Rip – Iain Surakarta 2018

Rip - Iain Surakarta 2018
  • Rip – Iain Surakarta 2018

  • Views 16

  • Downloads 2

  • File size 3MB
  • Author/Uploader: Mei Candra Mahardika

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SURAKARTA 2017

i

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN TAHUN 2016-2035 DAN RENCANA STRATEGIS TAHUN 2016-2020 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SURAKARTA Halaman: VIII + 108 hlm: 18 cm x 25 cm Cetakan 1, Desember 2017 ISBN: Tim Renstra: Penanggung Jawab: Rektor IAIN Surakarta Pengarah: WR I, WR II, WR III Pelaksana: Ketua LPM dan Tim Tim RIP (Rencana Induk Pengembangan): Penanggung Jawab: Rektor IAIN Surakarta Pengarah: WR I, WR II, WR III Pelaksana: Ketua Senat dan Tim Editor: Muh. Nashirudin Khoirul Imam Lay Out: Suhaimi Desain Sampul: Sufi © Copyright 2017 Diterbitkan oleh : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta Jl. Pandawa, Pucangan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57168 Telp : +62-271-781516 Fax : +62-271-782774 Email : [email protected] Website : http://www.iain-surakarta.ac.id

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

PENGANTAR Rektor IAIN Surakarta ُ ْ ُ َ ُ َْ ْ َ ُُْ َ ْ َ ُ ُ ََْ َُْ َ ْ ْ َّ ُ ُ ‫هلل ِم ْن‬ ‫ش ْو ِر أ نف ِسنَا‬ ِ ‫ل نمد ه َو نست ِعينه َو نستغ ِف ُره َو نعوذ بِا‬ ِ ِ َ ‫إِن الَمد‬ َ َ َّ َ َ ُ ْ َْ َ َ َ ْ ْ َ‫َو َسيِّئ‬ ‫اهلل فال ُم ِضل ُل َو َم ْن يُض ِلل فال ها ِد َي ُل‬ ‫الَا َم ْن يه ِد ه‬ ‫ات أ ع َم‬ ِ ِ ِ ْ ْ َُ َ ْ ََ ُ َ‫ا‬ َ ‫لله َّم َص ّل َو َسلِّ ْم َع ُمَ ّمد َو َع آل وأَ ْص‬ ِّ ِ‫ح َسان إ َل يَ ْوم‬ ‫ادليْن‬ ‫إ‬ ‫ب‬ ‫م‬ ‫ه‬ ‫ع‬ ‫ب‬ ‫ت‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫و‬ ‫ه‬ ‫اب‬ ‫ح‬ ِِ ٍ ِ ٍ ِ ِِ ِ ِِ ِ Alhamdulillahirobbilalamin, puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga Rencana Strategis IAIN Surakarta tahun 2016-2020 dapat disusun dengan baik. Rencana Strategis (Renstra) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta tahun 2016-2020 ini merupakan acuan bagi pengembangan dan arah dari seluruh kegiatan di IAIN Surakarta. Dengan Renstra ini diharapkan segenap Pimpinan dan Civitas Akademika IAIN Surakarta bersama-sama menentukan langkah dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan sehingga semua kegiatan yang ada di lingkungan IAIN Surakarta akan lebih terarah dan terukur. Perencanaan strategis IAIN Surakarta 2016-2020 mencakup berbagai aspek yang mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan sarana dan prasarana. Perencanaan strategis ini juga dimaksudkan untuk mendorong timbulnya gagasan serta ide baru dalam mengantisipasi globalisasi dengan tetap menjunjung tinggi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, negara dan agama. Betapapun baiknya suatu perencanaan, namun apabila tidak didukung oleh persiapan, kesiapan, komitmen dan tanggung jawab moral dari semua civitas akademika IAIN Surakarta, maka tidak akan pernah dapat terealisir dengan baik.

iii

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Renstra ini disusun untuk jangka waktu 5 tahunan yang dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan Rencana Operasional (Renop). Renop selanjutnya dijabarkan lagi ke dalam dokumen kerja Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran (SP4)/SKL. Selain itu, butir-butir strategi pengembangan yang merupakan bagian utama dari Renstra ini perlu dijabarkan dalam panduan teknis dan dimasyarakatkan agar implementasinya secara operasional dihayati dan didukung oleh sivitas akademika. Kunci keberhasilan pelaksanaan RENSTRA ini ditentukan oleh empat faktor yaitu: (a) komitmen dari segenap sivitas akademika untuk melaksanakan/ mengimplementasikan dalam kegiatan nyata; (b) berkembangnya atmosfir akademik yang kondusif; (c) kedisiplinan dari pelaksana, serta (d) berkembangnya budaya kualitas. Akhirnya, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada tim penyusun Renstra atas dedikasi dan kerja kerasnya sehingga Renstra ini dapat tersusun dengan baik. Semoga semua amal baik Bapak-Ibu dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Surakarta, Desember 2017 Rektor IAIN Surakarta

iv

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

DAFTAR ISI RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035 PENGANTAR REKTOR IAIN SURAKARTA………………………………………………….iii BAB I: PENDAHULUAN………………………………………………………………………………3 A. Misi:………………………………………………………………………………………………………4 B. Tujuan:………………………………………………………………………………………………….4 C. Sasaran:………………………………………………………………………………………………..5 D. Profil Lulusan berkarakter Ibadurrahman……………………………………….5 BAB II: TANTANGAN KEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN PROBLEMATIKA UMAT…………………………………………………………………………….13 A. Mandat IAIN Surakarta……………………………………………………………………..13 B. Ilmu Islam untuk Umat ……………………………………………………………………15 1. Aqidah Islamiah………………………………………………………………………….15 2. Ilmu Pengetahuan (Science)……………………………………………………..15 3. Life Skill (Kecakapan Hidup)………………………………………………………16 C. Tantangan Kelembagaan dan Manajemen …………………………………..17 BAB III: KONDISI OBJEKTIF IAIN SURAKARTA………………………………………..27 A. Sejarah Perkembangan ……………………………………………………………………27 B. Baseline IAIN Surakarta 2016……………………………………………………………31 1. Pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran ……………………………..31 2. Tata Kelola Organisasi dan Manajemen …………………………………32 3. Mahasiswa dan Alumni……………………………………………………………..32 4. Sumber Daya Manusia……………………………………………………………….38 5. Pembelajaran dan Suasana Akademik …………………………………..40 6. Penelitian……………………………………………………………………………………..43

v

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

7. Pengabdian kepada Masyarakat………………………………………………44 8. Sarana dan Prasarana…………………………………………………………………44 9. Keuangan…………………………………………………………………………………….45 BAB IV: STRATEGI MEWUJUDKAN VISI…………………………………………………..49 A. Tahap Forming/Temoto (2016-2020)………………………………………………50 1. Pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran………………………………50 2. Tata kelola……………………………………………………………………………………50 3. Mahasiswa dan Alumni……………………………………………………………..52 4. Sumber Daya Manusia……………………………………………………………….53 5. Pembelajaran dan Suasana Akademik……………………………………54 6. Penelitian……………………………………………………………………………………..55 7. Pengabdian Kepada Masyarakat……………………………………………..55 8. Sarana dan Prasarana…………………………………………………………………56 9. Keuangan…………………………………………………………………………………….56 B. Tahap Storming/tanggap (2021-2025)……………………………………………57 1. Pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran………………………………57 2. Tata kelola……………………………………………………………………………………57 3. Mahasiswa dan Alumni……………………………………………………………..59 4. Sumber Daya Manusia……………………………………………………………….60 5. Pembelajaran dan Suasana Akademik……………………………………61 6. Penelitian……………………………………………………………………………………..62 7. Pengabdian Kepada Masyarakat……………………………………………..62 8. Sarana dan Prasarana…………………………………………………………………63 9. Keuangan…………………………………………………………………………………….63 C. Tahap Norming (2026-2030)…………………………………………………………….64 1. Pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran………………………………64 2. Tata kelola……………………………………………………………………………………64 3. Mahasiswa dan Alumni……………………………………………………………..66 4. Sumber Daya Manusia……………………………………………………………….67

vi

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

5. Pembelajaran dan Suasana Akademik……………………………………68 6. Penelitian…………………………………………………………………………………….69 7. Pengabdian Kepada Masyarakat……………………………………………..69 8. Sarana dan Prasarana…………………………………………………………………70 9. Keuangan…………………………………………………………………………………….70 D. Tahap Performing (2031-2035)………………………………………………………..71 1. Pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran………………………………71 2. Tata kelola……………………………………………………………………………………71 3. Mahasiswa dan Alumni……………………………………………………………..73 4. Sumber Daya Manusia……………………………………………………………….74 5. Pembelajaran dan Suasana Akademik……………………………………75 6. Penelitian……………………………………………………………………………………..76 7. Pengabdian Kepada Masyarakat……………………………………………..76 8. Sarana dan Prasarana…………………………………………………………………77 9. Keuangan…………………………………………………………………………………….77 BAB V: PROFIL UIN SURAKARTA PADA TAHUN 2035……………………………81 A. Pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan……………………………………………………81 B. Tata Kelola…………………………………………………………………………………………..82 C. Mahasiswa dan Alumni…………………………………………………………………….82 D. Pembelajaran dan Suasana Akademik…………………………………………..83 E. Penelitian…………………………………………………………………………………………….84 F. Pengabdian kepada Masyarakat……………………………………………………..85 G. Sarana dan Prasarana………………………………………………………………………..85 H. Keuangan……………………………………………………………………………………………86

vii

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

DAFTAR ISI RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020 BAB I: PENDAHULUAN……………………………………………………………………………..91 A. Latar Belakang……………………………………………………………………………………91 B. Landasan Hukum………………………………………………………………………………96 C. Maksud dan Tujuan Rencana Strategis…………………………………………..98 D. Ruang Lingkup Rencana Strategis………………………………………………….98 BAB II: ARAH KEBIJAKAN & PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA………103 A. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Kementerian Agama………..103 1. Arah Kebijakan Kementerian Agama di Bidang Pendidikan Tinggi……………………………………………………………………..104 2. Strategi Kementerian Agama di Bidang Pendidikan Tinggi…………………………………………………………………………………………..106 B. Rencana Induk Pengembangan 2016-2035…………………………………….108 BAB III VISI, MISI DAN TUJUAN IAIN SURAKARTA………………………………115 BAB IV KONDISI OBJEKTIF DAN ANALISIS KESENJANGAN…………………129 A. Pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran ……………………………………129 B. Tata Kelola Organisasi dan Managemen ………………………………………130 C. Mahasiswa dan Alumni……………………………………………………………………133 D. Sumber Daya Manusia …………………………………………………………………….138 E. Pembelajaran dan Suasana Akademik …………………………………………144 1. Sistem Pembelajaran………………………………………………………………..144 2. Pengendalian mutu proses pembelajaran…………………………….149 3. Suasana Akademik…………………………………………………………………….152 4. Program implementasi yang terjadwal………………………………….154

viii

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

5. Pengerahan sumber daya………………………………………………………..155 6. Monitoring dan evaluasi…………………………………………………………..155 7. Tindak lanjut untuk langkah perbaikan secara berkelanjutan…………………………………………………………………………….156 F. Penelitian……………………………………………………………………………………………156 G. Pengabdian kepada Masyarakat…………………………………………………….157 H. Sarana dan Prasarana……………………………………………………………………….158 I. Keuangan…………………………………………………………………………………………..161 BAB V: KERANGKA PENDANAAN……………………………………………………………165 A. Sumber Pendanaan IAIN Surakarta……………………………………………….165 B. Pendanaan dari Pemerintah……………………………………………………………166 1. Pendanaan Pemerintah Pusat………………………………………………….166 2. Pendanaan Pemerintah Daerah………………………………………………166 C. Pendanaan Masyarakat……………………………………………………………………167 BAB VI: STRATEGI PEMBIAYAAN……………………………………………………………..171 A. Fungsi Pembiayaan Pendidikan……………………………………………………..172 B. Rencana Pembiayaan………………………………………………………………………173 2. Pengeluaran atau Belanja IAIN Surakarta………………………………177 C. Sistem dan Prosedur………………………………………………………………………..179 1. Anggaran dengan Sistem DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)…………………………………………………………………………………..180 2. Pelaksanaan Anggaran……………………………………………………………..181 BAB VII: SISTEM PEMANTAUAN DAN EVALUASI…………………………………..185 A. Landasan Hukum Pelaksanaan……………………………………………………….185 B. Prinsip Pelaksanaan………………………………………………………………………….186 C. Sistematika Pemantauan dan Evaluasi………………………………………….186 D. Mekanisme Pelaksanaan…………………………………………………………………186 1. Kegiatan Rutin……………………………………………………………………………186 2. Block grants………………………………………………………………………………..187

ix

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

E. Indikator Kinerja IAIN Surakarta……………………………………………………..188 BAB VIII: PENUTUP……………………………………………………………………………………193 DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………195

x

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB I PENDAHULUAN

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

ii

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

BAB I PENDAHULUAN

Guna menjaga keberlangsungan pertumbuhan IAIN Surakarta ke depan, di tengah dinamika dan tantangan perubahan lingkungan dan zaman yang melesat cepat, mutlak diperlukan Rencana Induk Pengembangan (RIP) IAIN Surakarta. RIP IAIN Surakarta ini merupakan grand strategy menuju UIN Surakarta 2035 sebagai World Class Islamic University dalam kajian sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal. Tahap pertama dalam penyusunan RIP adalah merumuskan visi, misi, tujuan, dan sasaran. Visi merupakan pandangan jangka panjang tentang eksistensi IAIN Surakarta pada 20 tahun yang akan datang. Misi mendefinisikan dan menjelaskan ruang lingkup operasional IAIN Surakarta dalam mencapai visi yang diinginkan dan menjadi pembeda dari Perguruan Tinggi yang lain.Tujuan adalah pernyataan yang menunjukkan harapan-harapan yang akan dipenuhi oleh IAIN Surakarta. Sedangkan sasaran adalah ukuran ketercapaian dari tujuan yang ditetapkan. Visi, misi, tujuan, dan sasaran UIN Surakarta 20 tahun ke depan adalah sebagai berikut: Visi: “Menjadi World Class Islamic University di level Asia dalam 3

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

kajian sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal pada 2035”. Dari visi itu tercermin bahwa IAIN Surakarta memiliki pandangan jangka 20 tahun ke depan, yaitu sebagai universitas Islam yang fokus pada kajian sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal. Integrasi sains dengan kearifan lokal ini merupakan karakteristik yang dikembangkan oleh IAIN Surakarta, yaitu integrasi epistemologi: Islam, sains, dan kearifan lokal. Yang dimaksud sains di sini adalah khazanah dan produk ilmiah yang dihasilkan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi IAIN-UIN Surakarta, baik natural science maupun social science meliputi rumpun ilmu agama, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan.1 Peradaban manusia dibangun oleh ilmu pengetahuan dan sains. Ilmu pengetahuan menjadi basis bagi semua peradaban di dunia. Akan tetapi tidak semua ilmu pengetahuan dapat menopang peradaban, sebab dalam perkembangan sains di Barat, banyak ditemukan temuan-temuan sains yang justru membuat peradaban menjadi runtuh. Hal ini terjadi karena peradaban tersebut dibangun oleh sains dan ilmu pengetahuan yang berjarak bahkan terpisah dari agama dan kearifan lokal. A. Misi: 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam pengemba­ ngan sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal. 2. Mengembangkan tradisi penelitian transdisiplin bagi kemajuan peradaban. 3. Meningkatkan kontribusi kelembagaan bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. 4. Meningkatkan kerjasama internasional untuk menciptakan tata­ nan dunia yang damai dan bermartabat. B. Tujuan: 1. Terciptanya lulusan yang memiliki kemampuan akademis yang berdaya saing tinggi, profesional dalam mengintegrasikan sains dan kearifan local. 1 Lebih jauh baca Permendikbud Republik Indonesia No. 154 Tahun 2014 Tentang

Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.

4

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

2. Terciptanya lulusan berkarakter ibadurrahman, yaitu memiliki kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, sosial, dan daya juang. 3. Terciptanya penelitian transdisiplin untuk transformasi sosial. 4. Terciptanya kerja sama internasional dalam bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat. C. Sasaran: 1. 40 % dosen berkualifikasi doktor dan 50 % menduduki jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar; 2. Proses pembelajaran berbasis IT dan riset didukung oleh sarana dan prasarana yang lengkap; 3. 60% dari kegiatan di laboratorium dan ekstrakulikuler berorientasi pada pengembangan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, sosial, dan enterpreneur mahasiswa; 4. 45 % penelitian sebagai basis pengembangan keilmuan, pembelajaran, dan transformasi sosial; 5. Jumlah kerja sama internasional dalam bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat sebanyak 50 % dari jumlah keseluruhan dosen. D. Profil Lulusan berkarakter Ibadurrahman: 1. Berintegritas tinggi. 2. Berfikir dan bersikap kritis-progresif-kreatif. 3. Memiliki daya juang tinggi. 4. Bersikap moderat humanis. Guna memperjelas visi jangka panjang IAIN Surakarta, dirumuskan gambaran kondisi IAIN Surakarta pada tahun 2035. Gambaran kondisi tersebut dirumuskan dengan pendekatan benchmarking. Benchmarking yang digunakan acuan adalah nilai-nilai yang hidup di dalam tiga universitas yang telah berhasil di dunia, yaitu Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Universitas Cambridge, dan Seoul National University. Pertama, Universitas Al-Azhar. Ia sebagai entrepreneurial university yang telah menginisiasi dan berkomitmen terhadap kajian Islam yang

5

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

berbasis pada turas klasik dan modern serta membangun cara berpikir moderat, terbuka, dan mandiri. Universitas Al-Azhar telah melahirkan banyak lulusan yang berpengaruh di belahan dunia, termasuk di Indonesia. Ia adalah salah satu pusat utama pendidikan sastra Arab dan pengkajian Islam Sunni di dunia dan merupakan universitas pemberi gelar tertua kedua di dunia.2 Kedua, Universitas Cambridge. Universitas Cambridge termasuk tiga besar universitas terbaik di dunia. Ia merupakan universitas tertua dan menjadi pusat akademis dunia yang melahirkan para ilmuwan peraih nobel dunia.3 Ketiga, Seoul National University. Universitas Nasional Seoul merupakan universitas riset terbaik di Korea dan salah satu kampus terbaik Asia yang telah berhasil dalam mengedepankan keunggulan tradisi dan ilmu pengetahuan serta layanan publik. Universitas ini telah berhasil menumbuhkan komunitas intelektual yang hidup dengan meningkatkan kreativitas, berpikir global, dan berkontribusi di panggung dunia. (perlu footnote) Untuk mewujudkan World Class Islamic University dirumuskan dalam roadmap. Roadmap terbagi dalam empat tahapan, sesuai dengan periode perencanaan Rencana Strategis yang dimulai pada tahun 2016 yang diacukan pada teori Bruce Tuckman.4 Gambar berikut menunjukkan Roadmap UIN Surakarta menuju visi 2035 sebagai World Class Islamic University. 2 Universitas Al-Azhar dibangun oleh Bani Fatimiyah yang menganut mazhab Syi’ah

Ismailiyah. Nama Al-Azhar diambil dari nama Sayyidah Fatimah az-Zahra, putri Nabi Muhammad SAW. Pelajaran dimulai di Al-Azhar pada Ramadan Oktober 975 M, ketika ketua Mahkamah Agung Abul Hasan Ali bin Al-Nu’man mulai mengajar dari buku Al-Ikhtisar mengenai topik yurisprudensi Syi’ah.  3 Universitas Cambridge didirikan pada tahun 1209 oleh David Sainsbury dan Sir Leszek Borysiewicz dengan motto: “Hinc lucem et pocula sacra” (From here, light and sacred draughts”: “dari universitas ini kami menerima pencerahan dan pengetahuan yang berharga”).Selain bangunannya yang kuno, ia juga memiliki perpustakaan dan museum yang mampu memberikan banyak wawasan baru kepada para pengunjung. Ia juga merupakan salah satu universitas terbesar di Inggris yang mampu mencetak para akademisi yang luar biasa sehingga mampu dikenal di seluruh dunia dan banyak meraih hadiah nobel. 4 Bruce Tuckman, 1965, “Developmental Sequence in Small Groups” Psychological Bulletin. 63 (6): 384-399.

6

Tahap Forming 2016-2020 menuju Established University (Temotho )

Standar BAN‐PT dan ISO 

Tahap Norming 2026-2030 menuju Competitive University (Tangguh)

Tahap Performing 2031-2035 menuju Respected University (Tulodho)

Gambar 1: Empat Tahapan Menuju UIN Surakarta 2035

Tahap Storming 2021-2025 menuju Creannovative University (Tanggap)

AUN‐QA: Kontribusi  Internasional 

QA Negara‐ negara Islam 2035 UIN Surakarta: World Class Islamic University

 

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

7

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Rencana Jangka Panjang IAIN Surakarta sebagaimana bagan di atas akan diimplementasikan berdasarkan road map sebagai berikut: Pertama, Tahap Forming atau Temoto (tahun 2016-2020) yang diarahkan menuju Established University. Pada tahap ini kondisi kampus difokuskan pada penataan dan penguatan bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sarana dan manajemen. Dalam tahap ini, IAIN Surakarta sudah menjadi BLU (Badan Layanan Umum) pada 17 Agustus 2017 dan bertransformasi menjadi UIN Surakarta pada tahun 2019. Kedua, Tahap Storming atau Tanggap (tahun 2021-2025) menuju Creannovative University. Pada tahap ini UIN Surakarta melakukan pengembangan kreativitas dan berbagai inovasi pengembangan terutama dalam riset dan publikasi ilmiah sehingga kampus responsif terhadap perkembangan nasional. Ketiga, Tahap Norming atau Tangguh (2026-2030) menuju Competitive University. Pada tahap ini, UIN Surakarta menjadi perguruan tinggi yang kokoh dan mandiri, baik secara keilmuan (pengakuan riset-riset ilmiah sivitas akademika) dan kemandirian dalam pendanaan. Keempat, Tahap Performing atau Tulodho (2031-2035) menuju Respected University. Pada tahap ini, UIN Surakarta menjadi perguruan yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal sehingga diakui secara internasional dan dijadikan rujukan oleh perguruan tinggi lain. Untuk memahami keempat tahapan di atas di bawah ini dijelaskan indikator-indikator setiap tahapan sebagai berikut:

8

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Tabel 1: Indikator Tahapan RIP Menuju UIN World Class Islamic University 2035

9

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016 – 2035

BAB II TANTANGAN KEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN PROBLEMATIKA UMAT

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

12

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

BAB II TANTANGAN KEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN PROBLEMATIKA UMAT

A. Mandat IAIN Surakarta IAIN Surakarta memiliki dua mandat pokok yang harus ditunaikan. Pertama, mandat sebagai lembaga pengembangan ilmu. Pada dimensi ini, IAIN Surakarta menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi berbasis riset dan terikat pada kaidah-kaidah ilmiah. Di samping itu, seluruh proses keilmuan tersebut harus berpegang pada rumusan Paradigma yang dibangun, yakni berpegang prinsip integrasi antara Ayat Naqliyah dan Kauniyah serta sublimasi nilai keislaman, keindonesiaan dan kejawaan, serta kemodernan. Dalam dimensi ini, kajian ilmu-ilmu Islam (Islamic studies) dilakukan melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner5 untuk menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan serta mendukung program5 Interdisipliner adalah kajian yang mengintegrasikan beberapa disiplin ilmu untuk

meme­cah­kan masalah. Multidisipliner merupakan pendekatan penyelesaian masalah ditin­jau dari beberapa disiplin ilmu tanpa integrasi. Sedangkan transdisipliner meru­ pakan kajian yang menyelesaikan masalah melalui integrasi beberapa disiplin ilmu dan menciptakan sintesis.

