujui oleh :

Rima Astriani

Doni Husni

Yoni D Lupiati

Tanggal ……………………………

Tanggal ……………………………

Tanggal …………………..…….

1. TUJUAN 1.1 Untuk menetapkan tata cara pembuatan perjanjian kerjasama yang baik dengan pihak lain tentang produksi, distribusi, pengelolaan gudang yang baik dan pengangkutannya yang ada di PT Surga Emas Indonesia. 1.2 Untuk mengembangkan jaringan kerjasama yang baik dengan berbagai institusi pemerintah maupun non pemerintah agar tercipta kerjasama yang terintegrasi dengan progress pengembangan dimasa yang akan datang. 2. RUANG LINGKUP Prosedur tetap ini mengatur tentang proses pembuatan perjanjian atau dokumen kesepakatan lainnya.

3. PENANGGUNG JAWAB 3.1 Kepala Pabrik 3.2 Kepala Bagian Produksi 3.3 Kepala Bagian Pengawasan Mutu 3.4 Kepala Bagian Pemastian Mutu 4. DEFINISI / SINGKATAN 4.1 Perjanjian adalah perjanjian kerjasama, kesepakatan bersama, perubahan/addendum atau dokumen kesepakatan lainnya. 4.2 Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen perjanjian antara satu pihak dengan pihak lain yang meyepakati untuk melaksanakan kerjasama di bidang yang diperlukan.

5. DOKUMEN TERKAIT NA 6. PROSEDUR 6.1 Membuat kualifikasi pihak penerima kontrak atau pihak yang akan diajak bekerjasama. 6.2 Pengajuan kepada Kepala Pabrik untuk diadakan kontrak kerjasama.

PROSEDUR TETAP PEMBUATAN PERJANJIAN KERJASAMA “MAKLOON” No. Dokumen : SEI.04.004 Kategori : Tgl berlaku : Umum Tgl Review :

Departemen : UMUM

6.3

6.4

Halaman 2 dari 2 Revisi : 00 Pengganti : Tanggal : –

Apabila Kepala Pabrik sudah setuju, maka ditindak lanjuti dengan pembuatan kontrak kerjasama dengan menentukan persyaratan pelaksanaaan kerjasama, diantaranya : 6.3.1 Penanganan risiko terhadap produk yang akan dimakloonkan. 6.3.2 Pengembalian produk jika terjadi kerusakan selama proses pengiriman jika terjadi kerusakan selama pengiriman dengan menyertakan berita acara kerusakan. 6.3.3 Pemberi kontrak berhak melakukan audit terhadap penerima kontrak. Perbaharui perjanjian kerjasama jika akan dilakukan perpanjangan kontrak.

7. REFERENSI 7.1 In house specification 8. LAMPIRAN NA 9. RIWAYAT No. 1.

Tanggal Berlaku

No. Prosedur Tetap SEI.04.004

10. DISTRIBUSI 10.1 Kepala Bagian Pemastian Mutu 10.2 Kepala Bagian Pengawasan Mutu 10.3 Kepala Bagian Pemasaran 10.4 Kepala Bagian Produksi 10.5 Kepala Bagian Umum

No. Revisi 00

Keterangan Dokumen baru