- SK Payung KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN BAB 3,6,9
Views 2
Downloads 0-
File size 124KB - Author/Uploader: pkm. larut
DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG
UPT PUSKESMAS PANUNGGANGAN Jl. Kyai Maja No. 2 – Kec. Pinang, (021) 22353600 – Kota Tangerang 15143
KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS PANUNGGANGAN NOMOR : 04/SK/AKR/IV/2016 TENTANG KEBIJAKAN MUTU PUSKESMAS DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS PANUNGGANGAN KEPALA PUSKESMAS PANUNGGANGAN. Menimbang
: a. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan
b. bahwa
dan
keselamatan pasien di Puskesmas Panunggangan perlu disusun kebijakan mutu dan keselamatan pasien; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
2.
Nomor 5063); Permenkes
No.
1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004, tentang Puskesmas; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN MUTU PUSKESMAS DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS PANUNGGANGAN.
Kesatu
: Kebijakan mutu dan keselamatan pasien Puskesmas Panunggangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
: Surat keputusan ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
1
Ditetapkan di : TANGERANG pada tanggal : April 2016 KEPALA PUSKESMAS PANUNGGANGAN,
HARMAYANI
LAMPIRAN : 1 NOMOR
: 04/SK/AKR/IV/2016 2
TENTANG : KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS PANUNGGANGAN
KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS PANUNGGANGAN 1. Kepala Puskesmas dan seluruh penanggung jawab UKP dan penanggung jawab UKM wajib berpartisipasi dalam program mutu/kinerja Puskesmas dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 2. Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas. 3. Tata nilai dalam menyediakan pelayanan baik UKM maupun UKM disepakati bersama dan menjadi acuan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. 4. Tata nilai tersebut adalah: (a) tanggung jawab; (b) disiplin; (c) kerjasama; (d) kejujuran 5. Kebijakan mutu dan tata nilai puskesmas dalam memberikan pelayanan disusun secara bersama dan dituangkan dalam pedoman mutu dan kinerja. 6. Pedoman mutu dan perencanaan mutu/kinerja disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas. 7. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran Puskesmas Panunggangan dengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Penanggung Jawab Manajemen Mutu. 8. Perencanaan mutu/kinerja meliputi perencanaan mutu/kinerja manajemen, perencanaan mutu/kinerja UKM, dan perencanaan mutu pelayanan klinis 9. Perencanaan mutu/kinerja manajemen meliputi paling tidak; a. Penilaian kinerja manajemen b. Pelaksanaan audit internal c. Pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen d. Kaji banding kinerja dengan puskesmas lain e. Penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga 10. Perencanaan mutu/kinerja UKM meliputi paling tidak: Penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya 11. Perencanaan mutu/kinerja pelayanan klinis dan keselamatan pasien berisi paling tidak: a. Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan b. c.
kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang
d.
terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan. Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya
e.
peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja UKM, dan indikator klinis,
f.
yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome. Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 3
g.
Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis
h.
maupun penyelenggaraan UKM. Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak
i.
diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera. Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program
j. k.
peningkatan mutu pelayanan obat. Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan,
l. 12.
tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien. Dalam upaya perbaikan mutu/kinerja puskesmas dan keselamatan pasien
melibatkan/memberdayakan lintas sektor, lintas program, dan masyarakat sebagai pengguna pelayanan untuk berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut program-program kegiatan mutu/kinerja puskesmas dan keselamatan pasien. 13. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini: a. Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan b. c.
Puskesmas, Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, masyarakat, dan staf, Menggunakan pedoman penyelenggaraan UKM, pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun
panduan dari Kementerian Kesehatan, d. Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, e. Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko, f. Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas, g. Dibangun berbasis praktik klinis yang baik, h. Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait, i. Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan. 14. Seluruh kegiatan mutu/kinerja puskesmas dan keselamatan pasien harus didokumentasikan. 15. Penanggung jawab manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap triwulan. 16. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga
dan
staf,
serta
mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi, dan potensial bermasalah, maka area prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam peningkatan mutu/kinerja pelayanan klinis dan keselamatan pasien adalah: a. Pencapaian 6 sasaran keselamatan pasien. b. Pelayanan rawat jalan c. Pelayanan Farmasi d. Pelayanan Gawat Darurat Ditetapkan di pada tanggal
: TANGERANG : April 2016
KEPALA PUSKESMAS PANUNGGANGAN,
HARMAYANI
4