13

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

program pembangunan bangsa dan penciptaan perdamaian dunia. Kedua, mandat sebagai lembaga dakwah. Hal ini berarti bahwa IAIN Surakarta harus memerankan diri sebagai lembaga yang mampu menyebarkan ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin yang dihasilkan dari proses sublimasi nilai keislaman, keindonesiaan, dan kejawaan, serta nilai kemodernan. Kesemuanya itu menjadi worldview dalam kerangka penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, pengajaran, dan pengabdian masyarakat). Peran dakwah ini, merupakan kelanjutan dari perannya sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang terikat oleh visi dan misi agama Islam, dengan tanpa tercerabut dari akar tradisi dan budayanya. Dengan demikian, peran dakwah ini diikatkan pada kerangka yang sejalan dengan kepentingan keagamaan, kebangsaan dan kemanusiaan. Selanjutnya, IAIN Surakarta dalam melaksanakan dua mandat tersebut diarahkan untuk mencapai empat dimensi, yakni keagamaan (religiosity), keprofesionalan (professionalism), keadaban (civility), dan kemodernan (modernity). Pertama, religiosity berarti bahwa civitas akademika IAIN Surakarta harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam yang toleran, moderat, dan akomodatif terhadap nilai-nilai kearifan lokal dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi maupun dalam pandangan hidup sehari-hari. Kedua, professionalism berarti ahli dalam bidang keilmuannya. Ketiga, civility berarti bahwa seluruh penyelenggaraan pendidikan IAIN Surakarta didasarkan pada nilai-nilai keadaban dan kemanusiaan yang diakui secara universal. Keempat, modernity berarti bahwa IAIN Surakarta harus tetap berpegang pada dimensi-dimensi kemodernan, sehingga progresivitasnya tetap relevan dengan gerak perubahan sosial baik secara kuantitatif maupun kualitatif, tanpa tercerabut dari akar nilai agama dan budaya. Selain itu, IAIN Surakarta yang berlokasi di pusat peradaban Jawa Tengah mengembangkan hubungan harmoni antara nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai Jawa. Relasi yang harmoni antar keduanya bukan saja perlu dirawat, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana harmoni tersebut memiliki topangan akademik-ilmiah. Karena itu, Islam dan budaya Jawa tengah dikembangkan sebagai center of excellence. Bukan saja karena secara historis antara peradaban Islam dan Jawa, dalam banyak hal, memiliki titik taut nilai universalitas, tetapi

14

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

juga kajian Islam dan budaya memiliki nilai sejarah yang sangat penting. Jumlah umat Islam di Indonesia adalah terbesar di dunia dan sebagian besarnya di Pulau Jawa. Ini menandai betapa pentingnya nilai Islam dan budaya Jawa bagi program pengembangan moderasi yang berkontribusi pada perdamaian dunia. Perdamaian dunia tidak akan terwujud tanpa perdamaian antar-agama dan perdamaian antar-agama tidak akan tercipta tanpa dialog. Dengan demikian, Islam dan budaya Jawa memiliki makna strategis, bukan saja bagi perdamaian antar-agama di Indonesia, tetapi juga di dunia. B. Ilmu Islam untuk Umat Dengan argumen-argumen mendasar di atas, maka penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi IAIN Surakarta, ditujukan untuk mengembang­ kan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahan umat, agama dan bangsa. Selain itu diarahkan guna memperkokoh dan mengembangkan: 1. Aqidah Islamiah Aqidah Islamiah adalah kepercayaan yang teguh kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, hari Akhir, qadar yang baik dan yang buruk, serta bersumber Al-Qur’an Al-Karim dan As‑Sunnah Ash-Shahihah. Dalam konteks IAIN Surakarta, Aqidah Islamiah dikembangkan dalam kerangka implementasi nilai-nilai universal dalam perwujudan Islam sebagai rahmatan lil-alamin (toleran, inklusif, humanis). Melalui penguatan Aqidah Islamiyah tersebut, maka nilainilai tradisi, kearifan lokal, dan nilai-nilai keadaban bangsa dapat disinergikan. 2. Ilmu Pengetahuan (Science) Ilmu pengetahuan atau science adalah ilmu pengetahuan yang berpijak dan dikembangkan secara integral pada dua hal sebagai berikut. a. Ayat-ayat Naqliyah, yaitu wahyu al-Qur’an dan hadis Nabi Muham­mad SAW yang shahih (bayani). Dalam mengelaborasi dan mengem­bangkan aneka keilmuan berdasar ayat-ayat naqliyah ini, khazanah dan tradisi keilmuan Islam diposisikan sebagai metodologi sekali­gus sumber. Di sinilah dipilih

15

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

pendekatan peng-ilmuan Islam, yaitu Islam sebagai sumber sekaligus metodologi ilmu pengetahuan dan teknologi yang khas, yang tidak mengekor atau mengadopsi meto­dologi Barat tanpa kritik. b. Ayat-ayat Kauniyah yaitu sumber ilmu dan pengetahuan serta teknologi dikembangkan berdasar penalaran akal manusia dengan mengelaborasi fenomena alam semesta (burhani) dan intuisi (irfani). Pada poin ini kearifan lokal merupakan bagian tak terpisahkan dari fenomena alam sekaligus sosial. IAIN Surakarta merupakan perguruan tinggi Islam yang berperan mengembangkan sains dengan mengintegrasikan kearifan lokal.6 Dalam perspektif ini, membaca ayat-ayat kauniyah sama pentingnya dengan membaca ayat-ayat-Nya yang bersifat naqliyah (al-Qur’an). Pengejawantahan ayat-ayat kauniyah adalah kecakapan dalam teknologi dan seni. 3. Life Skill (Kecakapan Hidup) Life skill yang dimaksud meliputi self awareness/personal skill (kesadaran diri), thinking skill (keterampilan berfikir), social skills (keterampilan sosial), academic skills (keterampilan akademik) dan vocational skill (keterampilan kejuruan atau keterampilan tugas tertentu).7 Life skills ini harus dimunculkan dalam setiap kegiatan di kampus. Adapun tujuan pengembangan kecakapan hidup ini bagi mahasiwa sebagai berikut. a. Mengaktualisasi potensi mahasiswa sehingga dapat digunakan untuk memecahkan persoalan yang dihadapi. b. Memberikan wawasan yang luas dalam mengembangkan karier. c. Memberikan bekal dengan latihan dasar tentang nilainilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. d. Memiliki kecakapan mengatasi (cope-ability) dalam mengha­ dapi tantangan-tantangan hidup dan penuh daya saing. Dalam kerangka argumen ini, IAIN Surakarta memosisikan kearifan lokal sebagai bagian tak terpisahkan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai perwujudan perintah membaca ayat-ayat kauniyah-Nya. 7 Kecakapan hidup tersebut berdasarkan Klasifikasi Life Skill WHO. 6

16

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

e. Menanamkan jiwa kewirausahaan sehingga mampu bersikap mandiri dan mengejawantahkan nilai-nilai itu dalam bentuk pembangunan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Secara umum, manfaat pendidikan berorientasi pada kecakapan hidup bagi mahasiswa sebagai bekal dalam menghadapi dan memecahkan persoalan hidup dan kehidupan, baik sebagai pribadi yang mandiri, warga masyarakat, maupun sebagai warga negara. Life skill dapat dikembangkan pula dengan keterampilan berbahasa, meliputi bahasa Nasional (Indonesia), bahasa Asing (Arab dan Inggris), tetapi tidak meninggalkan bahasa daerah; keterampilan Information Technology (IT) dan Entrepreneurship (kewirausahaan). C. Tantangan Kelembagaan dan Manajemen Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 58, menegaskan bahwa Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi adalah sebagai: (1) wadah pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat; (2) wadah pendidikan calon pemimpin bangsa; (3) pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; (4) pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; dan (5) pusat pengembangan peradaban bangsa. Dengan fungsi dan peran tersebut, maka lembaga-lembaga pendidikan tinggi di Indonesia adalah sentra pembangunan SDM. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa masa depan SDM Indonesia ditentukan oleh mutu perguruan tinggi di negeri ini. Tidak juga berlebihan apabila bangsa Indonesia sangat berharap pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi untuk dapat melahirkan generasi yang terampil dan mandiri. Profil para lulusan perguruan tinggi di Indonesia akan menentukan daya saing bangsa ini dalam menghadapi dinamika persaingan global. Era globalisasi membutuhkan SDM yang tidak hanya pandai memanfaatkan peluang, tetapi juga mampu menciptakan peluang, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Keterampilan dan kemandirian adalah dua sisi dari satu mata uang. Keterampilan dibutuhkan untuk dapat memanfaatkan peluang dan kemandirian diperlukan untuk dapat menciptakan peluang. Keduanya

17

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

sangat dibutuhkan oleh para lulusan perguruan tinggi untuk bisa mengatasi berbagai tantangan, memanfaatkan berbagai peluang, dan menghadapi berbagai bentuk kompetisi yang terjadi di tingkat lokal, regional, dan internasional. Tanpa keterampilan dan kemandirian, para lulusan perguruan tinggi atau sarjana pasti akan menghadapi banyak kesulitan untuk bisa bersaing di dunia kerja dan mengembangkan profesi. Kerampilan dan kemandirian yang rendah akan membuat mereka hanya bisa menunggu dan bergantung pada formasi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Pada Maret 2016, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,01 juta orang (10,86 persen), berkurang sebesar 0,50 juta orang dibandingkan dengan kondisi September 2015 yang sebesar 28,51 juta orang (11,13 persen). Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2015 sebesar 8,22 persen, turun menjadi 7,79 persen pada Maret 2016. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan naik dari 14,09 persen pada September 2015 menjadi 14,11 persen pada Maret 2016. Selama periode September 2015–Maret 2016, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 0,28 juta orang (dari 10,62 juta orang pada September 2015 menjadi 10,34 juta orang pada Maret 2016), sementara di daerah perdesaan turun sebanyak 0,22 juta orang (dari 17,89 juta orang pada September 2015 menjadi 17,67 juta orang pada Maret 2016).8 BPS juga mencatat bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Februari 2016 sebesar 5,50 persen. Lebih jauh BPS menggambarkan kondisi ketenagakerjaan pada Februari 2016 dibandingkan dengan Februari 2015, ditandai dengan penurunan jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 200 ribu orang. Penurunan ini terutama terjadi di Sektor Pertanian, sedangkan Sektor Perdagangan mengalami peningkatan 8

Peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan pada Maret 2016 tercatat sebesar 73,50 persen, kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi September 2015 yaitu sebesar 73,07 persen, lebih jauh bisa dilihat pada https://www. bps.go.id/brs/view/id/1231 diakses pada 27 Februari 2017.

18

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

jumlah penduduk yang bekerja. Jumlah penganggur turun sebanyak 430 ribu orang, sedangkan jumlah Bukan Angkatan Kerja (BAK) meningkat sebanyak 3,6 juta orang. Kenaikan penyerapan tenaga kerja terjadi terutama di Sektor Perdagangan sebanyak 1,8 juta orang (6,94 persen) dan Sektor Jasa Kemasyarakatan sebanyak 380 ribu orang (1,96 persen). Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mengalami penurunan sebesar 1,44 persen.9 Sebagai pusat pembinaan SDM bangsa, lembaga-lembaga pendidikan tinggi dituntut untuk memainkan peran utama dalam memberantas wabah ASN minded tersebut dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan Tridharma yang dapat memacu peningkatan ketrampilan dan kemandirian para mahasiswa. Dalam konteks ini, sudah saatnya lembaga-lembaga pendidikan tinggi memberikan perhatian lebih besar pada pendidikan karakter dan penanaman sikap wirausaha (enterpreneurship), baik dalam bentuk program kurikuler maupun kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. Fokus dan rancangan berbagai kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler dapat diarahkan sedemikian rupa, sehingga menunjang pengembangan keterampilan, karakter, dan sikap wirausaha (enterpreneurship). Perubahan yang dilakukan harus mendasar dengan skala prioritas. Salah satu prioritas utama adalah pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan. Saat ini dunia bergerak cepat menuju terbentuknya suatu masyarakat berbasis sains (science-based society), kegiatan bisnis berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based business enterprises), dan terwujudnya suatu budaya baru berlandaskan IPTEK. Oleh karena itu, apabila kita tidak segera bertindak, maka era mendatang akan tetap didominasi oleh pihak-pihak lain, negara dan bangsa-bangsa yang secara konsisten mengandalkan pembangunannya pada kemampuan Sumber Daya Manusia yang menguasai IPTEK, serta memelihara keberlanjutan kegiatan-kegiatan riset, pengembangan dan perekayasaan. Sumber Daya Manusia yang rendah menyebabkan proses pembangunan kurang didukung oleh produktivitas dan kualitas tenaga kerja yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan kader-kader terbaik bangsa yang memiliki kecerdasan tinggi, sikap mental prima, unggul dan berdaya saing tinggi, 9

https://www.bps.go.id/brs/view/id/1231 diakses pada 27 Februari 2017.

19

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

kemampuan handal dengan nasionalisme sejati berlandaskan nilai-nilai keislaman. Di sinilah diharapkan peran dan kontribusi pendidikan dalam melakukan regenerasi umat yang lebih baik, serta memacu laju percepatan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Sebagai salah satu institusi pendidikan, IAIN Surakarta berkomitmen untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. IAIN Surakarta berupaya untuk menjadi pusat pengembangan keilmuan yang berbasis riset dan berlandaskan nilai-nilai keislaman dan keunikan budaya lokal. Selain itu, IAIN Surakarta terus berupaya untuk berperan strategis dalam konteks pembangunan pembangunan manusia yang utuh dengan berlandaskan keislaman dan berpengetahuan, serta profesional. Untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran IAIN Surakarta, pengembangan kelembagaannya diarahkan pada redesign pendidikan yang lebih berorientasi pada kepuasan pengguna (customer satisfaction), yaitu peningkatan kualitas umat dan bangsa khususnya umat Islam agar terbebas dari kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan. Oleh Karena itu, rencana induk pengembangan IAIN Surakarta didasarkan pada kondisi objektif kekinian (faktor internal dan faktor eksternal) untuk meraih dan menguasai masa depan. Faktor internal, yaitu upaya peningkatan dan pengembangan sivitas akademika yang terkait dengan input mahasiswa, proses pendidikan, pengajaran,dan faktor pendukungnya, serta output kelulusan yang memiliki kompetensi dan daya saing tinggi di dunia kerja dan atau menciptakan lapangan pekerjaan minimal untuk dirinya sendiri. Pada titik inilah pengembangan kampus entrepreneurship menjadi pilihan tepat yang disadari sejak dini. Kampus entrepreneurship di sini bukan semata dilaksanakan dengan adanya mata kuliah kewirausahaan, melainkan pembangunan dan pengembangan budaya entrepreneurship dalam keseluruhan proses pendidikan, penelitian dan pengadian pada masyarakat. Dengan entrepreneuhsip pula maka, secara kelembagaan dapat mendorong tercapainya kemandirian kampus dari aspek sumber pendanaan. Inilah yang dimaksud PTKI entrepreneurship. Dengan demikian, faktor internal menekankan pada usaha IAIN Surakarta membentuk civitas akademika, termasuk lulusan S1 dan S2, yang memiliki nilai

20

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

keunggulan dan kompetensi dalam pemahaman teori yang luas, kemahiran praktis, dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama Islam yang terbuka, moderat, dan terintegrasi dengan nilai-nilai kearifan lokal, serta bergerak mengikuti perubahan sosial tanpa meninggalkan agama dan budaya. Atas dasar itu, proses pendidikan di IAIN Surakarta berupaya meng­ in­te­gra­s ikan pendidikan akademik sebagai proses educating and tranfering of knowledge and values untuk pembentukan kompetensi-kompetensi tertentu dengan kurikulum yang terstruktur yang mampu merespon isuisu kontemporer dan lokalitas. Faktor eksternal, yaitu kondisi objektif di luar IAIN Surakarta yang bersifat uncontrollable, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab IAIN dalam penyelesaian masalah-masalah tersebut. Dalam konstalasi pendidikan tinggi, IAIN Surakarta dihadapkan dengan tantangan kemajuan ilmu pengetahuan dan problematika umat dan kebangsaan Tantangan itu dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 1: Tantangan Pendidikan Tinggi Islam Tantangan pertama IAIN Surakarta dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia pada umumnya dihadapkan dengan realitas dikotomi ilmu pengetahuan. Ilmu dipahami terdiri dari ilmu umum dan ilmu agama.

21

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Hal itu seakan dilegitimasi oleh pemilahan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Kementerian Ristekdikti dan Kementerian Agama. Programprogram studi umum berada dalam pembinaan Kementerian Ristekdikti sementara program-program studi ilmu agama dalam pembinaan Kementerian Agama. Realitas dikotomis itu, merupakan tantangan serius yang harus diurai oleh PTKI. Sesungguhnya ilmu pada hakikatnya merupakan hasil kreativitas optimalisasi akal manusia yang dihasilkan dari sumber ilmu naqliyah dan sumber ilmu kauniyah. Dengan pemahaman itu maka, semua ilmu merupakan hasil dari proses produktivitas manusia dan pancaran dari Allah yang Maha Mengetahui. Tantangan kedua, adalah problema kesejahteraan umat. Sebagian besar anak bangsa, kini masih berada dalam standar kesejahteraan minimum. Problem kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan menjadi episentrum masalah bangsa yang berakar dari kelemahan iman, etos dan karakter serta keterbatasan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan kecakapan hidup (life skill). Sementara tantangan ketiga, adalah keterbatasan dalam produktivitas ilmiah yang dihasilkan oleh sivitas akademika dan belum kuatnya kualitas reputasi akademik sebagai konsekuensinya. Menghadapi ketiga tantangan tersebut, IAIN Surakarta perlu secara terus-menerus dan berkesinambungan meningkatkan produktivitas ilmiah dan kualitas reputasi akademiknya, yang diarahkan guna mengurai permasalahan problema kesejahteraan umat sekaligus mengusung pengembangan integrasi ilmu untuk umat. Sedangkan tantangan kelembagaan dan manajemen IAIN Surakarta dapat digambarkan sebagai berikut:

22

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Gambar 2: Tantangan Kelembagaan dan Manajemen IAIN Surakarta Tantangan kelembagaan dan manajemen di atas, pada umumnya berakar pada belum terurainya kompleksitas manajemen. Kompleksitas manajemen berpengaruh signifikan terhadap lingkaran masalah sebagaimana gambar di atas. Di antara kompleksitas manajemen yang tidak jarang mengemuka adalah kondisi organisasi dan administrasi yang kaku, perencanaan yang belum terstruktur rapi dan berkesinambungan, adanya dominasi kepentingan sektoral, serta arah kebijakan pengembangan yang belum sepenuhnya berdasar pada cetak biru atau road map master plan. Pada posisi inilah, Rencana Induk Pengembangan (RIP) sangat bernilai strategis sebagai guide pembangunan dan pengembangan IAIN Surakarta secara berkesinambungan (continuous improvement).

23

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016 – 2035

BAB III KONDISI OBJEKTIF IAIN SURAKARTA

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

26

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

BAB III KONDISI OBJEKTIF IAIN SURAKARTA

A. Sejarah Perkembangan Pendirian IAIN Surakarta disahkan melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2011 yang merupakan hasil alih status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta. STAIN Surakarta berdiri sejak 30 Juni 1997 (25 Safar 1418 H), berasal dari IAIN Walisongo di Surakarta yang berdiri pada 12 September 1992. Berdirinya IAIN Walisongo di Surakarta merupakan gagasan H. Munawir Sadzali, MA., sebagai pilot project perbaikan mutu IAIN. IAIN Walisongo di Surakarta diarahkan menjadi IAIN unggulan untuk mencetak lulusan berdaya saing tinggi bercirikan prestasi-prestasi akademik yang kredibel. Pada awal berdirinya, input mahasiswa berasal dari lulusan MANPK (Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus dari seluruh Indonesia) yang memiliki potensi akademik unggul. Ketika proses berjalan kurang 5 tahun, sesuai kebijakan Menteri Agama Drs. Malik Fadjar, M.Sc. pada 30 Juni 1997, IAIN Walisongo di Surakarta diubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta. Perubahan itu menjadi kebanggaan umat Islam di daerah, bahkan menjadi semacam blessing in disguise (berkah tersembunyi). Kemudian melalui kerja keras dan usaha selama 13 tahun, pada 3 Januari

27

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

2011 bertransformasi menjadi IAIN Surakarta dengan tiga fakultas, yakni: Fakultas Ushuludin dan Dakwah, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, serta Fakultas Tarbiyah dan Bahasa. Peralihan ini, merupakan kebahagiaan dan kebanggaan bagi sivitas akademika dan masyarakat Surakarta. Pada 28 Juli 2011 IAIN Surakarta diresmikan oleh Menteri Agama Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si., sekaligus pelantikan Rektor pertama. Dengan demikian, peralihan itu merupakan amanah yang harus terus diemban dan dijadikan moment of truth guna memerankan IAIN Surakarta sebagai lembaga pengembangan ilmu dan dakwah. IAIN Surakarta memiliki berbagai potensi di antaranya: potensi sejarah Islam di Surakarta, letak geografis yang strategis, dekat dengan Bandar Udara Internasional Adisumarmo, serta sumber daya manusia, maka pengembangan ke depan sangat potensial menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta sebagai “World Class Islamic University dalam kajian sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal pada 2035”. Potensi pengembangan ini ditunjukkan misalnya, IAIN Surakarta telah meluluskan lebih dari 15.000 mahasiswa. Fakta animo mahasiswa baru dari tahun ke tahun terus meningkat. Kini dengan memiliki 27 program studi (22 program studi di S1 dan 5 Program Studi Pasacasarjana) serta persiapan pembukaan program studi baru seperti program Doktor. Jumlah total mahasiswa IAIN Surakarta pada Desember 2016 adalah 13.245 mahasiswa. Tabel 1 Fakultas dan Program Studi di IAIN Surakarta (Desember 2016) No Fakultas 1 Ekonomi dan Bisnis Islam

28

Program Studi Akuntansi Syariah (ASy) Manajemen Bisnis Syariah (MBSy) Perbankan Syariah (PS)

Jenjang S-1 S-1 S-1

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

2 Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

3 Syariah

4 Ushuluddin dan Dakwah

5 Pascasarjana

Bahasa dan Sasrta Arab (BSA) Pendidikan Agama Islam (PAI) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Sastra Inggris (SI) Tadris Bahasa Indonesia (TBI) Manajemen Zakat dan Wakaf (MZW) Hukum Keluarga (HK) Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Hukum Pidana Islam (HPI) Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) Bimbingan Konseling Islam (BKI) Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Manajemen Dakwah (MD) Tasawuf dan Psikoterapi (TP) Manajemen Keuangan dan Perbankan Syariah Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Studi Qur’an (SQ) Studi Agama-Agama (SAA)

S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-2 S-2 S-2 S-2 S-2

29

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Tabel 2 Tenaga Pendidik No Tenaga Pendidik Jumlah 1. Dosen Tetap PNS Pendidikan: S3 41 S2 112 Studi Lanjut 25 2 Dosen Tetap Non PNS Pendidikan: S3 3 S2 76 3 Jabatan Akademik Guru Besar 3 Lektor Kepala 62 Lektor 69 Asisten Ahli 27 Calon Dosen 19

Total

178

79

257

Tabel 3 Tenaga Kependidikan No. Jenis Jabatan PNS 1. Pegawai JFU 78 2. Pegawai JFT Pustakawan 5 Arsiparis 1 Peneliti 1 Dokter 1 Total Tenaga Kependidikan

30

Kontrak 96

Honorer

1

1

Total 174 11

1 185

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

B. Baseline IAIN Surakarta 2016 1. Pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pada tahun 2016 IAIN Surakarta berada dalam tahap pertama, 2016-2020 yang merupakan tahapTemoto (established university). Dalam rangka mencapai visi misi, tujuan, dan sasaran, telah diperoleh beberapa capaian, antara lain: a. Jumlah dosen berkualifikasi doktor 24% dari yang ditargetkan 40% dan jumlah dosen yang menduduki jabatan lektor kepala/ guru besar sebanyak 34% dari yang ditargetkan 50% pada 2035. b. IT sudah digunakan pada berbagai aktifitas akademik, seperti PMB Online, administrasi akademik dengan SIAKAD, OJS (Open Journal System) yang dikelola oleh Omah Jurnal, SIMPEG (Sistem Kepegawaian), BKD Online (tahap inisiasi). Selain aktifitas akademik, sistem informasi yang digunakanpun telah berbasis Web, SMS Gateway, instagram, facebook dan Whatsapp. c. Dalam bidang penelitian semua dosen saat ini sudah mendapatkan alokasi bantuan dana penelitian dari DIPA IAIN Surakarta dan beberapa dosen sudah mendapatkan dana hibah penelitian dari luar DIPA IAIN Surakarta. d. Praktik pembelajaran di laboratorium diorientasikan pada pengembangan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, sosial dan entrepreneurship mahasiswa seperti pembuatan game edukatif online untuk bahasa, online shop, praktik ibadah dan al-Qur’an, penulisan KTI, praktik lapangan (PPL, KKL, KKN, Magang). e. Kegiatan ektra kurikuler yang diarahkan untuk mencapai kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, sosial dan entrepreneurship mahasiswa, antara lain UKM di tingkat institut, seperti Racana, Menwa, Specta, LPM Dinamika, Teater Sirat, Gas 21, Jam’iyatul Qura wal Hufad (JQH), Drum Band, LDK, Paduan Suara, DISTA FM, UKM Olahraga, dan lain-lain.

31

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

f. Pengembangan keilmuan dan pembelajaran di IAIN Sura­ karta dilakukan berdasarkan riset, misalnya setiap hasil riset harus diterbitkan dalam bentuk jurnal dan beberapa sudah digunakan sebagai bahan pembelajaran (buku daras dan bahan ajar). Sementara pengembangan transformasi sosial bagi masyarakat sekitar, sudah dilakukan dengan melaksana­ kan KKN Transformatif. g. Kerjasama internasional dalam bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat yang sudah dilakukan saat ini mencapai kurang lebih 5% dari jumlah keseluruhan dosen, sementara yang ditargetkan 50% pada 2035. 2. Tata Kelola Organisasi dan Manajemen Sebagai sebuah satuan kerja di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, IAIN Surakarta mengembangkan sistem tata kelola kelembagaan yang kredibel, akuntabel, responsibel, independen, dan adil. Sistem tata kelola tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama No. 84 Tahun 2013 Tentang Oraganisasi dan Tata Kerja (Ortaker) IAIN Surakarta, Peraturan Menteri Agama No. 63 Tahun 2015 tentang Statuta IAIN Surakarta serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku. Sistem tata kelola IAIN Surakarta sudah mengarah pada good government ditandai dengan sudah ditandatanganinya Pakta Integritas oleh Rektor. 3. Mahasiswa dan Alumni Penerimaan mahasiswa baru IAIN Surakarta, baik tingkat S-1 maupun S-2, dilakukan dengan sistem rekruitmen dan seleksi yang bersifat terbuka. Sistem ini memberikan hak yang sama bagi semua Warga Negara Indonesia dan juga Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan latar belakang suku, ras maupun golongan untuk menjadi mahasiswa di IAIN Surakarta. Sistem seleksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor: In.15/R-0/HK.00.5/2011 tentang SOP Akademik IAIN Surakarta. Tujuan dari dilaksanakannya seleksi ini adalah untuk memperoleh bibit-bibit unggul calon mahasiswa (baik dari sisi akademik maupun

32

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

non-akademik) yang diperlukan untuk menghasilkan sarjana-sarjana yang professional, unggul, dan kompetitif kelak di masyarakat. Sistem penerimaan calon mahasiswa baru di IAIN Surakarta ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan sistem pendidikan tinggi, baik pendidikan tinggi umum maupun perguruan tinggi agama Islam, yang meliputi; (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bagian 4 Pasal 19 Ayat 2); (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Bagian Ketujuh pasal 73, pasal 74 dan pasal 75); (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 11 ayat 1); (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; (5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah; (6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/02/2011 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana; (7) Peraturan Ketua STAIN Surakarta Nomor Sti.26/K-0/PP.00.9/213/2008 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Akademik dan Kemahasiswaaan STAIN Surakarta; (8) Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor : In.15/R-0/HK.00.5/2011 tentang SOP Akademik IAIN Surakarta. IAIN Surakarta, dalam melaksanakan penerimaan mahasiswa baru untuk jenjang S-1, menggunakan tiga jalur penerimaan; (1) Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (SPAN-PTAIN). SPAN-PTAIN ini dilaksanakan berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada

33

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pendaftaran dapat dilakukan melalui http://www.span-ptain.ac.id (2) Penerimaan yang dilaksanakan bersama dengan seluruh PTKIN di Indonesia (UIN/ IAIN/STAIN) yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Ditjen Pendis Kementrian Agama melalui jalur UM-PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dengan mekanisme pelaksanaan ujian tertulis. Pendaftaran dapat dilakukan melalui http://www.umptain.ac.id (3) Penerimaan mahasiswa baru dengan Jalur Mandiri, yaitu seleksi penerimaan mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh IAIN Surakarta dengan model ujian tertulis.Pendaftaran dapat dilakukan melalui http://www.iain-surakarta.ac.id. Pada Jalur Mandiri ini, IAIN Surakarta membentuk kepanitiaan internal tingkat lokal IAIN Surakarta di bawah koordinasi Wakil Rektor I Bidang Akademik. Penentuan kelulusan dalam seleksi dengan jalur SPAN-PTKIN dan jalur UM-PTKIN dilaksanakan melalui tahapan sidang kelulusan yang diselenggarakan oleh Ditjen Pendis Kementrian Agama yang dihadiri oleh Rektor atau Ketua dan Wakil Rektor atau Wakil Ketua Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dan pengumumannya dilaksanakan serentak secara nasional dan dapat diakses di website resmi IAIN Surakarta, yaitu; www.iain-surakarta.ac.id. Penentuan kelulusan dalam sidang kelulusan SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN ini berdasarkan kriteriakriteria yang telah ditentukan oleh Ditjen Pendis Kementerian Agama secara nasional dan berlaku untuk semua PTKIN yang tergabung dalam SPMB-PTKIN tersebut. Penentuan kelulusan untuk seleksi Jalur Mandiri juga dilaksanakan melalui mekanisme sidang kelulusan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru (PMB) di tingkat lokal IAIN Surakarta. Sidang kelulusan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Kepala Biro beserta seluruh Dekan yang ada di lingkungan IAIN Surakarta. Sidang ini mengesahkan kelulusan calon mahasiswa baru yang sebelumnya telah melalui tahapan seleksi administratif dan juga seleksi tertulis.Hasil sidang ini kemudian diumumkan melalui website IAIN Surakarta; www.iain-surakarta. ac.id dan juga ditempelkan di papan pengumuman akademik IAIN

34

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Surakarta. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa seluruh calon mahasiswa baru IAIN Surakarta harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh IAIN Surakarta sebagaimana termaktub dalam Buku Panduan Akademik IAIN Surakarta, yaitu; beragama Islam, lulus pendidikan tingkat menengah atas (SLTA) yang dibuktikan dengan ijazah, sehat jasmani dan rohani (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter), berkelakuan baik dan bebas narkoba (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang), mengikuti seluruh tahapan seleksi dan lulus ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru serta sanggup mentaati semua ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa IAIN Surakarta. Sedangkan untuk jenjang magister S-2, penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan oleh panitia tingkat IAIN Surakarta dengan ketentuan tersendiri yang sedikit berbeda dengan jenjang S-1. Penerimaan mahasiswa tingkat magister ini dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, semester gasal maupun semester genap.Ketentuan ini diatur dalam SOP Penerimaan Mahasiswa baru Program Pasca Sarjana. Calon mahasiswa baru program magister harus memenuhi persyaratan antara lain (1) Lulus dari jenjang pendidikan sarjana (S-1); (2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00; (3) Lulus ujian (baik tertulis maupun wawancara) yang diselenggrakan oleh Program Pasca Sarjana IAIN Surakarta. Calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, bisa kemudian dinyatakan sebagai mahasiswa baru di IAIN Surakarta setelah menyelesaikan proses herregistrasi dengan melalui tahapan sebagai berikut; mengisi formulir registrasi, legalisir SKCK, menyerahkan surat keterangan bebas narkoba, legalizir ijazah pendidikan sebelumnya, fotokopi Kartu Keluarga serta melakukan pembayaran. Bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan proses herregistrasi sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh IAIN Surakarta, maka calon mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru IAIN Surakarta pada periode tersebut.

35

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Mahasiswa IAIN Surakarta berjumlah 11.101 mahasiswa yang tersebar di empat Fakultas dan 22 Jurusan (Program Studi). Empat fakultas tersebut adalah: Pertama; Fakultas Syariah (F.Sy). Mahasiswa F.Sy berjumlah 1.439, yang tersebar di 4 Jurusan (Program Studi); Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) berjumlah 388 mahasiswa, Jurusan Hukum Ekonomi Islam (HES) berjumlah 844 mahasiswa, Hukum Pidana Islam (HPI) yang berjumlah 177 mahasiswa, Manajemen Zakat dan Wakaf (Mazawa) berjumlah 30 mahasiswa. Kedua; Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK). Mahasiswa FITK tersebar di 9 Jurusan (Program Studi), yaitu; Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berjumlah 1470 mahasiswa, Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) yang berjumlah 1360 mahasiswa, Pendidikan Bahasa Arab (PBA) yang berjumlah 335 mahasiswa, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah (PGMI) yang berjumlah 255 mahasiswa, Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) yang berjumlah 304 mahasiswa, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang berjumlah 106 mahasiswa, Bahasa dan Sastra Arab (BSA) yang berjumlah 78 mahasiswa, Tadris Bahasa Indonesia (TBI) yang berjumlah 137 mahasiswa, dan Jurusan Sastra Inggris (SI) yang berjumlah 298 mahasiswa. Ketiga; Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD). Mahasiswa FUD tersebar di 6 Jurusan (Program Studi), yaitu; Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) yang berjumlah 190 mahasiswa, Jurusan Aqidah dan Filsafat (AFI) yang berjumlah 106 mahasiswa, Jurusan Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) yang berjumlah 821 mahasiswa, Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) yang berjumlah 509 mahasiswa, Jurusan Manajemen Dakwah (MD) yang berjumlah 79 mahasiswa, dan Jurusan Tasawuf dan Psikoterapi (TP) yang berjumlah 18 mahasiswa. Keempat; Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Mahasiswa FEBI berjumlah 2.544 yang tersebar di 3 Jurusan, yaitu Jurusan Manajemen Bisnis Syariah (MBS) yang berjumlah 823 mahasiswa, Jurusan Perbankan Syariah (PBS) yang berjumlah 861 mahasiswa, dan Jurusan Akuntansi Syariah (AKS) yang berjumlah 860 mahasiswa. Sesuai dengan core bussines-nya, IAIN Surakarta melaksanakan kegiatan pembelajaran berorientasi pada pengembangan kualitas

36

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

pendidikan bagi mahasiswa yang berorientasi pada bakat dan minat mahasiswa, dan kompetitif di tingkat nasional.Untuk melaksanakan hal tersebut IAIN Surakarta melaksanakan strategi yang bisa dijabarkan sebagai berikut; a. Peningkatan kualitas dan intensitas kegiatan kemahasiswaan yang berorientasi pada bakat, minat mahasiswa dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun inetrnasional. Strategi ini dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing unit dan lembaga yang ada di lingkungan IAIN Surakarta. b. Optimalisasi layanan bidang kemahasiswaan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Strategi ini ditempuh melalui kebijakan sebagai berikut: (a) Standardisasi dan Integrasi layanan bidang kemahasiswaan secara online; (b ) Diverfisikasi sumber-sumber dana beasiswa dengan memberdayakan potensi jejaring alumni dan sivitas akademika; (c) Pelibatan Organisasi kemahasiswaan secara aktif dan nyata dalam proses seleksi penerima beasiswa. c. Peningkatan kualitas tata kelola organisasi kemahasiswaan yang ada di IAIN Surakarta. d. Pemberdayaan alumni dan organisasi alumni secara konstruktif dalam menunjang visi dan misi perguruan tinggi. Strategi ini ditempuh melalui kebijakan sebagai berikut: (1) Fasilitasi media komunikasi dan interaksi dengan alumni; (2) Update database alumni melalui optimalisasi tracer study; (3) Pelibatan alumni dalam mendukung kegiatan kemahasiswaan. Alumni IAIN Surakarta terwadahi dalam ikatan alumni yang bernama IKANASKA. IKANASKA sebagai himpunan alumni tingkat institut sangat berperan dalam menyalurkan kontribusi para alumni institut dalam berbagai lowongan kerja,pengembangan jejaring dan penyediaan fasilitas yang secara rinci dipaparkan sebagai berikut:

37

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

1) Sumbangan Referensi Alumni menyumbangkan banyak referensi bagi mahasiswa bagi perpustakaan institut guna mempermudah mahasiswa mengakses referensi yang kelak berguna untuk mempercepat penulisan skripsi. Referensi tersebut berupa buku, CD, dan majalah. 2) Hibah Sarana prasarana Alumni pada setiap semester menghibahkan sarana dan prasarana untuk kelengkapan perkuliahan seperti LCD dan media pembelajaran yang lain. 3) Sumbangan Pengembangan Akademik Alumni sering memberikan masukan-masukan pengembangan akademik kepada institut baik lewat grup mereka maupun secara langsung. Para alumni juga sering diundang untuk mengisi kegiatan seminar atau workshop yang diselenggarakan lembaga mahasiswa maupun institut. Alumni juga sering mengundang dosen IAIN Surakarta untuk menjadi nara sumber seminar dan workshop yang diselenggrakan alumni pada lingkungan instansi mereka bekerja. 4) Job Link Alumni memberikan kesempatan bagi lulusan IAIN Surakarta untuk diprioritaskan bekerja di tempat mereka bekerja atau setidaknya dibantu dicarikan pekerjaan. 5) Bantuan Beasiswa dari Alumni untuk Mahasiswa Beberapa alumni yang telah sukses mengalokasikan beasiswa kepada mahasiswa aktif IAIN Surakarta yang berprestasi tetapi kurang mampu. 4. Sumber Daya Manusia Rekruitmen tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan telah dilaksanakan berdasar peraturan pemerintah. Di antaranya uji kompetensi dengan sistem komputerisasi. pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, ujian 38

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

melalui sistem CAT/CBT, Pengumuman hasil CAT/CBT, ujian wawancara, pengumuman hasil ujian wawancara, dan pemberkasan. Monitoring dan evaluasi dilakukan melalui sasaran kinerja pegawai, laporan capaian kinerja harian, dan rekapitulasi kehadiran melalui finger print. Adapun evaluasi kinerja dilakkan dengan Laporan Beban Kerja Dosen (LBKD). Pada Desember 2016 Dosen IAIN Surakarta, terdiri atas 178 dosen PNS dan 79 Dosen Tetap Non PNS. Dari 253 dosen tersebut, dibagi dalam 4 fakultas dan 22 Program Studi di IAIN Surakarta. Rasio keterpe­ nuhan minimal 6 orang dosen per Program Studi, dapat direalisasikan. Adapun rasio dosen dan mahasiswa adalah 1 : 44, melebihi rasio 1: 27-33. Tingkat pendidikan Tenaga Pendidik adalah sebagai berikut: No Tingkat Pendidikan Dosen PNS 1 S3 2 S2 Jumlah

41 137 178

Dosen Tetap Jumlah Non PNS 3 44 76 213 79 257

Adapun pemetakan jabatan fungsional Tenaga Pendidik IAIN Surakarta adalah: No 1 2 3 4 5

Jabatan Fungsional Guru Besar Lektor Kepala Lektor Asisten Ahli Tenaga Pengajar Jumlah

Dosen PNS 3 80 46 29 20 178

Dosen Tetap Non PNS 79 79

Jumlah 3 80 46 29 216 257

Dosen yang mempunyai jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar berjumlah 83 dari 257 orang atau 32,30%. Adapaun pemetaan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

39

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

No Tingkat Pendidikan 1 S3 2 S2 3 S1/DiV 4 D3 5 SLTA 6 SLTP 7 SD Jumlah

PNS 1 13 44 7 35 2 102

HR 5 5

Kontrak 3 52 8 29 2 94

Jumlah 1 16 96 15 69 4 201

Rasio tenaga kependidikan dengan mahasiswa adalah 201: 11.101 atau 1 : 56. Sedangkan pegawai dan dosen adalah 201 : 257 atau 1 : 1,28. 5. Pembelajaran dan Suasana Akademik Sistem Pembelajaran di IAIN Surakarta mengacu pada kurikulum yang dikembangkan dalam upaya melaksanakan dua mandat pokok yaitu sebagai lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga da’wah. Mandat pertama, sebagai lembaga ilmu pengetahuan IAIN Surakarta menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebebasan akademik, berbasis riset, dan terikat pada kaidah-kaidah ilmiah. Mandat da’wah diselenggarakan dalam rangka memerankan IAIN Surakarta sebagai agen perubahan sosial (agent of social change). Mandat kedua, IAIN Surakarta sebagai lembaga da’wah. Sebagai lembaga da’wah, IAIN Surakarta harus memerankan diri sebagai pilar Islam yakni lembaga yang mampu menyebarkan nilai-nilai universal Islam dalam kerangka penyelenggaraan pendidikan, pengejaran, dan pengabdian kepada masyarakat. Peran da’wah harus dikaitkan dengan kerangka da’wah yang sejalan dengan kepentingan kebangsaan dan kemanusiaan. Pengembangan ilmu-ilmu Islam (Islamic studies) harus diajarkan secara terbuka, critical openness, tidak eksklusif, dan mendukung program-program pembangunan bangsa. Dimensi relijiusitas, civility, dan modernity tersebut diarahkan untuk mempertajam realisasi IAIN Surakarta sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang harus mampu mencapai:

40

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

a. Mampu berperan sebagai perguruan tinggi Islam yang berdiri di atas semua golongan; b. Bersifat inklusif; c. Mengintegrasikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai bidaya; d. Memberikan kecakapan dan atau membekali spirit kewira­ usahaan (entrepreurship); dan e. Memberikan kecakapan bahasa Arab dan bahasa Inggris. Sistem pembelajaran di IAIN Surakarta selalu dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan, sebagai upaya untuk memberbaiki sistem dan mutu pembelajaran sesuai standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai. Evaluasi ini dilakukan di semua unit yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pembelajaran, baik di tingkat fakultas, pascasarjana, maupun institut. Pengendalian mutu proses pembelajaran telah menerapkan sistem pengendalian mutu pembelajaran secara terpadu di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). LPM IAIN Surakarta telah merumuskan Kebijakan Mutu berdasarkan hasil Workshop Penjaminan Mutu Akademik pada tanggal 2 Januari 2014. Kebijakan Mutu yang dirumuskan berbunyi “IAIN Surakarta sebagai Perguruan Tinggi Islam yang unggul dan mandiri, menghasilkan lulusan yang profesional, berdaya saing tinggi, dan berakhlak mulia”. Kebijakan mutu tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam Sasaran Mutu IAIN Surakarta sebagai berikut: a. Minimal 40 % Program Studi terakreditasi A pada tahun 2018; b. Minimal 50 % dosen bergelar doktor pada tahun 2018; c. 100 % dosen melakukan satu penelitian dan satu kegiatan pengabdian masyarakat setiap tahun; d. Minimal 25 % dosen memiliki publikasi di jurnal ilmiah nasional terakreditasi setiap tahun; e. Minimal 60 % dosen mengelola webblog resmi; f. 100 % mahasiswa lulus ujian kompetensi, yang meliputi bahasa Inggris, bahasa Arab, baca tulis al-Qur’an, dan praktek ibadah;

41

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

g. Minimal 80 % lulusan memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 3; h. Minimal 50 % mahasiswa lulus tepat waktu; i.

Minimal 50 % lulusan terserap dalam lapangan pekerjaan pada tahun pertama;

j. 100 % civitas akademika berperilaku sesuai dengan kode etik. Berbagai dokumen yang dijadikan instrumen untuk pengendalian mutu terdiri: a. Peraturan Rektor Nomor 640 A Tahun 2012 tentang Kurikulum; b. Peraturan Rektor Nomor 113 Tahun 2014 tentang Standard Kompetensi Lulusan (SKL); c. Surat Keputusan Rektor tentang Kalender Akademik yang dikeluarkan setiap tahun; d. Standard Operating Procedure (SOP) Akademik; e. Buku pedoman mutu IAIN Surakarta yang dikeluarkan oleh LPM; f. Pedoman Prosedur Perkuliahan; g. Buku panduan akademik yang dikeluarkan setiap awal tahun akdemik; h. Buku Panduan Penulisan Skripsi; i.

Buku Panduan Kegiatan PPL dan KKL;

j. Buku Panduan Kegiatan KKN; k. Buku Panduan Siakad online; l. Buku panduan Beban Kerja Dosen; m. Pedoman Pendampingan Akreditasi Prodi. Suasana Akademik telah memiliki memberlakukan kebijakan guna menjamin pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi ilmu. Kebijakan tersebut sejalan dengan Undangan-Undangan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

42

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

6. Penelitian Penelitian dosen dapat diklasifikasi ke dalam beberapa klasifikasi: a) Menurut sumber dana, penelitian dosen dapat dibagi menjadi : 1. Penelitian yang sumber dananya dari BOPTN, 2. Penelitian yang sumber dananya dari PNBP, dan 3. Penelitian yang sumber dananya mandiri dari peneliti; b) Menurut letak anggaran, penelitian dosen dapat dibagi menjadi: 1. Penelitian yang anggarannya terletak di Fakultas, 2. Penelitian yang anggarannya terletak di LP2M; c) Menurut jumlah pelaksananya, penelitian dosen dapat dibagi menjadi: 1. Penelitian individu, 2. Penelitian kelompok, dan d) Menurut cara memperolehnya, penelitian dosen dibagi menjadi: 1. Penelitian hibah atau bantuan, dan 2. Penelitian kompetetif Tahapan kegiatan penelitian: a. Sosialisasi pelaksanaan penelitian b. Seminar proposal penelitian c. Pelaksanaan penelitian d. Monev penelitian e. Seminar hasil penelitian f. Pelaporan hasil penelitian g. Publikasi hasil penelitian. Sejak tahun 2015, semua dosen di IAIN Surakarta melakukan penelitian minimal sekali dalam setahun. Selain itu, penelitian dosen diarahkan pada pengembangan lembaga dan keilmuan, baik berbasis pada fakultas ataupun prodi. Mulai tahun 2016, semua hasil riset dosen dicetak dalam bentuk dummy dan juga ringkasan riset berbentuk artikel jurnal yang siap publikasi sehingga diharapkan hasil riset terpublikasi dalam jurnal ilmiah/buku. Jumlah dana penelitian per tahun dibagi jumlah dosenpun sudah melampaui minimal Rp. 5.000.000.

43

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

7. Pengabdian kepada Masyarakat Kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi: 1. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, 2. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa, dan 3. Kegiatan Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu: 1. Seminar proposal pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, 2. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, 3. Monev pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, 4. Seminar hasil pengabdian kepada masyarakat oleh dosen Kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa berbentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN). Adapun tahapan kegiatan KKN meliputi: 1. Audiensi penjajagan lokasi KKN, 2. Workshop peningkatan capacity building calon DPL, 3. Pembekalan KKN, 3. Pelaksanaan KKN, 4. Monev KKN, dan 5. Ujian KKN Dari sisi pendanaan, sampai tahun 2016jumlah dana pengabdian kepada masyarakat per tahun dibagi jumlah dosen minimal Rp. 3.000.000, baik pengabdian kolektif maupun individual. 8. Sarana dan Prasarana Total lahan kampus yang telah dimiliki sampai Desember 2016 11 Ha terdiri dari kampus 1 di Pucangan Kartasura Sukoharjo dan 2 Ha di Pakis. Pada tahun 2018 akan ditambah 12 ha, sehingga akan menjadi 25 ha sebagai persyaratan menjadi universitas. Di lahan kampus utama telah berdiri gedung-gedung untuk penyelenggaraan perkuliahan yang mencakup 4 (empat) fakultas, 1 (satu) pasca sarjana, gedung rektorat, gedung perkantoran, laboratorium, perpustakaan, masjid, GLM (Gedung Layanan Masyarakat), Student Cetre, gedung pertemuan PPG dan lahan pertamanan Adanya sarana yang digunakan dalam proses administrasi dan pembelajaran yang telah cukup lengkap. Pemeliharaan sarana Tersedia unit dan SDM yang dapat memelihara sarana yang ada di IAIN Surakarta, antara lain operator computer, pustakawan, laboran, arsiparis, dan sebagainya.

44

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Dengan demikian sarana pembelajaran termanfaatkan secara efektif dan terjadwal, IAIN Surakarta juga memperhatikan dan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman dan nyaman termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia yang menghubungkan dari gedung ke gedung dan di dalam gedung. Tersedianya hubungan horizontal dan vertikal antar ruang seperti pintu, koridor, tangga, dan lift di dalam gedung dan akses evakuasi seperti sistem alarm bahaya, dan pintu keluar darurat termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia. Adanya sistem pengelolaan sarana dan prasarana yang kompre­ hensif dan integratif telah diterapkan manajemen sarana dan prasarana yang profesional, dimulai rencana strategik, rencana tahunan, rencana operasional yang diterjemahkan dalam rencana kerja anggaran tahunan dengan didukung oleh unit pengelola perencanaan, penga­ daan pemanfaatan, pemeliharaan serta pengendaliannya. 9. Keuangan Sebagai Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKAIN) yang berada di lingkungan Kementerian Agama, IAIN Surakarta memiliki struktur pembiayaan yang didanai dari dua sumber penerimaan, yaitu APBN dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penerimaan dari masyarakat dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mengacu pada konfigurasi anggaran IAIN Surakarta antara kontribusi DIPA APBN dan PNBP terhadap total anggaran masih perlu diupayakan idealitas dan keseimbangannya, meskipun berada pada nilai yang semakin baik. Sebagai sebuah perguruan tinggi yang menjadi Badan Layanan Umum ( BLU) maka IAIN Surakarta seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan 69, mendorong dan menguatkan pengelolaan keuangan yang mengedepankan kemandirian, fleksibilitas, komitmen, akuntabilitas dan transparan dalam pengelolaan keuangan. Agar supaya penelolaan keuangan dapat berjalan sesuai dengan azas-azas tersebut maka harus ada pedoman pengelolaan dana yang lengkap baik yang bersumber dari DIPA maupun BLU. Akuntabilitas dilakukan dengan cara

45

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

mempertanggungjawabkan melalui laporan keuangan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan; mewujudkan transparansi pelaporan keuangan dengan sistem informasi keuangan yang terbuka. Selain akuntabilitas dan pertanggung jawaban dilakukan standart kemandirian, fleksibilitas, komitmen, akuntabilitas dan transparan sehingga harus dilandasi pada adanya pedoman dan mekanisme penetapan biaya pendidikan. IAIN Surakarta dalam menetapkan mekanisme pembiayaan pendidikan melalui penarikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besaran UKT maksimal 30% dari total pembiayaan Perguruan Tinggi. Jumlah biaya pendidikan per mahasiswa per tahun minimal 18 juta. Pembiayaan pendidikan berbasis prodi mulai dari perencanaan, alokasi dan pengelolaannya.Unsur pembiayaan meliputi biaya investasi, biaya personal (UKT) dan biaya operasional. Agar supaya penggunaan dana keuangan sesuai dengan yang direncanakan dan sesuai dengan peruntukannya maka dikendalikan dengan adanya sistem audit keuangan baik internal (SPI) maupun eksternal.

46

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016 – 2035

BAB IV STRATEGI MEWUJUDKAN VISI

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

48

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

BAB IV STRATEGI MEWUJUDKAN VISI

Untuk mewujudkan visi UIN Surakarta pada tahun 2035 disusunlah strategi pentahapan yang tertuang dalam rencana jangka panjang. Adapun Rencana Jangka Panjang UIN Surakarta dapat digambarkan dalam empat tahap, yaitu: 1. Tahap Forming (tahun 2016-2020), merupakan tahapan menuju Established University, pada tahap ini kondisi kampus sudah tertata (Tumoto). 2. Tahap Storming (2021-2025), merupakan tahapan menuju Creannovative University, pada tahap ini UIN Surakarta mengem­ bang­kan kreativitas dan berbagai inovasi pengembangan, kampus responsif terhadap perkembangan yang ada (Tanggap). 3. Tahap Norming (2026-2030), adalah tahapan menuju Competitive University, pada tahap ini UIN Surakarta menjadi perguruan tinggi yang kokoh dan mandiri, baik secara keilmuan maupun secara pendanaan (Tangguh). 4. Tahap Performing (2030-2035), merupakan tahapan menuju Respected University, pada tahap ini UIN Surakarta menjadi perguruan yang memiliki keunggulan tertentu sehingga diakui 49

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

dan bisa dijadikan rujukan bagi perguruan tinggi lain (Tulodho). Untuk mengetahui proses pencapaian setiap tahap, disusunlah kriteria. Kriteria yang digunakan dalam strategi pentahapan tersebut mengacu pada 9 (sembilan) standar mutu nasional, yang terdiri atas: 1. Pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran; 2. Tata kelola; 3. Mahasiswa dan alumni; 4. Sumber daya manusia; 5. Pembelajaran dan suasana akademik; 6. Penelitian; 7. Pengabdian Kepada Masyarakat; 8. Sarana dan Prasarana; 9. Keuangan. A. Tahap Forming/Temoto (2016-2020) 1. Pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Pada tahap forming ini, untuk mewujudkan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran, maka harus dirumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran dalam bentuk Rencana Induk pengembangan (RIP). Selain merumuskan RIP, IAIN Surakarta harus merumuskan Rencana Strategis (Renstra) untuk tahun 2016-2020. Setelah RIP dan Resntra tersusun, strategi berikutnya adalah melakukan sosialisasi visi dan misi ke seluruh stakeholders baik internal maupun eksternal. Proses sosialisasi menjadi penting dan strategis, agar visi dan misi dapat dijadikan dasar acuan dalam penyusunan program. Agar proses sosialisasi berjalan optimal, maka perlu disusun pedoman dan pengukuran tingkat pemahaman. 2. Tata kelola Pada tahap forming ini, indikator kinerja mutu ditandai dengan berjalannya sistem tata kelola kelembagaan yang kredibel, akuntabel, responsibel, independen, dan adil. Sistem tata kelola kelembagaan tersebut diarahkan untuk pengembangn lembaga melalui program alih status dari IAIN menjadi UIN. Pada tahap forming diharapkan

50

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

IAIN Surakarta sudah beralih status menjadi UIN Surakarta. Selain melalui strategi alih status, pengembangan lembaga juga dilakukan dengan membuka fakultas baru sebanyak 2 (dua) fakultas, sehingga dalam rentang waktu 2016-2020, UIN Surakarta memiliki 6 fakultas yaitu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab, dan Fakultas Dakwah. Selain dengan membuka fakultas baru, strategi pengembangan lembaga yang lain adalah dengan membuka 1 (satu) program studi untuk jenjang S-3, penambahan 2 podi baru untuk jenjang S-2 dan 2 prodi baru untuk jenjang S-1. Selain aspek tata kelola, strategi pengelolaan lembaga juga diarahkan pada aspek kepemimpinan. Kepemimpinan yang diterapkan terdiri atas kepemimpinan organisasional, operasional dan publik. Untuk mewujudkan UIN Surakarta sebagai kampus yang sudah tertata (tumatha), maka diperlukan upaya membangun karakter kepemimpinan. Karakter kepemimpinan yang kuat harus mewarnai pada level kepemimpinan organisasional, operasional dan publik. Selain berorientasi pada pengelolaan lembaga secara internal, karakter kepmimpinan yang kuat juga diarahkan pada publik (eksternal). Pada level publik, UIN Surakarta harus mampu tampil dalam kepemimpinan publik di tingkat lokal dan regional. Sistem pengelolaan lembaga yang dimulai dari perencanaan (planning) sampai dengan pengawasan (controlling) harus berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Ini untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan lembaga telah terinternalisasi dalam keseluruhan perilaku organisasi. Sistem ini juga harus didukung dengan dokumen yang lengkap. Untuk mencapai tahapan forming, sistem penjaminan mutu didorong agar sesuai dengan standar penjaminan mutu yang berstandar nasional. Sistem penjaminan mutu juga didesign untuk memberikan ruang yang luas untuk terciptanya umpan balik dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang disertai dengan dokumen yang lengkap. Strategi penguatan sistem penjaminan mutu juga diarahkan untuk akreditasi dan sertifikasi prodi menuju standar nasional. Pada

51

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

tahap 2016-2020 ini, diharapkan Institusi terakreditasi A dan ISO. Sementara di tingkat prodi, minimal 10 prodi terakreditasi A. Pada aspek penggunaan sistem informasi, UIN Surakarta harus mampu membangun sistem informasi pada berbagai bidang. Sistem informasi dalam berbagai bidang tersebut antara lain sistem digitalisasi dokumen, SIAKAD, SIMPEG, SIMKEU, garden library dan repository, SAPTO, OJS dan lain sebagainya. Upaya penggunaan sistem informasi ini dimaksudkan agar tata kelola lembaga dapat berjalan dengan cepat, efektif dan integratif. UIN Surakarta juga perlu mendorong terciptanya kerjasama strategis yang produktif. Kerjasama tersebut dilakukan baik dengan instansi/lembaga di dalam negeri maupun luar negeri. Jumlah kerjasama yang dilakukan oleh UIN Surakarta minimal sebanding dengan keseluruhan jumlah dosen. Sedangkan jumlah kerjasama yang dilakukan dengan instansi/lembaga luar negeri minimal 25% dari total dosen. Orientasi kerjasama diarahkan pada bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Kerjasama ini diinisiasi oleh ISIO (IAIN Surakarta International Office). Sementara kerjasama dalam negeri dilakukan dengan lembaga atau instansi yang telah memiliki reputasi nasional dan internasional. Kerjasama dalam dan luar negeri dilakukan untuk meningkatkan peringkat (ranking) UIN Surakarta, melalui lembaga-lembaga pemeringkatan internasional seperti webometrics, google scholar, 4ICU, SINTA, Ranking Web of Universities, Quacquarelli Symonds (QS) World University Rankings dan lain-lain. 3. Mahasiswa dan Alumni Upaya menciptakan kriteria mahasiswa dan alumni yang selaras dengan tahap forming, dimulai dengan penyusunan pedoman seleksi mahasiswa baru yang lengkap. Pedoman ini untuk memastikan jumlah penerimaan mahasiswa baru sinergis dengan arah pengembangan lembaga. Jumlah mahasiswa baru harus mempertimbangkan jumlah prodi baru dan wilayah pemasaran. Dalam rentan waktu 2016-2020, setidaknya 5% dari total mahasiswa baru adalah mahasiswa asing.

52

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Untuk mendorong penguatan kampus berbasisi riset, maka jumlah mahasiswa pascasarjana harus lebih besar dibandingkan dengan program sarjana. Dengan demikian, proporsi jumlah mahasiswa baru untuk strata S-2 dan S-3 harus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sementara kuota penerimaan mahasiswa baru untuk strata S-1 harus dikurangi. Karena penguatan riset bisa diperankan oleh mahasiswa pada strata S-2 dan S-3. Pada tahap forming ini jumlah mahasiswa UIN Surakarta berjumlah 3500 mahasiswa. Kegiatan kemahasiswaan harus diorientasikan pada bakat dan minat mahasiswa. Suasana kompetisi juga harus diciptakan, tidak hanya pada level lokal dan regional, namun sudah sampai pada level nasional. Bahkan lebih jauh, pada tahap ini harus sudah dimulai rintisan kegiatan kemahasiswaan pada level Asia Tenggara. Adapun proporsi kegiatan di tingkat nasional minimal sama dengan kegiatan di tingkat lokal-regional. Kegiatan alumni harus didorong menjadi kegiatan yang mampu mendukung pengembangan akademik dan non akademik. Kegiatan alumni diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada lembaga. Adapun kontribusi tersebut meliputi sumbangan dana, fasilitas, keterlibatan dalam kegiatan akademik, pengembangan jejaring dan penyediaan fasilitas untuk kegiatan akademik. Kegiatan alumni juga harus diarahkan untuk terciptanya kegiatan kewirausahaan yang kokoh dan mandiri. Untuk mewadahi kegiatan kewirausahaan alumni, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengelola kegiatan tersebut. Pengelolaan kegiatan kewirausahaan alumni dilakukan secara profesional, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi berupa dana maupun fasilitas pada lembaga. 4. Sumber Daya Manusia Untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mewujudkan kampus tertata (tumatha), perlu dirumuskan pedoman sistem pengelolaan SDM. Pedoman pengelolaan SDM mengatur sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan. Pedoman

53

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

pengelolaan tersebut harus mampu diimplementasikan secara efektif dan konsisten. Selain sistem pengelolaan manajemen, perlu dirumuskan juga pedoman tertulis yang mengatur tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan. Upaya ini penting dilakukan agar tercipta check and balance dalam pengelolaan SDM. Karena itu pedoman tersebut harus bersifat instrumentatif, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan konsisten. Agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi memberikan dampak positif terhadap kinerja, maka pelaksanaannya harus disertai dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang jelas. Pengelolaan SDM harus memperhatikan jumlah dosen dan pengembangannya. Jumlah dosen harus dipenuhi sesuai dengan rasionya, yaitu 1 orang dosen mengajar mahasiswa sebanyak 27 sampai dengan 33 orang. Adapun jumlah dosen dalam tiap prodi minimal 6 orang. Berkaitan dengan arah pengembangan dosen, pada tahap forming ini setidaknya terdapat minimal 4 orang/prodi yang menempuh studi lanjut. Untuk jumlah dosen yang bergelar S3 minimal 40%, jumlah dosen bergelar lektor kepala dan atau guru besar minimal 50%. Penambahan jumlah dosen minimal sebanyak dengan dosen yang pensiun. Tenaga kependidikan diarahkan untuk pelayanan kepada dosen dan mahasiswa. Proporsi tenaga kependidikan terhadap dosen dan mahasiswa adalah satu orang tenaga kependidikan melayani 100 mahasiswa dan atau satu orang tenaga kependidikan melayani 10 dosen. Pada tahap forming ini, rasio tenaga kependidikan terhadap dosen/mahasiswa terpenuhi minimal 50% dari jumlah prodi, dimana minimal 25% tenaga kependidikan bergelar S1/D4. Agar upaya peningkatan kualitas SDM berkelanjutan, maka perlu pengukuran yang komprehensif. Pengukuran tersebut dilakukan dengan membangun sistem pengukuran dan survey kepuasan pegawai dan dosen. Kegiatan pengukuran dan survey kepuasan dilaksanakan minimal satu kali dalam tiap semester.

54

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

5. Pembelajaran dan Suasana Akademik Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki dokumen kebijakan pendidikan dan pedoman pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara lengkap. Kebijakan ini memuat tentang orientasi, pola, dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran secara komprehensif dan menjadi rujukan bagi semua pihak yang terkait. Kurikulum yang dikembangkan pada tahap ini adalah kurikulum berbasis KKNI dan SNPT. Rumusan kurikulum tersebut telah disusun melalui mekanisme workshop yang melibatkan semua stakeholders dan pakar, serta direview setiap minimal 4 (empat) tahun sekali. Dokumen kurikulum secara lengkap telah disahkan dan diberlakukan secara resmi pada semua program studi. Di samping itu juga sudah tersedia kebijakan suasana akademik yang meliputi otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kemitraan antara dosen dan mahasiswa. Semua rumusan kebijakan tersebut disahkan dan diimplementasikan secara penuh. 6. Penelitian Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki kebijakan dan rencana induk penelitian secara terintegrasi dengan pengembangan pembelajaran dan pengabdian masyarakat. Target capaian penelitian yang ditetapkan adalah semua dosen melakukan penelitian minimal sekali dalam setahun. Penelitian dosen diarahkan pada pengembangan lembaga dan keilmuan. Hasil dari penelitian tersebut didiseminasikan dan dipublikasikan dalam berbagai jurnal ilmiah, buku, atau proceeding. Dari keseluruhan produk penelitian tersebut minimal 10% terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi. Sebagai indikator dari kemanfaatan hasil riset tersebut, maka ditandai dengan jumlah sitasi karya ilmiah yang minimal sama dengan jumlah dosen yang ada. Untuk mendukung penyelenggaraan penelitian, maka dirumuskan mekanisme penghargaan berdasarkan kualitas dan besarnya kontribusi pada pengembangan lembaga. Sedangkan jumlah rata-rata dana penelitian pertahun per dosen minimal sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan komposisi minimal 20% dana bersumber dari lembaga lain baik di tingkat nasional maupun internasional.

55

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

7. Pengabdian Kepada Masyarakat Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki kebijakan dan rencana indukpengabdian pada masyarakat yang terintegrasi dengan penelitian dan pendidikan pengajaran. Program kerja pengabdian kepada masyarakat pada tahapan ini berorientasi pada pengokohan pranata sosial. Semua Hasil pengabdian kepada masyarakat dilakukan diseminasi dan dipublikasi dalam berbagai jurnal ilmiah, buku, atau proceeding. Proporsi publikasi ilmiah dari hasil pengabdian kepada masyarakat tersebut minimal 10% terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi per tahun. Program pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian dosen minimal sebanyak 10% dari keseluruhan program pengabdian yang ada. Rata-rata jumlah dana pengabdian kepada masyarakat per tahun per dosen minimal Rp. 3.000.000. Kemudian dari total dana pengabdian kepada masyarakat yang ada, minimal 20% bersumber dari lembaga lain baik nasional maupun internasional. 8. Sarana dan Prasarana Pada tahapan ini, direncanakan IAIN Surakarta beralih status menjadi UIN Surakarta. Untuk memenuhi kebutuhan alih status tersebut, dan untuk memenuhi tuntutan standar sarana prasarana, maka direncanakan lahan kampus telah dikembangkan menjadi minimal 25 hektar. Dengan luas lahan tersebut, maka akan cukup memadai untuk penyelenggaraan pendidikan yang kondusif dan optimal. UIN Surakarta memiliki sarana dan prasarana untuk proses administrasi, pembelajaran, dan penunjang yang lengkap dan mutunya sangat baik untuk proses pembelajaran. Sarana pembelajaran termanfaatkan secara efektif dan terjadwal yang didukung dengan ketersediaan pedoman dan SOP pengelolaan sarana dan prasarana yang komprehensif dan integratif. 9. Keuangan Dalam bidang keuangan, UIN Surakarta telah memiliki pedoman pengelolaan dana yang lengkap baik yang bersumber dari DIPA maupun BLU yang mencakup proses penetapan biaya, alokasi,

56

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

distribusi, dan system pelaporannya. Jumlah biaya pendidikan per mahasiswa per tahun ditargetkan sudah terpenuhi minimal Rp. 18.000.000,- dengan besaran UKT maksimal 30% dari total pembiayaan perguruan tinggi. Sumber pendanaan diambil dari anggaran DIPA dan BLU. Sistem pengelolaan pembiayaan pendidikan berbasis program studi mulai dari perencanaan, alokasi, dan pelaporannya. Unsur pembiayaan meliputi biaya investasi, biaya personal (UKT), dan biaya operasional. Kemudian untuk menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, maka dilakukan sistem audit keuangan baik internal (dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal) maupun eksternal. Indikator capaian yang ditetapkan adalah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). B. Tahap Storming/tanggap (2021-2025) 1. Pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Pada tahap storming ini, untuk mewujudkan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran, maka harus dirumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran dalam bentuk Rencana Induk pengembangan (RIP). Selain merumuskan RIP, UIN Surakarta harus merumuskan Rencana Strategis (Renstra) untuk tahun 2021-2025. Setelah RIP dan Resntra tersusun, strategi berikutnya adalah melakukan sosialisasi visi dan misi ke seluruh stakeholders baik internal maupun eksternal. Proses sosialisasi menjadi penting dan strategis, agar visi dan misi dapat dijadikan dasar acuan dalam penyusunan program. Agar proses sosialisasi berjalan optimal, maka perlu disusun pedoman dan pengukuran tingkat pemahaman. 2. Tata kelola Pada tahap storming ini, indikator kinerja mutu ditandai dengan berjalannya sistem tata kelola kelembagaan yang kredibel, akuntabel, responsibel, independen, dan adil. Arah pengembangan lembaga dilakukan dengan membuka fakultas baru, sehingga dalam rentang waktu 2021-2025, UIN Surakarta memiliki 8 fakultas yaitu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab, Fakultas Dakwah, Fakultas MIPA dan Faultas Teknik Lingkungan. Selain dengan membuka fakultas

57

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

baru, strategi pengembangan lembaga yang lain adalah dengan membuka 1 (satu) program studi untuk jenjang S-3, penambahan 4 podi baru untuk jenjang S-2 dan 2 prodi baru untuk jenjang S-1. Selain aspek tata kelola, strategi pengelolaan lembaga juga diarahkan pada aspek kepemimpinan. Kepemimpinan yang diterapkan terdiri atas kepemimpinan organisasional, operasional dan publik. Untuk mewujudkan UIN Surakarta sebagai kampus yang (tanggap), maka diperlukan upaya membangun karakter kepemimpinan. Karakter kepemimpinan yang kuat harus mewarnai pada level kepemimpinan organisasional, operasional dan publik. Selain berorientasi pada pengelolaan lembaga secara internal, karakter kepemimpinan yang kuat juga diarahkan pada publik (eksternal). Pada level publik, UIN Surakarta harus mampu tampil dalam kepemimpinan publik di tingkat nasional. Sistem pengelolaan lembaga yang dimulai dari perencanaan (planning) sampai dengan pengawasan (controlling) harus berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Ini untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan lembaga telah terinternalisasi dalam keseluruhan perilaku organisasi. Sistem ini juga harus didukung dengan dokumen yang lengkap. Untuk mencapai tahapan storming, sistem penjaminan mutu didorong agar sesuai dengan standar penjaminan mutu yang berstandar nasional. Sistem penjaminan mutu juga didesign untuk memberikan ruang yang luas untuk terciptanya umpan balik dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang disertai dengan dokumen yang lengkap. Strategi penguatan sistem penjaminan mutu juga diarahkan untuk akreditasi dan sertifikasi prodi menuju standar nasional. Pada tahap 2021-2025 ini, diharapkan minimal 10 prodi terakreditasi A dan minimal 5 prodi terakreditasi standar ASEAN. Pada aspek penggunaan sistem informasi, UIN Surakarta harus mampu membangun sistem informasi pada berbagai bidang. Sistem informasi dalam berbagai bidang tersebut antara lain sistem digitalisasi dokumen, SIAKAD, SIMPEG, SIMKEU, garden library, SAPTO, OJS dan lain sebagainya. Upaya penggunaan sistem informasi ini dimaksudkan agar

58

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

tata kelola lembaga dapat berjalan dengan cepat, efektif dan integratif. UIN Surakarta juga perlu mendorong terciptanya kerjasama strategis yang produktif. Kerjasama tersebut dilakukan baik dengan instansi/lembaga di dala negeri maupun luar negeri. Jumlah kerjasama yang dilakukan oleh UIN Surakarta minimal sebanding dengan keseluruhan jumlah dosen. Sedangkan jumlah kerjasama yang dilakukan dengan instansi/lembaga luar negeri minimal 30% dari total dosen. Orientasi kerjasama diarahkan pada bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Kerjasama ini diinisiasi oleh ISIO (IAIN Surakarta International Office). Sementara kerjasama dalam negeri dilakukan dengan lembaga atau instansi yang telah memiliki reputasi nasional dan internasional. Kerjasama dalam dan luar negeri dilakukan untuk meningkatkan peringkat (ranking) UIN Surakarta, melalui lembaga-lembaga pemeringkatan internasional seperti webometrics, google scholar, 4ICU, SINTA, Ranking Web of Universities, Quacquarelli Symonds (QS) World University Rankings dan lain-lain. 3. Mahasiswa dan Alumni Untuk menciptakan kriteria mahasiswa dan alumni yang selaras dengan tahap storming, dimulai dengan penyusunan pedoman seleksi mahasiswa baru yang lengkap. Pedoman ini untuk memastikan jumlah penerimaan mahasiswa baru sinergis dengan upaya pengembangan lembaga. Jumlah mahasiswa baru harus mempertimbangkan jumlah prodi baru dan wilayah pemasaran. Dalam rentan waktu 2021-2025, setidaknya 10% dari total mahasiswa baru adalah mahasiswa asing. Untuk mendorong penguatan kampus berbasis riset, maka jumlah mahasiswa pascasarjana harus lebih besar dibandingkan dengan program sarjana. Dengan demikian, proporsi jumlah mahasiswa baru untuk strata S-2 dan S-3 harus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sementara kuota penerimaan mahasiswa baru untuk strata S-1 harus dikurangi. Karena penguatan riset bisa diperankan oleh mahasiswa pada strata S-2 dan S-3. Pada tahap storming ini jumlah

59

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

mahasiswa UIN Surakarta berjumlah 4000 mahasiswa. Kegiatan kemahasiswaan harus diorientasikan pada bakat dan minat mahasiswa. Suasana kompetisi juga harus diciptakan, tidak hanya pada level lokal dan regional, namun sudah sampai pada level nasional. Bahkan lebih jauh, pada tahap ini harus sudah dimulai kegiatan kemahasiswaan pada level Asia Tenggara. Adapun proporsi kegiatan di tingkat nasional lebih banyak dibanding dengan kegiatan di tingkat lokal-regional. Kegiatan alumni harus didorong menjadi kegiatan yang mampu mendukung pengembangan akademik dan non akademik. Kegiatan alumni diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada lembaga. Adapun kontribusi tersebut meliputi sumbangan dana, fasilitas, keterlibatan dalam kegiatan akademik, pengembangan jejaring dan penyediaan fasilitas untuk kegiatan akademik. Kegiatan alumni juga harus diarahkan untuk terciptanya kegiatan kewirausahaan yang kokoh dan mandiri. Untuk mewadahi kegiatan kewirausahaan alumni, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengelola kegiatan tersebut. Pengelolaan kegiatan kewirausahaan alumni dilakukan secara profesional, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi berupa dana maupun fasilitas pada lembaga. 4. Sumber Daya Manusia Untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mewujudkan Creannovative University, perlu dirumuskan pedoman sistem pengelolaan SDM. Pedoman pengelolaan SDM mengatur sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan. Pedoman pengelolaan tersebut harus mampu diimplementasikan secara efektif dan konsisten. Selain sistem pengelolaan manajemen, perlu dirumuskan juga pedoman tertulis yang mengatur tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan. Upaya ini penting dilakukan agar tercipta check and balance dalam pengelolaan SDM. Karena itu pedoman tersebut harus bersifat

60

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

instrumentatif, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan konsisten. Agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi memberikan dampak positif terhadap kinerja, maka pelaksanaannya harus disertai dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang jelas. Pengelolaan SDM harus memperhatikan jumlah dosen dan pengembangannya. Jumlah dosen harus dipenuhi sesuai dengan rasionya, yaitu 1 orang dosen mengajar mahasiswa sebanyak 27 sampai dengan 33 orang. Adapun jumlah dosen dalam tiap prodi minimal 6 orang. Berkaitan dengan arah pengembangan dosen, pada tahap storming ini setidaknya terdapat minimal 4 orang/prodi yang menempuh studi lanjut. Untuk jumlah dosen yang bergelar S3 minimal 40%, jumlah dosen bergelar lektor kepala dan atau guru besar minimal 50%. Penambahan jumlah dosen minimal sebanyak dengan dosen yang pensiun. Tenaga kependidikan diarahkan untuk pelayanan kepada dosen dan mahasiswa. Proporsi tenaga kependidikan terhadap dosen dan mahasiswa adalah satu orang tenaga kependidikan melayani 100 mahasiswa dan atau satu orang tenaga kependidikan melayani 10 dosen. Rasio tenaga kependidikan terhadap dosen/mahasiswa terpenuhi minimal 50% dari jumlah prodi, dimana minimal 25% tenaga kependidikan bergelar S1/D4. Agar upaya peningkatan kualitas SDM berkelanjutan, maka perlu pengukuran yang komprehensif. Pengukuran tersebut dilakukan dengan membangun sistem pengukuran dan survey kepuasan pegawai dan dosen. Kegiatan pengukuran dan survey kepuasan dilaksanakan minimal satu kali dalam tiap semester. 5. Pembelajaran dan Suasana Akademik Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki dokumen kebijakan pendidikan dan pedoman pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara lengkap. Kebijakan ini memuat tentang orientasi, pola, dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran secara komprehensif dan menjadi rujukan bagi

61

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

semua pihak yang terkait. Kurikulum yang dikembangkan pada tahap ini adalah penguatan kurikulum berbasis KKNI dan SNPT yang dipadukan denganriset. Rumusan kurikulum tersebut telah disusun melalui mekanisme workshop yang melibatkan semua stakeholders dan pakar, serta direview setiap minimal 4 (empat) tahun sekali. Dokumen kurikulum secara lengkap telah disahkan dan diberlakukan secara penuh pada semua program studi. Di samping itu juga sudah tersedia kebijakan suasana akademik yang meliputi otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kemitraan antara dosen dan mahasiswa. Semua rumusan kebijakan tersebut disahkan dan diimplementasikan secara penuh. 6. Penelitian Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki kebijakan dan rencana induk penelitian secara terintegrasi dengan pengembangan pembelajaran dan pengabdian masyarakat. Target capaian penelitian yang ditetapkan adalah semua dosen melakukan penelitian minimal sekali dalam setahun. Penelitian dosen diarahkan pada pengembangan creannovative university. Hasil dari penelitian tersebut didiseminasi dan dipublikasi dalam berbagai jurnal ilmiah, buku, atau proceeding. Dari keseluruhan produk penelitian tersebut minimal 20% terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi dan minimal 5% terpublikasi pada jurnal internasional bereputasi. Sebagai indikator dari kemanfaatan hasil riset tersebut, maka ditandai dengan jumlah sitasi karya ilmiah yang minimal 2 (dua) kalai lipat dari jumlah dosen yang ada. Untuk mendukung penyelenggaraan penelitian, maka dirumuskan mekanisme penghargaan berdasarkan kualitas dan besarnya kontribusi pada kemandirian lembaga. Sedangkan jumlah rata-rata dana penelitian pertahun per dosen minimal sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan komposisi minimal 30% dana bersumber dari lembaga lain baik di tingkat nasional maupun internasional. 7. Pengabdian Kepada Masyarakat Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki kebijakan dan rencana indukpengabdian pada masyarakat yang terintegrasi dengan

62

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

penelitian dan pendidikan pengajaran. Program kerja pengabdian kepada masyarakat pada tahapan ini berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi masyarakat. Semua Hasil pengabdian kepada masyarakat didiseminasi dan dipublikasi dalam berbagai jurnal ilmiah, buku, atau proceeding. Proporsi publikasi ilmiah dari hasil pengabdian kepada masyarakat tersebut minimal 20% terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi per tahun. Program pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian dosen minimal sebanyak 20% dari keseluruhan program pengabdian yang ada. Rata-rata jumlah dana pengabdian kepada masyarakat per tahun per dosen minimal Rp. 5.000.000. Kemudian dari total dana pengabdian kepada masyarakat yang ada, minimal 20% bersumber dari lembaga lain baik yang berlevel nasional maupun internasional. 8. Sarana dan Prasarana Pada tahapan ini, direncanakan UIN Surakarta telah memenuhi tuntutan standar sarana prasarana secara baik. Untuk itu direncanakan lahan kampus telah dikembangkan menjadi minimal 35 hektar. Dengan luas lahan tersebut, maka akan cukup memadai untuk penyelenggaraan pendidikan yang kondusif dan optimal. UIN Surakarta memiliki sarana dan prasarana untuk proses administrasi, pembelajaran, dan penunjang yang lengkap dan mutunya sangat baik untuk proses pembelajaran. Sarana pembelajaran termanfaatkan secara efektif dan terjadwal yang didukung dengan ketersediaan pedoman dan SOP pengelolaan sarana dan prasarana yang komprehensif dan integratif. 9. Keuangan Dalam bidang keuangan, UIN Surakarta telah memiliki pedoman pengelolaan dana yang lengkap dan menerapkannya dengan baik. Pedoman tersebut mencakup keseluruhan dana baik yang bersumber dari DIPA maupun BLU mulai dari proses penetapan biaya, alokasi, distribusi, dan sistem pelaporannya. Jumlah biaya pendidikan per mahasiswa per tahun ditargetkan sudah terpenuhi minimal Rp. 18.000.000,- dengan besaran UKT maksimal 30% dari total pembiayaan perguruan tinggi. Sumber pendanaan diambil dari anggaran DIPA dan

63

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

BLU. Sistem pengelolaan pembiayaan pendidikan berbasis program studi mulai dari perencanaan, alokasi, dan pelaporannya. Unsur pembiayaan meliputi biaya investasi, biaya personal (UKT), dan biaya operasional. Kemudian untuk menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, maka dilakukan sistem audit keuangan baik internal (dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal) maupun eksternal. Indikator capaian yang ditetapkan adalah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). C. Tahap Norming (2026-2030) 1. Pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Pada tahap norming ini, untuk mewujudkan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran, maka harus dirumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran dalam bentuk Rencana Induk pengembangan (RIP). Selain merumuskan RIP, UIN Surakarta harus merumuskan Rencana Strategis (Renstra) untuk tahun 2026-2030. Setelah RIP dan Resntra tersusun, strategi berikutnya adalah melakukan sosialisasi visi dan misi ke seluruh stakeholders baik internal maupun eksternal. Proses sosialisasi menjadi penting dan strategis, agar visi dan misi dapat dijadikan dasar acuan dalam penyusunan program. Agar proses sosialisasi berjalan optimal, maka perlu disusun pedoman dan pengukuran tingkat pemahaman. 2. Tata kelola Pada tahap norming ini, indikator kinerja mutu ditandai dengan berjalannya sistem tata kelola kelembagaan yang kredibel, akuntabel, responsibel, independen, dan adil. Sistem tata kelola kelembagaan tersebut diarahkan untuk membuka fakultas baru, sehingga dalam rentang waktu 2026-2030, UIN Surakarta memiliki 9 fakultas yaitu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab, Fakultas Dakwah, Fakultas MIPA, Fakultas Teknik Lingkungan dan Fakultas Pertanian. Selain dengan membuka fakultas baru, strategi pengembangan lembaga yang lain adalah dengan membuka 1 (satu) program studi untuk jenjang S-3, penambahan 4 podi baru untuk jenjang S-2 dan 2 prodi baru untuk jenjang S-1.

64

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Selain aspek tata kelola, strategi pengelolaan lembaga juga diarahkan pada aspek kepemimpinan. Kepemimpinan yang diterapkan terdiri atas kepemimpinan organisasional, operasional dan publik. Untuk mewujudkan UIN Surakarta sebagai kampus yang (tangguh), maka diperlukan upaya membangun karakter kepemimpinan. Karakter kepemimpinan yang kuat harus mewarnai pada level kepemimpinan organisasional, operasional dan publik. Selain berorientasi pada pengelolaan lembaga secara internal, karakter kepemimpinan yang kuat juga diarahkan pada publik (eksternal). Pada level publik, UIN Surakarta harus mampu tampil dalam kepemimpinan publik di tingkat Asia Tenggara. Sistem pengelolaan lembaga yang dimulai dari perencanaan (planning) sampai dengan pengawasan (controlling) harus berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Ini untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan lembaga telah terinternalisasi dalam keseluruhan perilaku organisasi. Sistem ini juga harus didukung dengan dokumen yang lengkap. Untuk mencapai tahapan norming, sistem penjaminan mutu didorong agar sesuai dengan standar penjaminan mutu yang berstandar nasional. Sistem penjaminan mutu juga didesign untuk memberikan ruang yang luas untuk terciptanya umpan balik dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang disertai dengan dokumen yang lengkap. Strategi penguatan sistem penjaminan mutu juga diarahkan untuk akreditasi dan sertifikasi prodi menuju standar nasional. Pada tahap 2026-2030 ini, diharapkan minimal 10 prodi terakreditasi A dan minimal 5 prodi terakreditasi standar ASEAN, dan minimal 5 prodi terakreditasi standar negara-negara Islam. Pada aspek penggunaan sistem informasi, UIN Surakarta harus mampu membangun sistem informasi pada berbagai bidang. Sistem informasi dalam berbagai bidang tersebut antara lain sistem digitalisasi dokumen, SIAKAD, SIMPEG, SIMKEU, garden library, SAPTO, OJS dan lain sebagainya. Upaya penggunaan sistem informasi ini dimaksudkan agar tata kelola lembaga dapat berjalan dengan cepat, efektif dan integratif. UIN Surakarta juga perlu mendorong terciptanya kerjasama

65

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

strategis yang produktif. Kerjasama tersebut dilakukan baik dengan instansi/lembaga di dala negeri maupun luar negeri. Jumlah kerjasama yang dilakukan oleh UIN Surakarta minimal sebanding dengan keseluruhan jumlah dosen. Sedangkan jumlah kerjasama yang dilakukan dengan instansi/lembaga luar negeri minimal 40% dari total dosen. Orientasi kerjasama diarahkan pada bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Kerjasama ini diinisiasi oleh ISIO (IAIN Surakarta International Office). Sementara kerjasama dalam negeri dilakukan dengan lembaga atau instansi yang telah memiliki reputasi nasional dan internasional. Kerjasama dalam dan luar negeri dilakukan untuk meningkatkan peringkat (ranking) UIN Surakarta, melalui lembaga-lembaga pemeringkatan internasional seperti webometrics, google scholar, 4ICU, SINTA, Ranking Web of Universities, Quacquarelli Symonds (QS) World University Rankings dan lain-lain. 3. Mahasiswa dan Alumni Untuk menciptakan kriteria mahasiswa dan alumni yang selaras dengan tahap norming, dimulai dengan penyusunan pedoman seleksi mahasiswa baru yang lengkap. Pedoman ini untuk memastikan jumlah penerimaan mahasiswa baru sinergis dengan upaya pengembangan lembaga. Jumlah mahasiswa baru harus mempertimbangkan jumlah prodi baru dan wilayah pemasaran. Dalam rentan waktu 2026-2030, setidaknya 15% dari total mahasiswa baru adalah mahasiswa asing. Untuk mendorong penguatan kampus berbasis riset, maka jumlah mahasiswa pascasarjana harus lebih besar dibandingkan dengan program sarjana. Dengan demikian, proporsi jumlah mahasiswa baru untuk strata S-2 dan S-3 harus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sementara kuota penerimaan mahasiswa baru untuk strata S-1 harus dikurangi. Karena penguatan riset bisa diperankan oleh mahasiswa pada strata S-2 dan S-3. Pada tahap norming ini jumlah mahasiswa UIN Surakarta berjumlah 4500 mahasiswa. Kegiatan kemahasiswaan harus diorientasikan pada bakat dan

66

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

minat mahasiswa. Suasana kompetisi juga harus diciptakan, tidak hanya pada level lokal dan regional, namun sudah sampai pada level nasional. Bahkan lebih jauh, pada tahap ini harus sudah dimulai kegiatan kemahasiswaan pada level internasional. Adapun proporsi kegiatan di tingkat internasional minimal 20% dari total kegiatan kemahasiswaan. Kegiatan alumni harus didorong menjadi kegiatan yang mampu mendukung pengembangan akademik dan non akademik. Kegiatan alumni diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada lembaga. Adapun kontribusi tersebut meliputi sumbangan dana, fasilitas, keterlibatan dalam kegiatan akademik, pengembangan jejaring dan penyediaan fasilitas untuk kegiatan akademik. Kegiatan alumni juga harus diarahkan untuk terciptanya kegiatan kewirausahaan yang kokoh dan mandiri. Untuk mewadahi kegiatan kewirausahaan alumni, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengelola kegiatan tersebut. Pengelolaan kegiatan kewirausahaan alumni dilakukan secara profesional, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi berupa dana maupun fasilitas pada lembaga. 4. Sumber Daya Manusia Untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mewujudkan Competitive University, perlu dirumuskan pedoman sistem pengelolaan SDM. Pedoman pengelolaan SDM mengatur sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan. Pedoman pengelolaan tersebut harus mampu diimplementasikan secara efektif dan konsisten. Selain sistem pengelolaan manajemen, perlu dirumuskan juga pedoman tertulis yang mengatur tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan. Upaya ini penting dilakukan agar tercipta check and balance dalam pengelolaan SDM. Karena itu pedoman tersebut harus bersifat instrumentatif, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan konsisten. Agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi memberikan

67

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

dampak positif terhadap kinerja, maka pelaksanaannya harus disertai dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang jelas. Pengelolaan SDM harus memperhatikan jumlah dosen dan pengem­bangannya. Jumlah dosen harus dipenuhi sesuai dengan rasionya, yaitu 1 orang dosen mengajar mahasiswa sebanyak 27 sampai dengan 33 orang. Adapun jumlah dosen dalam tiap prodi minimal 6 orang. Berkaitan dengan arah pengembangan dosen, pada tahap norming ini setidaknya terdapat minimal 4 orang/prodi yang menempuh studi lanjut. Untuk jumlah dosen yang bergelar S3 minimal 40%, jumlah dosen bergelar lektor kepala dan atau guru besar minimal 50%. Penambahan jumlah dosen minimal sebanyak dengan dosen yang pensiun. Tenaga kependidikan diarahkan untuk pelayanan kepada dosen dan mahasiswa. Proporsi tenaga kependidikan terhadap dosen dan mahasiswa adalah satu orang tenaga kependidikan melayani 100 mahasiswa dan atau satu orang tenaga kependidikan melayani 10 dosen. Rasio tenaga kependidikan terhadap dosen/mahasiswa terpenuhi minimal 50% dari jumlah prodi, dimana minimal 25% tenaga kependidikan bergelar S1/D4. Agar upaya peningkatan kualitas SDM berkelanjutan, maka perlu pengukuran yang komprehensif. Pengukuran tersebut dilakukan dengan membangun sistem pengukuran dan survey kepuasan pegawai dan dosen. Kegiatan pengukuran dan survey kepuasan dilaksanakan minimal satu kali dalam tiap semester. 5. Pembelajaran dan Suasana Akademik Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki dokumen kebijakan pendidikan dan pedoman pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara lengkap. Kebijakan ini memuat tentang orientasi, pola, dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran secara komprehensif dan menjadi rujukan bagi semua pihak yang terkait. Kurikulum yang dikembangkan pada tahap ini adalah kurikulum berbasis riset. Rumusan kurikulum tersebut

68

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

telah disusun melalui mekanisme workshop yang melibatkan semua stakeholders dan pakar, serta direview setiap minimal 4 (empat) tahun sekali. Dokumen kurikulum secara lengkap telah disahkan dan diberlakukan secara resmi pada semua program studi. Di samping itu juga sudah tersedia kebijakan suasana akademik yang meliputi otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kemitraan antara dosen dan mahasiswa. Semua rumusan kebijakan tersebut disahkan dan diimplementasikan secara penuh. 6. Penelitian Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki kebijakan dan rencana induk penelitian secara terintegrasi dengan pengembangan pembelajaran dan pengabdian masyarakat. Target capaian penelitian yang ditetapkan adalah semua dosen melakukan penelitian minimal sekali dalam setahun. Penelitian dosen diarahkan pada pengembangan competitive university. Hasil dari penelitian tersebut didiseminasikan dan dipublikasikan dalam berbagai jurnal ilmiah, buku, atau proceeding. Dari keseluruhan produk penelitian tersebut minimal 30% terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi dan minimal 10% terpublikasi pada jurnal internasional bereputasi. Sebagai indikator dari kemanfaatan hasil riset tersebut, maka ditandai dengan jumlah sitasi karya ilmiah yang minimal 3 (tiga) kali lipat dari jumlah dosen yang ada. Untuk mendukung penyelenggaraan penelitian, maka dirumuskan mekanisme penghargaan berdasarkan kualitas dan besarnya kontribusi pada kemandirian lembaga. Sedangkan jumlah rata-rata dana penelitian pertahun per dosen minimal sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan komposisi minimal 40% dana bersumber dari lembaga lain baik di tingkat nasional maupun internasional. 7. Pengabdian Kepada Masyarakat Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki kebijakan dan rencana indukpengabdian pada masyarakat yang terintegrasi dengan penelitian dan pendidikan pengajaran. Program kerja pengabdian kepada masyarakat pada tahapan ini berorientasi pada pemberdayaan

69

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

masyarakat yang berdaya saing tinggi. Semua Hasil pengabdian kepada masyarakat dilakukan diseminasi dan dipublikasi dalam berbagai jurnal ilmiah, buku, atau proceeding. Proporsi publikasi ilmiah dari hasil pengabdian kepada masyarakat tersebut minimal 30% terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi per tahun. Program pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian dosen minimal sebanyak 30% dari keseluruhan program pengabdian yang ada. Ratarata jumlah dana pengabdian kepada masyarakat per tahun per dosen minimal Rp. 7.000.000. Kemudian dari total dana pengabdian kepada masyarakat yang ada, minimal 20% bersumber dari lembaga lain baik nasional maupun internasional. 8. Sarana dan Prasarana Pada tahapan ini, UIN Surakarta direncanakan telah mengembang­ kan lahan kampus menjadi minimal 45 hektar. Dengan luas lahan tersebut, maka akan cukup memadai untuk penyelenggaraan pendi­ dikan yang kondusif dan optimal. UIN Surakarta memiliki sarana dan prasarana untuk proses administrasi, pembelajaran, dan penunjang yang lengkap dan mutunya sangat baik untuk proses pembelajaran. Sarana pembelajaran termanfaatkan secara efektif dan terjadwal yang didukung dengan ketersediaan pedoman dan SOP pengelolaan sarana dan prasarana yang komprehensif dan integratif. 9. Keuangan Dalam bidang keuangan, UIN Surakarta telah memiliki pedoman pengelolaan dana yang lengkap baik yang bersumber dari DIPA maupun BLU yang mencakup proses penetapan biaya, alokasi, distribusi, dan system pelaporannya. Jumlah biaya pendidikan per mahasiswa per tahun ditargetkan sudah terpenuhi minimal Rp. 18.000.000,- dengan besaran UKT maksimal 30% dari total pembiayaan perguruan tinggi. Sumber pendanaan diambil dari anggaran DIPA dan BLU. Sistem pengelolaan pembiayaan pendidikan berbasis program studi mulai dari perencanaan, alokasi, dan pelaporannya. Unsur pembiayaan meliputi biaya investasi, biaya personal (UKT), dan biaya operasional. Kemudian untuk menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, maka dilakukan

70

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

sistem audit keuangan baik internal (dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal) maupun eksternal. Indikator capaian yang ditetapkan adalah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). D. Tahap Performing (2031-2035) 1. Pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Pada tahap performing ini, untuk mewujudkan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran, maka harus dirumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran dalam bentuk Rencana Induk pengembangan (RIP). Selain merumuskan RIP, UIN Surakarta harus merumuskan Rencana Strategis (Renstra) untuk tahun 2031-2035. Setelah RIP dan Resntra tersusun, strategi berikutnya adalah melakukan sosialisasi visi dan misi ke seluruh stakeholders baik internal maupun eksternal. Proses sosialisasi menjadi penting dan strategis, agar visi dan misi dapat dijadikan dasar acuan dalam penyusunan program. Agar proses sosialisasi berjalan optimal, maka perlu disusun pedoman dan pengukuran tingkat pemahaman. 2. Tata kelola Pada tahap performing ini, indikator kinerja mutu ditandai dengan berjalannya sistem tata kelola kelembagaan yang kredibel, akuntabel, responsibel, independen, dan adil. Arah pengembangan lembaga dilakukan dengan membuka fakultas baru, sehingga dalam rentang waktu 2031-2035, UIN Surakarta memiliki 10 fakultas yaitu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab, Fakultas Dakwah, Fakultas MIPA, Fakultas Teknik Lingkungan, Fakultas Pertanian dan Fakultas Peternakan. Selain dengan membuka fakultas baru, strategi pengembangan lembaga yang lain adalah dengan membuka 1 (satu) program studi untuk jenjang S-3, penambahan 4 podi baru untuk jenjang S-2 dan 2 prodi baru untuk jenjang S-1. Selain aspek tata kelola, strategi pengelolaan lembaga juga diarahkan pada aspek kepemimpinan. Kepemimpinan yang diterapkan terdiri atas kepemimpinan organisasional, operasional dan publik. Untuk mewujudkan UIN Surakarta sebagai kampus yang (tulodho), maka diperlukan upaya membangun karakter kepemimpinan. Karakter

71

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

kepemimpinan yang kuat harus mewarnai pada level kepemimpinan organisasional, operasional dan publik. Selain berorientasi pada pengelolaan lembaga secara internal, karakter kepemimpinan yang kuat juga diarahkan pada publik (eksternal). Pada level publik, UIN Surakarta harus mampu tampil dalam kepemimpinan publik di tingkat internasional. Sistem pengelolaan lembaga yang dimulai dari perencanaan (planning) sampai dengan pengawasan (controlling) harus berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Ini untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan lembaga telah terinternalisasi dalam keseluruhan perilaku organisasi. Sistem ini juga harus didukung dengan dokumen yang lengkap. Untuk mencapai tahapan performing, sistem penjaminan mutu didorong agar sesuai dengan standar penjaminan mutu yang berstandar nasional. Sistem penjaminan mutu juga didesign untuk memberikan ruang yang luas untuk terciptanya umpan balik dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang disertai dengan dokumen yang lengkap. Strategi penguatan sistem penjaminan mutu juga diarahkan untuk akreditasi dan sertifikasi prodi menuju standar nasional. Pada tahap 2031-2035 ini, diharapkan minimal 10 prodi terakreditasi A dan minimal 5 prodi terakreditasi standar ASEAN, dan minimal 5 prodi terakreditasi standar negara-negara Islam sera minimal 5 prodi terakreditasi standar Internasional. Pada aspek penggunaan sistem informasi, UIN Surakarta harus mampu membangun sistem informasi pada berbagai bidang. Sistem informasi dalam berbagai bidang tersebut antara lain sistem digitalisasi dokumen, SIAKAD, SIMPEG, SIMKEU, garden library, SAPTO, OJS dan lain sebagainya. Upaya penggunaan sistem informasi ini dimaksudkan agar tata kelola lembaga dapat berjalan dengan cepat, efektif dan integratif. UIN Surakarta juga perlu mendorong terciptanya kerjasama strategis yang produktif. Kerjasama tersebut dilakukan baik dengan instansi/lembaga di dala negeri maupun luar negeri. Jumlah kerjasama yang dilakukan oleh UIN Surakarta minimal sebanding dengan keseluruhan jumlah dosen. Sedangkan jumlah kerjasama yang

72

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

dilakukan dengan instansi/lembaga luar negeri minimal 50% dari total dosen. Kerjasama antar perguruan tinggi juga dilakukan melalui pertukaran mahasiswa, baik perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Selain pertukaran mahasiswa, kerjasama juga dilakukan untuk memberikan ruang pertukaran bagi dosen. Orientasi kerjasama diarahkan pada bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Kerjasama ini diinisiasi oleh ISIO (IAIN Surakarta International Office). Sementara kerjasama dalam negeri dilakukan dengan lembaga atau instansi yang telah memiliki reputasi nasional dan internasional. Kerjasama dalam dan luar negeri dilakukan untuk meningkatkan peringkat (ranking) UIN Surakarta, melalui lembaga-lembaga pemeringkatan internasional seperti webometrics, google scholar, 4ICU, SINTA, Ranking Web of Universities, Quacquarelli Symonds (QS) World University Rankings dan lain-lain. 3. Mahasiswa dan Alumni Untuk menciptakan kriteria mahasiswa dan alumni yang selaras dengan tahap performing, dimulai dengan penyusunan pedoman seleksi mahasiswa baru yang lengkap. Pedoman ini untuk memastikan jumlah penerimaan mahasiswa baru sinergis dengan upaya pengembangan lembaga. Jumlah mahasiswa baru harus mempertimbangkan jumlah prodi baru dan wilayah pemasaran. Dalam rentan waktu 2031-2035, setidaknya 20% dari total mahasiswa baru adalah mahasiswa asing. Untuk mendorong penguatan kampus berbasis riset, maka jumlah mahasiswa pascasarjana harus lebih besar dibandingkan dengan program sarjana. Dengan demikian, proporsi jumlah mahasiswa baru untuk strata S-2 dan S-3 harus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sementara kuota penerimaan mahasiswa baru untuk strata S-1 harus dikurangi. Karena penguatan riset bisa diperankan oleh mahasiswa pada strata S-2 dan S-3. Pada tahap performing ini jumlah mahasiswa UIN Surakarta berjumlah 5000 mahasiswa. Kegiatan kemahasiswaan harus diorientasikan pada bakat dan

73

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

minat mahasiswa. Suasana kompetisi juga harus diciptakan, tidak hanya pada level lokal dan regional, namun sudah sampai pada level nasional. Bahkan lebih jauh, pada tahap ini harus sudah dimulai kegiatan kemahasiswaan pada level internasional. Adapun proporsi kegiatan di tingkat internasional minimal 30% dari total kegiatan kemahasiswaan. Kegiatan alumni harus didorong menjadi kegiatan yang mampu mendukung pengembangan akademik dan non akademik. Kegiatan alumni diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada lembaga. Adapun kontribusi tersebut meliputi sumbangan dana, fasilitas, keterlibatan dalam kegiatan akademik, pengembangan jejaring dan penyediaan fasilitas untuk kegiatan akademik. Kegiatan alumni juga harus diarahkan untuk terciptanya kegiatan kewirausahaan yang kokoh dan mandiri. Untuk mewadahi kegiatan kewirausahaan alumni, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengelola kegiatan tersebut. Pengelolaan kegiatan kewirausahaan alumni dilakukan secara profesional, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi berupa dana maupun fasilitas pada lembaga. 4. Sumber Daya Manusia Untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mewujudkan Respected University, perlu dirumuskan pedoman sistem pengelolaan SDM. Pedoman pengelolaan SDM mengatur sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan. Pedoman pengelolaan tersebut harus mampu diimplementasikan secara efektif dan konsisten. Selain sistem pengelolaan manajemen, perlu dirumuskan juga pedoman tertulis yang mengatur tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan. Upaya ini penting dilakukan agar tercipta check and balance dalam pengelolaan SDM. Karena itu pedoman tersebut harus bersifat instrumentatif, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan konsisten. Agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi memberikan dampak positif terhadap kinerja, maka pelaksanaannya harus disertai

74

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang jelas. Pengelolaan SDM harus memperhatikan jumlah dosen dan pengembangannya. Jumlah dosen harus dipenuhi sesuai dengan rasionya, yaitu 1 orang dosen mengajar mahasiswa sebanyak 27 sampai dengan 33 orang. Adapun jumlah dosen dalam tiap prodi minimal 6 orang. Berkaitan dengan arah pengembangan dosen, pada tahap performing ini setidaknya terdapat minimal 4 orang/prodi yang menempuh studi lanjut. Untuk jumlah dosen yang bergelar S3 minimal 40%, jumlah dosen bergelar lektor kepala dan atau guru besar minimal 50%. Penambahan jumlah dosen minimal sebanyak dengan dosen yang pensiun. Tenaga kependidikan diarahkan untuk pelayanan kepada dosen dan mahasiswa. Proporsi tenaga kependidikan terhadap dosen dan mahasiswa adalah satu orang tenaga kependidikan melayani 100 mahasiswa dan atau satu orang tenaga kependidikan melayani 10 dosen. Pada tahap performing ini, rasio tenaga kependidikan terhadap dosen/mahasiswa terpenuhi minimal 50% dari jumlah prodi, dimana minimal 25% tenaga kependidikan bergelar S1/D4. Agar upaya peningkatan kualitas SDM berkelanjutan, maka perlu pengukuran yang komprehensif. Pengukuran tersebut dilakukan dengan membangun sistem pengukuran dan survey kepuasan pegawai dan dosen. Kegiatan pengukuran dan survey kepuasan dilaksanakan minimal satu kali dalam tiap semester. 5. Pembelajaran dan Suasana Akademik Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki dokumen kebijakan pendidikan dan pedoman pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara lengkap. Kebijakan ini memuat tentang orientasi, pola, dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran secara komprehensif dan menjadi rujukan bagi semua pihak yang terkait. Kurikulum yang dikembangkan pada tahap ini adalah kurikulum berbasis pemenuhan kebutuhan lembaga. Rumusan kurikulum tersebut telah disusun melalui mekanisme workshop yang

75

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

melibatkan semua stakeholders dan pakar, serta direview setiap minimal 4 (empat) tahun sekali. Dokumen kurikulum secara lengkap telah disahkan dan diberlakukan secara resmi pada semua program studi. Di samping itu juga sudah tersedia kebijakan suasana akademik yang meliputi otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kemitraan antara dosen dan mahasiswa. Semua rumusan kebijakan tersebut disahkan dan diimplementasikan secara penuh. 6. Penelitian Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki kebijakan dan rencana induk penelitian secara terintegrasi dengan pengembangan pembelajaran dan pengabdian masyarakat. Target capaian penelitian yang ditetapkan adalah semua dosen melakukan penelitian minimal sekali dalam setahun. Penelitian dosen diarahkan pada pengembangan word class Islamic university. Hasil dari penelitian tersebut didiseminasikan dan dipublikasikan dalam berbagai jurnal ilmiah, buku, atau proceeding. Dari keseluruhan produk penelitian tersebut minimal 40% terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi dan minimal 15% terpublikasi pada jurnal internasional bereputasi. Sebagai indikator dari kemanfaatan hasil riset tersebut, maka ditandai dengan jumlah sitasi karya ilmiah yang minimal 4 (empat) kali lipat dari jumlah dosen yang ada. Untuk mendukung penyelenggaraan penelitian, maka dirumuskan mekanisme penghargaan berdasarkan kualitas dan besarnya kontribusi pada kemandirian lembaga. Sedangkan jumlah rata-rata dana penelitian pertahun per dosen minimal sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan komposisi minimal 50% dana bersumber dari lembaga lain baik di tingkat nasional maupun internasional. 7. Pengabdian Kepada Masyarakat Pada tahapan ini, UIN Surakarta telah memiliki kebijakan dan rencana indukpengabdian pada masyarakat yang terintegrasi dengan penelitian dan pendidikan pengajaran. Program kerja pengabdian kepada masyarakat pada tahapan ini berorientasi pada pemberdayaan

76

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan. Semua Hasil pengabdian kepada masyarakat dilakukan diseminasi dan dipublikasi dalam berbagai jurnal ilmiah, buku, atau proceeding. Proporsi publikasi ilmiah dari hasil pengabdian kepada masyarakat tersebut minimal 40% terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi per tahun. Program pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian dosen minimal sebanyak 50% dari keseluruhan program pengabdian yang ada. Rata-rata jumlah dana pengabdian kepada masyarakat per tahun per dosen minimal Rp. 10.000.000. Kemudian dari total dana pengabdian kepada masyarakat yang ada, minimal 20% bersumber dari lembaga lain baik nasional maupun internasional. 8. Sarana dan Prasarana Pada tahapan ini, direncanakan UIN Surakarta telah memenuhi tuntutan standar sarana prasarana secara baik. Untuk itu direncanakan lahan kampus telah dikembangkan menjadi minimal 50 hektar. Dengan luas lahan tersebut, maka akan cukup memadai untuk penyelenggaraan pendidikan yang kondusif dan optimal. UIN Surakarta memiliki sarana dan prasarana untuk proses administrasi, pembelajaran, dan penunjang yang lengkap dan mutunya sangat baik untuk proses pembelajaran. Sarana pembelajaran termanfaatkan secara efektif dan terjadwal yang didukung dengan ketersediaan pedoman dan SOP pengelolaan sarana dan prasarana yang komprehensif dan integratif. 9. Keuangan Dalam bidang keuangan, UIN Surakarta telah memiliki pedoman pengelolaan dana yang lengkap baik yang bersumber dari DIPA maupun BLU yang mencakup proses penetapan biaya, alokasi, distribusi, dan system pelaporannya. Jumlah biaya pendidikan per mahasiswa per tahun ditargetkan sudah terpenuhi minimal Rp. 18.000.000,- dengan besaran UKT maksimal 30% dari total pembiayaan perguruan tinggi. Sumber pendanaan diambil dari anggaran DIPA dan BLU. Sistem pengelolaan pembiayaan pendidikan berbasis program studi mulai dari perencanaan, alokasi, dan pelaporannya. Unsur pembiayaan meliputi biaya investasi, biaya personal (UKT), dan biaya

77

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

operasional. Kemudian untuk menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, maka dilakukan sistem audit keuangan baik internal (dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal) maupun eksternal. Indikator capaian yang ditetapkan adalah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

78

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB V PROFIL UIN SURAKARTA PADA TAHUN 2035

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

80

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

BAB V PROFIL UIN SURAKARTA PADA TAHUN 2035

Pada tahun 2035 UIN Surakarta menjadi World Class Islamic University pada level Asia dalam bidang kajian Islam dan sains yang terintegrasi dengan tradisi dan kearifan lokal, didukung oleh proses pembelajaran dan penelitian yang unggul (excellent teaching and research). UIN Surakarta sebagai pusat kajian keislaman dan pusat ilmu dan pengetahuan yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat (rahmatan lil’alamin). A. Pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan. UIN Surakarta pada tahun 2035 telah mampu mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP), menjadi respected university (tuladha). Visi dan misi sudah dipahami oleh seluruh stakeholder baik internal maupun eksternal dan dijadikan dasar acuan dalam penyusunan program kegiatan. Semua program kegiatan dijalankan mengikuti sistem tata kelola kelembagaan yang kredibel, akuntabel, responsibel, independen, dan adil. Selain itu juga sudah menerapkan pedoman yang jelas untuk mengukur dan menjaga tingkat pemahaman visi dan misi tersebut.

81

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

B. Tata Kelola Pada tahun 2035, UIN Surakarta telah memiliki 10 (sepuluh) fakultas, dan 40 (empat puluh) prodi S-1, 20 (dua puluh) prodi untuk S-2 dan 4 (empat) prodi untuk S-3. Fakultas-fakultas tersebut adalah FITK, FASYA, FEBI, F-USH, F-ADAB, F-DAKWAH, F-MIPA, F-TEKNIK LINGKUNGAN, F-PERTANIAN, dan F-PETERNAKAN. Perencanaan dan pengorganisasian didukung oleh kepemimpinan yang handal, berkarakter kuat dalam kepemimpinan organisasional, operasional dan publik baik pada tingkat nasional, regional dan internasional. Untuk menjalankan kepemimpinan tersebut sudah diterapkannya sistem pengelolaan (planning sampai dengan controlling) yang berjalan sesuai dengan SOP (Standart Operating Procedure) dan didukung dengan dokumen yang lengkap berbasis online. UIN Surakarta telah memiliki sistem penjaminan mutu berstandar internasional. Secara spesifik sudah memiliki 20 prodi terakreditasi A dengan akreditasi berstandar nasional, 5 prodi terakreditasi dengan standar ASEAN, 5 prodi terakreditasi dengan standar negara-negara Islam, dan 5 prodi terakreditasi standar Internasional. Selain hal tersebut, jumlah kerjasama yang dilakukan di dalam negeri mencapai 100% dari total dosen, sedangkan kerjasama dengan luar negeri mencapai 50% dari total dosen. C. Mahasiswa dan Alumni Mahasiswa UIN Surakarta pada tahun 2035 adalah mahasiswa yang berkarakter, berbudaya, mandiri dan memiliki kompetensi unggul di tingkat internasional. Hal ini didukung oleh input mahasiswa baru yang berkualitas dengan adanya pedoman dan pelaksanaan seleksi mahasiswa baru yang lengkap. Jumlah mahasiswa baru yang diterima meningkat sebanyak 6000 mahasiswa. Dari total mahasiswa baru tersebut, 20% diantaranya adalah mahasiswa asing dari berbagai negara. Demikian pula proporsi mahasiswa S-2 dan S-3 meningkat dari tahun ke tahun, sedangkan S-1 menurun. Kegiatan kemahasiswaan berorientasi pada bakat dan minat mahasiswa, dan kompetitif di tingkat Internasional. Pada tahun 2035, proporsi kegiatan di tingkat internasional mencapai 30% dari total kegiatan mahasiswa.

82

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

Kegiatan alumni mendukung pengembangan akademik dan non akademik. Dukungan tersebut berupa sumbangan dana, fasilitas, keterlibatan dalam kegiatan akademik, dan pengembangan jejaring. Dalam bidang pengelolaan SDM, telah tersedia pedoman yang berkaitan dengan sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan secara efektif dan konsisten. Pelaksanaan monev kinerja dan tindak lanjut telah dilakukan secara sistematis dan terstruktur seperti Audit Mutu Internal (AMI) dan Penilaian Kinerja. Rasio dosen dan mahasiswa pada prodi sebesar 1 : 27-33. Jumlah dosen tiap prodi minimal sebanyak 6 orang dengan proporsi minimal 40% berpendidikan S3. Dilihat dari jenjang kepangkatan, jumlah dosen yang bergelar lektor kepala dan atau guru besar minimal 50%. Sedangkan rasio tenaga kependidikan dengan dosen/mahasiswa terpenuhi minimal 50% dari jumlah prodi (1 : 100 mahasiswa dan 1 : 10 dosen). Tenaga kependidikan tersebut minimal 25% berpendidikan S1/D4. Untuk meningkatkan pelayanan, telah tersedia sistem pengukuran dan survey kepuasan stakeholder yang dilaksanakan minimal tiap semester sekali. D. Pembelajaran dan Suasana Akademik Kurikulum merupakan rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa sebagai rujukan program studi dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan program studi. Kurikulum sudah tersusun berdasarkan kajian mendalam tentang hakekat keilmuan bidang studi dan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap bidang ilmu dan dapat menjamin tercapainya kompetensi lulusan. Program studi menerapkan kurikulum dan pedoman yang mencakup struktur, tata urutan, kedalaman, keluasan, dan penyertaan komponen tertentu. Suasana akademik dibangun dengan menumbuhkembangkan semangat dan interaksi akademik antara mahasiswa-dosen-tenaga kependidikan, pakar, dosen tamu, nara sumber, demi meningkatkan mutu kegiatan akademik di dalam maupun di luar kelas. Suasana akademik telah terwujud secara baik yang ditunjukkan dengan perilaku yang

83

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

mengutamakan kebenaran ilmiah, profesionalisme, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, serta penerapan etika akademik secara konsisten. Kebijakan suasana akademik meliputi otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan kemitraan dosen-mahasiswa. Dokumen kebijakan pendidikan dan pedoman pembelajaran tersedia secara lengkap mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Kurikulum berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan diadakan review kurikulum minimal 4 tahun sekali dengan melibatkan semua stakeholders dan para pakar. E. Penelitian Penelitian yang dilakukan oleh UIN Surakarta pada tahun 2035 diarahkan untuk mengembangkan dan menemukan ilmu/pengetahuan yang baru sehingga mampu membangun reputasi bagi UIN Surakarta di tingkat internasional. Research menjadi sangat dominan dalam semua aspek dan menjadi pendukung utama dalam proses pembelajaran dan sebagai penyumbang utama anggaran pendidikan. Pada tahap ini, penelitian telah berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat / eksternal. Penelitian tidak lagi membebani anggaran tetapi justru penelitian telah menjadi penyumbang utama anggaran pendidikan. Hal ini disebabkan hasil-hasil penelitian telah berorientasi pasar/eksternal, sehingga hasil penelitian telah dapat diproduksi secara masal (skala industri). Hasil-hasil penelitian telah memperoleh pengakuan internasional dan mendapatkan hak paten. Staf pengajar telah mulai banyak yang menjadi anggota dari kelompok peneliti tingkat internasional. Pimpinan menyediakan Kebijakan dan Rencana Induk Penelitian. Kebijakan dan Rencana Induk Penelitian tersebut diarahkan pada world class Islamic university. Hal ini untuk mendukung agar semua dosen melakukan penelitian minimal setahun 2 kali. Semua hasil penelitian/ riset dosen dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan atau buku yakni minimal 40% terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi dan 15% pada jurnal internasional bereputasi per tahun. Hasil publikasi tersebut telah dibaca dan disitasi oleh orang lain dari berbagai kalangan, sehingga jumlah sitasi karya ilmiah minimal 4x lipat dari jumlah dosen. Selain itu, 84

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

disediakan pedoman mekanisme pemberian penghargaan berdasarkan kualitas dan berkontribusi pada kebutuhan masyarakat. Selain publikasi ilmiah, hasil penelitian juga dimanfaatkan dengan cara diinterintegrasikan dalam pengembangan pembelajaran, pengembangan lembaga dan pengembangan keilmuan. Untuk mendukung program tersebut, jumlah dana penelitian minimal rata-rata Rp. 20.000.000 per tahun untuk tiap-tiap dosen. Jumlah dana penelitian tersebut tidak sepenuhnya disediakan oleh kampus, tetapi diperoleh melalui sumber dari lembaga lain baik nasional maupun internasional minimal 50% dari total dana penelitian. F. Pengabdian kepada Masyarakat. Kegiatan pengabdian pada masyarakat pada tahun 2035 sudah diorientasikan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi baru, yaitu community based science and technology. Kegiatan pengabdian pada masyarakat telah menjadi bagian integral dari pendidikan dan penelitian, sehingga dapat dihasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan misi pemberdayaan umat. Kebijakan dan rencana induk pengabdian pada masyarakat telah terumuskan secara komprehensif. Program kerja pengabdian kepada masyarakat berorientasi pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan. Semua hasil pengabdian kepada masyarakat terpublikasi dalam jurnal ilmiah/ buku. Publikasi nasional terakreditasi setiap tahunnya minimal 40%. Pengabdian masyarakat berbasis hasil penelitian dosen minimal 50% sehingga tercipta integrasi antara penelitian dan pengabdian masyarakat. Jumlah dana pengabdian kepada masyarakat per tahun rata-rata minimal Rp. 10.000.000 per dosen. Jumlah dana pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari lembaga lain baik nasional maupun internasional minimal 20% dari total dana pengabdian kepada masyarakat. G. Sarana dan Prasarana UIN Surakarta pada tahun 2035 sudah memiliki lahan kampus yang memadai untuk penyelenggaraan pendidikan dengan luas minimal 50 hektar. Prasarana pembelajaran dan penunjang sudah tersedia lengkap dengan mutu yang sangat baik untuk proses pembelajaran, demikian

85

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA 2016-2035

juga dengan sarana yang digunakan dalam proses administrasi dan pembelajaran. Sarana pembelajaran termanfaatkan secara efektif dan terjadwal. Pedoman dan SOP pengelolaan sarana dan prasarana yang komprehensif dan integratif sudah tersedia. Sarana pendidikan digunakan dalam penyelenggaraan proses akademik sebagai alat teknis dalam mencapai maksud, tujuan, dan sasaran pendidikan yang bersifat mobile (dapat dipindah-pindahkan), antara lain komputer, peralatan dan perlengkapan pembelajaran di dalam kelas, laboratorium, kantor, dan lingkungan akademik lainnya. Prasarana pendidikan sebagai sumber daya penunjang dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang pada umumnya bersifat tidak bergerak/tidak dapat dipindahpindahkan, antara lain bangunan, lahan percobaan, dan fasilitas lainnya. H. Keuangan Pada tahun 2035, mekanisme pengelolaan keuangan telah mene­ rap­k an prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan menggu­n a­ kan sistem informasi keuangan. Komponen kuangan UIN Surakarta diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan proses akademik yang bermutu, mencakup pengadaan, pengelolaan dana, sarana dan prasarana, serta sistem informasi yang diperlukan untuk mewujudkan visi, melaksanakan/menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan UIN Surakarta. Pedoman pengelolaan dana telah tersedia secara lengkap, baik yang bersumber dari DIPA maupun BLU. Demikian juga dengan pedoman dan mekanisme penetapan biaya pendidikan. Jumlah biaya pendidikan per mahasiswa per tahun minimal Rp. 18.000.000 yang diambil dari DIPA dan BLU. Besaran UKT maksimal 30% dari total pembiayaan Perguruan Tinggi. Pembiayaan pendidikan berbasis prodi dilaksanakan mulai dari perencanaan, alokasi dan pengelolaannya. Unsur pembiayaan meliputi biaya investasi, biaya personal (UKT) dan biaya operasional. Sistem audit keuangan baik internal (SPI) maupun eksternal dilakukan untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

86

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SURAKARTA 2017

87

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB I PENDAHULUAN

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

90

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang IAIN Surakarta merupakan salah satu perguruan tinggi Islam yang cukup kompetitif dan inovatif dibanding perguruan tinggi Islam lainnya di PTKIN. Capaian kompetitif oleh IAIN Surakarta ditunjukkan dengan data sebagai berikut: Tahun 2016, IAIN Surakarta menduduki peringkat 13 dari 55 PTKIN dari sisi peminat (SPAN 2016) 1. IAIN Surakarta mendapat Akreditasi Institusi (AIPT) dengan nilai huruf B. 2. Seluruh prodi pada IAIN Surakarta memiliki nilai akreditasi B. 3. Hasil tracer study 2016 menunjukkan tingkat keterserapan alumni pada dunia kerja sebesar 80,31 %. Capaian inovatif IAIN Surakarta ditunjukkan dengan upaya: 1. Transformasi kelembagaan dari STAIN Surakarta menjadi IAIN Surakarta pada tahun 2012 dan mencanangkan alih status menjadi UIN Surakarta pada tahun 2019.

91

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

2. Responsif terhadap perubahan lokal dan internasional, dengan didirikannya Javanese Corner, Pusat Kajian Naskah Nusantara, Pusat Kajian dan Pengembangan Pesantren Nusantara. 3. BI Corner hasil kerjasama dengan Bank Indonesia 4. Galeri Investasi hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan PT Danareksa. 5. Mengembangkan aplikasi digital perkuliahan berbasis Mobile System (Android), yaitu mLibSys IAIN Surakarta (digital library), Malin Kundang (a visual novel), YUE (a unique visual Novel), Maktum (Speech Recognition Apps), Scratch Game Sastratsuki. Salah satu tujuan utama pendirian IAIN di Surakarta adalah untuk mengajarkan dan menyelenggarakan pendidikan agama yang rasional. Dalam konteks ini, IAIN Surakarta harus mampu meningkatkan level yang bertaraf internasional, sehingga memiliki keterkaitan dengan mitra universitas di luar negeri. Tujuan ini tentu tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan IAIN Surakarta dalam menuju perguruan tinggi Islam berkualitas dalam bidang science yang terintegrasi dengan kearifan lokal. Sejarah IAIN Surakarta adalah sejarah pendi­ dikan Islam yang unggul dan mapan. Saat ini, IAIN Surakarta telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah melalui proses alih status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ke Institut Agama Islam Negeri. Sejak terbit Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2011, maka STAIN Surakarta telah beralih status ke IAIN Surakarta. STAIN Surakarta secara resmi berdiri sejak 30 Juni 1997 yang bertepatan dengan 25 Safar 1418 H. STAIN Surakarta awalnya merupakan fakultas jauh dari IAIN Walisongo di Surakarta yang berdiri pada 12 September 1992. IAIN Walisongo di Surakarta merupakan gagasan H. Munawir Sadzali, MA.— yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia— sebagai pilot project dalam rangka memperbaiki mutu lulusan IAIN. Munawir Sadzali melihat IAIN saat itu belum ideal karenanya, diperlukan pembenahan dan penyempurnaan agar tercapai lulusan sebagaimana yang diharapkan. Munawir Sadzali berharap IAIN Walisongo di Surakarta Sejak terbit Peratu­ ran Presiden No. 1 Ta­ hun 2011, maka STAIN Surakarta telah beralih status ke IAIN Surakarta. STAIN Surakarta secara resmi berdiri sejak 30 Juni 1997 yang bertepatan dengan 25 Safar 1418 H.

92

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

menjadi IAIN unggulan yang mampu mencetak lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi. Itulah sebabnya, input mahasiswa IAIN Walisongo di Surakarta berasal dari para lulusan madrasah yang berkualitas, terutama lulusan MANPK (Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus) dari seluruh Indonesia. Para lulusan madrasah berkualitas inilah yang diharapkan menjadi pemasok utama calon mahasiswa IAIN Walisongo di Surakarta. IAIN Walisongo di Surakarta bertahan selama lebih kurang 5 tahun, karena pada tanggal 30 Juni 1997 IAIN ini ditetapkan menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta oleh Menteri Agama, Prof. Drs. Malik Fadjar, M.Sc. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk IAIN Walisongo di Surakarta, akan tetapi juga berlaku di seluruh fakultas filial (fakultas daerah) seperti Fakultas Syari’ah di Pekalongan dan Fakultas Ushuludin di Kudus yang tadinya telah direlokasi ke Surakarta menjadi STAIN Pekalongan dan STAIN Kudus. Kebijakan Menteri Agama Prof. Drs. Malik Fadjar, M.Sc merupakan semangat mengembalikan fakultas-fakultas filial -termasuk STAIN Surakarta- dapat menjadi kebanggaan umat Islam di daerah dan dapat berkembang sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki. Kebijakan ini memberikan blessing in disguise (berkah tersembunyi). Melalui kerja keras dan usaha terus-menerus ke arah peningkatan mutu akademik selama tiga belas tahun, akhirnya pada 3 januari 2011 STAIN Surakarta bertransformasi menjadi IAIN Surakarta dengan tiga fakultas, yakni: Fakultas Ushuludin dan Dakwah, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, serta Fakultas Tarbiyah dan Bahasa. Alih status ini, merupakan suatu momentum sejarah baru bagi IAIN Surakarta dan bagi seluruh civitas akademika. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan alih status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011. Pada tanggal 28 Juli 2011 IAIN Surakarta diresmikan, sekaligus dilakukan pelantikan Rektor yang pertama oleh Menteri Agama Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si. Dengan demikian, peralihan ini merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab dan harus terus dijadikan moment of truth bagi IAIN Surakarta untuk memerankan diri sebagai agent of Islamization dan agent of social change. Beberapa potensi positif yang dimiliki oleh IAIN Surakarta di

93

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

antaranya: potensi sejarah (memiliki sejarah panjang peradaban Jawa), letak geografis (terletak di segi tiga emas: Yogyakarta-Semarang/SalatigaSurabaya ditambah tersedianya Bandar Udara Internasional Adisumarmo), dan sumber-sumber daya manusia yang melimpah (karena berdekatan dengan lembaga-lembaga perguruan tinggi di sekitarnya), maka pengembangannya ke depan sangat dimungkinkan dan memiliki peluang terbuka. Sejak beralih status, IAIN Surakarta terus diminati oleh calon mahasiswa tidak hanya yang berasal dari 27 Provinsi di Indonesia, tetapi juga merambah negara tetangga. Jumlah peminatnya pun juga semakin signifikan. Berikut adalah table peminatan calon mahasiswa IAIN Surakarta: Tabel 1. Animo Pendaftar Tahun 2013 – 2016 (4 Tahun Terakhir) Tahun 2016 2015 2014 2013

Pendaftar 22.523 17.763 10.865 6107

Ikut Ujian 22.523 17.763 10.865 6107

Lulus Ujian 2.921 2.559 2.317 1.851

Rasio (LU:P) 1:8 1:7 1:5 1:3

Saat ini, IAIN Surakarta memiliki 27 Program Studi (22 Program Studi S-1 dan 5 Program Studi S-2). Sejak tanggal 12 September 1992 hingga tahun 2016, IAIN Surakarta telah meluluskan sebanyak 11.732 lulusan. Kini IAIN Surakarta telah merancang pembukaan program studi-program studi lain yang relevan dengan tuntutan-tuntutan masyarakat pendidikan, maka IAIN Surakarta berupaya untuk melakukan transformasi selanjutnya, yakni menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta. Melihat perkembangan IAIN Surakarta saat ini, tentu tidak dapat dilepaskan dari berbagai aspek pendukung dan potensinya. Sebab, IAIN Surakarta memiliki potensi-potensi di antaranya: potensi sejarah (memiliki sejarah panjang peradaban Jawa), letak geografis (terletak di segi tiga emas: JOGLO SEMAR (JogjaSolo-Semarang) serta jalur utama Semarang-Solo dan Jogja-Surabaya. Keberadaan Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo yang berjarak

IAIN Surakarta juga ha­ rus mampu menam­pilkan keunggulan akademis kajiankajian ke-Islam-an (academic excellences on Islamic studies), integrasi keil­mu­an, sains dan keari­fan lokal (integration of knowledge, sciences, and local wisdom)

94

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

7,1 km dari kampus IAIN Surakarta, menjadikan aktivitas dan mobilitas kampus semakin efektif dan efisien. Selain didukung sarana transportasi, keberadaan lembaga-lembaga perguruan tinggi di sekitarnya menambah ketersediaan sumber daya manusia yang melimpah. Berbagai potensi positif itu semakin menguatkan posisi IAIN Surakarta untuk berkembang lebih cepat dibandingkan IAIN lain yang baru alih status. Kini, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta merupakan perguruan tinggi yang menekuni semua bidang kajian ilmu atau sains yang memiliki hubungan erat dengan ilmu-ilmu core keislaman dan ilmu-ilmu terapan atau aplikatif. IAIN Surakarta harus menempatkan diri pada posisi yang kokoh dan sekaligus kreatif, sehingga mampu menghasilkan dan menemukan bidang kajian yang spektakuler. Oleh karena itu, IAIN Surakarta juga harus mampu menampilkan keunggulan akademis kajian-kajian keIslam-an (academic excellences on Islamic studies), integrasi keilmuan, sains dan kearifan lokal (integration of knowledge, sciences, and local wisdom) dan barometer perkembangan pembelajaran keislaman, penelitian, pengabdian kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat. Untuk lebih meningkatkan peran tersebut, maka disusunlah Rencana Strategis (Renstra) Institut Agama Islam Negeri Surakarta tahun 2016-2020. Renstra ini merupakan acuan penting bagi pengembangan IAIN Surakarta lima tahun ke depan. Renstra disusun sebagai arah dalam perencanaan dan perubahan (moment of changes) yang lebih signifikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk merespons perubahan yang dihadapi. Renstra merupakan salah satu dokumen perencanaan untuk memberikan arah pengembangan dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Fokus pengembangan IAIN Surakarta dititikberatkan pada pengintegrasian antara keilmuan, sains dan kearifan lokal. Selain itu, Renstra ini disusun agar dapat menjadi acuan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan serta penjaminan mutu IAIN Surakarta. Renstra ini dapat dirubah apabila terjadi perubahan strategis, kebijakan serta perkembangan di luar prediksi pada saat Renstra ini dibuat.

95

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

B. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586). 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864). 6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007). 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyeleng­garaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran

96

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157). 8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500) 9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta. 10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24) 11. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592). 12. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta. 13. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 14. Keputusan Menteri Agama Nomor 407 Tahun 2000 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan/atau dari Jabatan pada Perguruan Tinggi Agama Negeri di Lingkungan Departemen Agama. 15. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum. 16. Keputusan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan/atau dari Jabatan pada Perguruan Tinggi Agama Negeri di Lingkungan Departemen Agama. 17. Keputusan Menteri Agama Nomor 156 Tahun 2004 tentang Pedoman, Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama

97

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Islam. 18. Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Agama Islam. 19. Keputusan Menteri Agama Nomor 387 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam. 20. Keputusan Menteri Agama Nomor 212 Tahun 2011 tentang Statuta IAIN Surakarta 21. Keputusan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta IAIN Surakarta C. Maksud dan Tujuan Rencana Strategis Renstra IAIN Surakarta ini dimaksudkan untuk: 1. Menjamin kesinambungan program menuju pencapaian misi IAIN Surakarta. 2. Menyiapkan kerangka kerja yang runtut bagi pertumbuhan dan pengembangan IAIN Surakarta. 3. Menyiapkan strategi bagi pengalokasian sumberdaya. 4. Menyiapkan pedoman capaian kinerja IAIN Surakarta. Adapun tujuan Renstra ini adalah: 5. Mengarahkan pengembangan dan dinamika IAIN Surakarta. 6. Memberikan pedoman garis besar kerja dalam kurun waktu tertentu. 7. Menjadi pedoman dalam pengalokasian dan pemanfaatan sumberdaya secara efisien. 8. Menjadi dasar evaluasi penilaian kinerja IAIN Surakarta dalam kurun waktu tertentu. D. Ruang Lingkup Rencana Strategis Perencanaan strategis IAIN Surakarta 2016-2020 mencakup berbagai aspek yang mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan sarana dan prasarana. Perencanaan strategis ini juga dimaksudkan untuk mendorong timbulnya

98

gagasan serta ide baru dalam mengantisipasi globalisasi dengan tetap menjunjung tinggi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, negara dan agama. Betapapun baiknya suatu perencanaan, namun apabila tidak didukung oleh persiapan, kesiapan, komitmen dan tanggung jawab moral dari semua civitas akademika IAIN Surakarta, maka tidak akan pernah dapat terealisir dengan baik.

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB II Arah kebijakan & pengembangan iain surakarta

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

102

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB II ARAH KEBIJAKAN & PENGEMBANGAN IAIN SURAKARTA

A. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Kementerian Agama Salah satu arah kebijakan dan strategi nasional adalah penyiapan landasan pembangunan yang kokoh. Landasan pembangunan yang kokoh dicirikan antara lain oleh semakin mantapnya konsolidasi demokrasi, semakin tangguhnya kapasitas penjagaan pertahanan dan stabilitas keamanan nasional. Arah kebijakan dan strategi nasional lainnya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Sumberdaya manusia yang berkualitas tercermin dari meningkatnya akses pendidikan yang berkualitas pada semua jenjang pendidikan dengan memberikan perhatian lebih pada penduduk miskin dan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta meningkatnya kompetensi siswa Indonesia dalam Bidang Matematika, Sains, dan Literasi. Upaya mewujudkan kondisi mantapnya konsolidasi demokrasi dan tangguhnya stabilitas keamanan nasional serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan 103

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

tidak terlepas dari suksesnya capaian bidang pembangunan sosial budaya dan kehidupan beragama, termasuk di dalamnya pembangunan bidang agama dan pembangunan bidang pendidikan yang terkait erat dengan tugas fungsi Kementerian Agama. 1. Arah Kebijakan Kementerian Agama di Bidang Pendidikan Tinggi a. Meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi melalui: ¾¾ Peningkatan daya tampung perguruan tinggi sesuai dengan pertambahan jumlah lulusan sekolah menengah; ¾¾ Peningkatan pemerataan pendidikan tinggi melalui peningkatan efektivitas affirmative policy: penyediaan beasiswa khususnya untuk masyarakat miskin dan penyelenggaraan pendidikan tinggi jarak jauh yang berkualitas; dan ¾¾ Penyediaan biaya operasional untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perguruan tinggi. b. Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui: ¾¾ Peningkatan kualitas tenaga akademik (dosen dan peneliti) melalui program pendidikan pascasarjana (S2/S3); ¾¾ Peningkatan anggaran penelitian dan merancang sistem insentif untuk mendukung kegiatan riset inovatif; ¾¾ Pembentukan LAM untuk program studi profesi dan pembentukan LPUK untuk pengujian kompetensi lulusan PT; ¾¾ Penjaminan mutu penyelenggaraan program kependidikan melalui reformasi LPTK; ¾¾ Penegakan aturan terkait penjaminan mutu dalam penyelenggaraan perguruan tinggi melalui peningkatan efektivitas proses akreditasi institusi dan program studi perguruan tinggi; dan ¾¾ Peningkatan pemerataan kualitas perguruan tinggi antar daerah melalui percepatan akreditasi program studi

104

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

perguruan tinggi di luar Jawa. c. Meningkatkan relevansi dan daya saing pendidikan tinggi melalui: ¾¾ Pengembangan jurusan-jurusan inovatif sesuai dengan kebutuhan pemba­ngunan dan industri, disertai pening­ katan kompetensi lulusan berdasarkan bidang ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, terutama bidang pertanian, maritim, pariwisata, industri manufaktur dan ekonomi kreatif; ¾¾ Peningkatan keahlian dan keterampilan lulusan perguruan tinggi yang bersertifikat untuk memperpendek masa tunggu bekerja (job seeking period); ¾¾ Penguatan kerjasama perguruan tinggi dan dunia industri untuk kegiatan riset dan pengembangan; ¾¾ Penilaian usulan pembukaan program studi baru di PTN dan PTS secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dengan menyeimbangkan disiplin ilmu–ilmu sosial dan humaniora, sains, keteknikan, dan kedokteran; ¾¾ Perlindungan bagi prodi–prodi yang mengembangkan disiplin ilmu langka peminat (seperti sastra jawa, arkeologi, filologi, filsafat, dan tafsir hadis); dan ¾¾ Pengembangan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan yang terintegrasi di dalam mata kuliah, dengan menjalin kerjasama dengan dunia usaha/dunia industri. d. Memantapkan otonomi perguruan tinggi melalui: ¾¾ Fasilitasi perguruan tinggi menjadi badan hukum dalam rangka memperkuat kelembagaan dan meningkatkan tata kelola serta menjauhkan perguruan tinggi dari pengaruh politik; ¾¾ Penguatan institusi perguruan tinggi dengan membangun pusat keunggulan di bidang ilmu dan kajian tertentu sebagai perwujudan mission differentiation, yang didasar­ kan pada kapasitas kelembagaan;

105

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

¾¾ Peninjauan ulang pendekatan penganggaran agar tidak berdasarkan mata anggaran (itemized budget), sehingga perguruan tinggi lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan program-program akademik dan riset ilmiah; dan ¾¾ Perencanaan skema pendanaan yang memanfaatkan sumber-sumber pembiaayaan alternatif harus dilakukan dengan mengembangkan kemitraan tiga pihak: pemerintah,universitas, dan industri. 2. Strategi Kementerian Agama di Bidang Pendidikan Tinggi Meningkatkan akses, mutu dan relevansi pendidikan tinggi keagamaan meliputi: a. Meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan diarahkan pada upaya: ¾¾ Peningkatan program BIDIKMISI bagi mahasiswa ¾¾ Pengembangan beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) ¾¾ Pengembangan fasilitas pendidikan mahasiswa berprestasi yang berkelanjutan ¾¾ Perlindungan bagi prodi–prodi yang mengembangkan disiplin ilmu murni agama (seperti tafsir, hadits, fiqih, ushuludin, dakwah, syariah, dll); ¾¾ Pengembangan sistem seleksi mahasiswa baru terpadu; ¾¾ Peningkatan dana operasional perguruan tinggi keagamaan berupa BOPTN; ¾¾ Pengembangan layanan pendidikan perguruan tinggi keagamaan baru; dan ¾¾ Peningkatan status perguruan tinggi keagamaan. b. Meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan diarahkan pada upaya: ¾¾ Peningkatan fasilitas penunjang dan gedung pendidikan; ¾¾ Pemanfaatan sumber dana pinjaman/hibah luar dan dalam 106

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

negeri serta dana pendamping bagi pengembangan perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Peningkatan koleksi dan prasana perpustakaan; ¾¾ Peningkatan mutu akademik; ¾¾ Peningkatan akreditasi minimal B bagi prodi dan perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Penguatan regulasi penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Pengembangan program standar manajemen nasional dan internasional bagi perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Pengembangan enterpreuneurship pada perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Peningkatan mutu Lembaga kemahasiswaan; ¾¾ Penguatan manajemen PNBP / BLU bagi perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Peningkatan kerjasama luar negeri untuk penguatan perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Pengembangan kekhasan bagi perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Pengembangan integrasi ilmu agama dan sains bagi perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Penguatan pembinaan perguruan tinggi keagamaan swasta melalui lembaga koordinasi perguruan tinggi keagamaan swasta; dan ¾¾ Penguatan kelembagaan LPTK. c. Meningkatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan pergu­ ruan tinggi keagamaan diarahkan pada upaya: ¾¾ Peningkatan sertifikasi dosen; ¾¾ Pemberian tunjangan profesi; ¾¾ Peningkatan kualifikasi dosen menjadi S3 baik dalam negeri maupun luar negeri;

107

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

¾¾ Peningkatan kompetensi dosen; ¾¾ Peningkatan partisipasi dalam forum ilmiah tingkat internasional bagi dosen; ¾¾ Peningkatan kemampuan bahasa asing bagi dosen; ¾¾ Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan; ¾¾ Peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan menjadi S2; dan ¾¾ sertifikasi tenaga pendidik dan kependidikan melalui LPTK. d. Meningkatkan kualitas hasil penelitian/riset dan inovasi perguruan tinggi keagamaan diarahkan pada upaya: ¾¾ Peningkatan riset/penelitian oleh pendidik, peserta didik dan lembaga penelitian pada perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Peningkatan jurnal yang terakreditasi nasional; ¾¾ Peningkatan jurnal terakreditasi internasional (terindex scopus); ¾¾ Peningkatan karya ilmiah yang mendapatkan hak paten; ¾¾ Peningkatan pengabdian masyarakat oleh perguruan tinggi keagamaan; ¾¾ Kerjasama dengan dunia industri untuk program pemagangan bagi mahasiswa di dunia usaha/industri;dan ¾¾ Peningkatan akses dan partisipasi terhadap kompetisi, lomba, olimpiade, seminar dan pengembangan bakat mahasiswa tingkat Nasional maupun Internasional. B. Rencana Induk Pengembangan 2016-2035 Dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) IAIN Surakarta 2016-2035, dijelaskan roadmap UIN Surakarta menuju visi 2035. Gambar berikut menunjukkan Roadmap UIN Surakarta menuju visi 2035 sebagai World Class Islamic University.

108

(Implementasi akuntabilitas dan manajemen)

1

2016-2020

Tahap Forming, menuju Established University (Temotho)

(AUN-QA: Kontribusi Internasional)

3

2026-2030

2031-2035

4

5

2035

UIN Surakarta: World Class Islamic University

Tahap Performing, menuju Respected University (Tulodho)

Gambar 1: Empat Tahapan Menuju UIN Surakarta 2035

Tahap Storming, menuju Creannovative University (Tanggap)

2021-2025

2

(SNPT, Penguatan kualitas dan Inovasi Riset)

Tahap Norming, menuju Competitive University (Tangguh)

Roadmap UIN Surakarta menuju visi 2035

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

109

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Road Map UIN Surakarta 2016-2035 1. Tahap Forming 2016-2020 2. Tahap Storming 2021-2025 3. Tahap Norming 2026-2030 4. Tahap Performing 2031-2035

Rencana Jangka Panjang IAIN Surakar­ta sebagaimana bagan di atas akan diimple­ men­­tasikan berdasar road map tahapan sebagai berikut:

Pertama, Tahap Forming tahun 20162020 yang diarahkan menuju Established University.Pada tahap ini kondisi kampus difokuskan pada penataan dan penguatan bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sarana dan manajemen (temotho). Dalam tahap ini, yaitu tahun 2019, IAIN Surakarta bertransformasi menjadi UIN Surakarta. Kedua, Tahap Storming tahun 2021-2025 menuju Creannovative University.Pada tahap ini UIN Surakarta melakukan pengembangan kreativitas dan berbagai inovasi pengembangan terutama dalam riset dan publikasi ilmiah sehingga kampus responsif terhadap perkembangan nasional (Tanggap). Ketiga, Tahap Norming tahun 2026-2030 menuju University. Pada tahap ini, UIN Surakarta menjadi perguruan tinggi yang kokoh dan mandiri, baik secara keilmuan (pengakuan riset-riset ilmiah sivitas akademika) dan kemandirian dalam pendanaan (Tangguh). Keempat, Tahap Performing tahun 2031-2035 menuju Respected University. Pada tahap ini, UIN Surakarta menjadi perguruan yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal sehingga diakui secara internasional dan dijadikan rujukan oleh perguruan tinggi lain (tulodho) Untuk memahami keempat tahapan di atas di bawah ini dijelaskan indikator-indikator setiap tahapan sebagai berikut:

110

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Tabel : 2 Indikator Tahapan RIP Menuju World Islamic University 2035

111

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

bab iii visI, misi dan tujuan iain surakarta

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

114

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB III VISI, MISI DAN TUJUAN IAIN SURAKARTA

Guna menjaga keberlangsungan pertumbuhan IAIN Surakarta ke depan, di tengah dinamika dan tantangan perubahan lingkungan dan zaman yang melesat cepat, mutlak diperlukan Rencana Strategis (Renstra) IAIN Surakarta. Renstra IAIN Surakarta ini merupakan grand Strategy menuju UIN Surakarta 2035 sebagai World Class Islamic University dalam kajian sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal. Tahap pertama dalam penyusunan Rentra adalah merumuskan visi, misi, dan tujuan. Visi merupakan pandangan jangka panjang tentang eksistensi IAIN Surakarta pada 20 tahun yang akan datang. Misi mendefinisikan dan menjelaskan ruang lingkup operasi IAIN Surakarta dalam mencapai visi yang diinginkan dan menjadi pembeda dari Perguruan Tinggi yang lain. Tujuan adalah pernyataan yang menunjukkan harapan-harapan yang akan dipenuhi oleh IAIN Surakarta. Visi, misi, dan tujuan UIN Surakarta 20 tahun ke depan adalah sebagai berikut:

115

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Visi: Menjadi World Class Islamic University di level Asia dalam kajian sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal pada 2035 Dari visi itu tercermin bahwa IAIN Surakarta memiliki pandangan jangka 20 tahun ke depan, yaitu sebagai universitas Islam yang fokus pada kajian sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal. Integrasi sains dengan kearifan lokal ini merupakan karakteristik yang dikembangkan oleh IAIN Surakarta, yaitu integrasi epistemologi: Islam, sains, dan kearifan lokal. Yang dimaksud sains di sini adalah khazanah dan produk ilmiah yang dihasilkan dari Tri dharma perguruan tinggi IAIN-UIN Surakarta. Peradaban manusia dibangun oleh ilmu pengetahuan dan sains. Ilmu pengetahuan menjadi basis bagi semua peradaban di dunia. Akan tetapi tidak semua ilmu pengetahuan dapat menopang peradaban, sebab dalam perkembangan sains di Barat, banyak ditemukan temuan-temuan sains yang justru membuat peradaban menjadi runtuh.Hal ini terjadi karena peradaban tersebut dibangun oleh sains dan ilmu pengetahuan yang berjarak bahkan terpisah dari agama dan kearifan lokal. Misi: 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam pengem­bangan sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal; 2. Mengembangkan tradisi penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah bagi kemajuan peradaban; 3. Meningkatkan kontribusi kelembagaan bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat 4. Meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi ilmiah serta pengabdian masyarakat untuk menciptakan tatanan dunia yang damai dan bermartabat.

116

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Tujuan: 1. Menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi, profesional dalam menginte­grasikan sains dan kearifan lokal yang berkarakter ibadurrahman; 2. Menghasilkan penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah untuk transformasi sosial; 3. Mewujudkan kemitraan strategis bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat 4. Mewujudkan jalinan kerja sama internasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi ilmiah serta pengabdian masyarakat. 5. Mewujudkan transformasi IAIN menjadi UIN Surakarta

117

118

Menghasilkan • lulusan yang berdaya saing tinggi, profesional dalam mengintegrasikan sains dan kearifan lokal yang berkarakter ibadurrahman. •

Tujuan

Menghasilkan lulusan yang dapat mengaplikasikan keilmuan sesuai bidang keahliannya.

Menghasilkan lulusan yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, sosial, dan daya juang.

Menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi memiliki kedalaman dan keluasan ilmu, kemampuan metodologis dan daya akseptabilitas di dunia kerja atau dapat menciptakan lapangan kerja.

Sasaran strategis •

Yaitu lulusan yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, sosial, dan daya juang. •

Yaitu lulusan yang memiliki kompetensi akademik unggul, kemampuan metodologis dan teknologis (tools); dan menguasai bidang keahlian, metodologis dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan masyarakat.

Keterangan

Matrik Capaian Renstra IAIN Surakarta 2016-2020

Tabel: 3

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Menjalin kerjasama pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tingkat nasional yang berkelanjutan.

Menjalin kerjasama pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tingkat internasional yang berkelanjutan.

Menjalin kerjasama pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tingkat lokal yang berkelanjutan.

Meningkatnya jumlah publikasi ilmiah yang bereputasi nasional dan internasional yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Meningkatnya jumlah penelitian kolaboratif transdisiplin yang melibatkan berbagai bidang ilmu dan kepakaran baik di dalam maupun luar negeri.

Sasaran strategis

Tujuan ini diharapkan mampu mengembangkan jaringan kerjasama kelembagaan dengan berbagai pihak, baik institusi negeri maupun swasta, berskala lokal, nasional maupun internasional, dalam pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Mewujudkan kemitraan strategis bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

Tujuan ini dimaksudkan untuk • menghasilkan penelitian kolaboratif yang melibatkan berbagai bidang ilmu dalam rangka memproduksi ilmu pengetahuan dan menghasilkan karya publikasi ilmiah yang dapat • memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keterangan

Menghasilkan • penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah untuk transformasi sosial

Tujuan

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

119

120 Tujuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan jalinan kerja sama internasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat

Keterangan

Tabel: 4

Mewujudkan Tujuan ini dimaksudkan sebagai arah bagi transformasi IAIN transformasi IAIN Surakarta menjadi UIN menjadi UIN Surakarta Surakarta

Mewujudkan jalinan kerja sama internasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat

Tujuan

Terwujudnya kerjasama nasional dan rintisan kerja sama internasional dalam bidang penelitian dan publikasi ilmiah Terwujudnya kerjasama nasional dan rintisan kerja sama internasional dalam bidang pengabdian masyarakat

Pengembangan sarana prasarana prasyarat UIN Pemrosesan alih status

• •

Penambahan fakultaas baru • Pembukaan program-program studi baru sebagai persyaratan bagi universitas

Terwujudnya kerjasama nasional dan rintisan kerja sama internasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran

Sasaran strategis

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Tujuan Menghasilkan • lulusan yang berdaya saing tinggi, profesional dalam mengintegrasikan • sains dan kearifan lokal • yang berkarakter ibadurrahman.

Outcome Lulusan mampu bekerja sesuai kompetensi keahlian; Prestasi dan karier lulusan meningkat; Lulusan mampu menjadi Inisiator, Kreator, Inovator, dan Produktif dalam bekerja.

Indikator Prosentase lulusan bekerja sesuai profil lulusan. Prosentase lulusan yang berperan aktif dan berprestasi di tingkat lokal, nasional dan internasional. Prosentase lulusan yang memiliki jenjang karier yang meningkat Jumlah lulusan menjadi inisiator pembangunan Jumlah lulusan menjadi kreator di lingkungannya Jumlah lulusan menjadi inovator pada bidang kerjanya Jumlah lulusan menjadi produktif dalam bekerja di lingkungannya Lulusan memiliki karakter yang dibutuhkan, disenangi, dihormati dan disayangi. •

Target Kinerja (2016-2020) 80 % lulusan bekerja sesuai profil lulusan 80 % lulusan berperan aktif dan berprestasi di tingkat lokal 40 % lulusan berperan aktif dan berprestasi di tingkat nasional 10 % lulusan berperan aktif dan berprestasi di tingkat internasional 50 % lulusan yang bekerja memiliki jenjang karier yang bagus 20 % lulusan menjadi inisiator pembangunan dan pengampu kebijakan 50 % lulusan menjadi kreator wirausaha 40 % masa tunggu lulusan kurang dari 3 bulan 10 % mahasiswa dipesan oleh pengguna lulusan

Matriks Target Kinerja Renstra IAIN Surakarta 2016-2020

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

121

Tujuan Menghasilkan penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah untuk transformasi sosial

122

Meningkatnya jumlah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan atau Paten

Outcome Meningkatnya jumlah penelitian kolaboratif transdisiplin Meningkatnya jumlah penelitian yang melibatkan pakar dari dalam dan luar negeri Meningkatnya jumlah publikasi ilmiah nasional terakreditasi Meningatnya jumlah publikasi ilmiah yang bereputasi internasional •

Prosentase publikasi ilmiah • Internasional bereputasi Prosentase Hak Kekayaan • Intelektual (HKI) dan atau Paten

• •

Prosentase publikasi ilmiah • internasional

Prosentase publikasi ilmiah • nasional terakreditasi

Prosentase jumlah penelitian yang melibatkan mitra dari dalam dan luar negeri

Indikator Prosentase jumlah penelitian kolaboratif transdisiplin

5 % karya dosen terpublikasi pada jurnal internasional bereputasi Minimal 1 (satu) HKI dan atau Paten per Program Studi per tahun

10 % karya dosen terpublikasi pada jurnal internasional

30 % karya dosen terpublikasi pada jurnal nasional terakreditasi

20 % dari penelitian melibatkan mitra nasional di luar institusi 10 % dari penelitian melibatkan mitra internasional

Target Kinerja (2016-2020) 20 % dari penelitian adalah penelitian kolaboratif transdisiplin

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Tujuan Mewujudkan kemitraan strategis bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

Meningkatnya • kualitas Sumber Daya Manusia dalam pengabdian masyarakat berbasis • kemitraan yang berkelanjutan

Outcome Meningkatnya jumlah kerjasama dalam dan luar negeri dalam bidang pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan •

Menjalin kerjasama • institusi atau lembaga luar negeri yang berkelanjutan Jumlah dosen yang • mengikuti program pemberdayaan masyarakat berbasis kemitraan yang berkelanjutan Meningkatkan kapasitas • mutu kelembagaan dan mutu pengabdian masyarakat

Indikator Menjalin kerjasama institusi atau lembaga dalam negeri yang berkelanjutan

20 % Dosen mengikuti workshop manajemen kelembagaan dan metodologi pengabdian masyarakat.

Terjalinnya 10 Memorandum of Understanding (MoU) dengan institusi dalam negeri 5 % Dosen yang melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di luar negeri

Target Kinerja (2016-2020) Terjalinnya 50 Memorandum of Understanding (MoU) dengan institusi dalam negeri

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

123

Tujuan Mewujudkan jalinan kerja sama internasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat

124

Dihasilkannya kerjasama nasional dan rintisan kerjasama internasional dalam bidang penelitian dan publikasi ilmiah

Outcome Dihasilkannya kerjasama nasional dan rintisan kerjasama internasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran

Indikator Menjalin kerjasama dengan lembaga nasional Implementasi MoU kerjasama nasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran Adanya MoU dengan perguruan tinggi dari tiga benua dalam bidang pendidikan dan pengajaran Kerjasama Penelitian Kolaboratif Nasional Kerjasama Penelitian Kolaboratif Internasional Kerjasama reviewer penelitian dan publikasi ilmiah

10 % dari jumlah penelitian adalah kerjasama penelitian kolaboratif nasional 3 (tiga) kerjasama Penelitian Kolaboratif Internasional 10 (sepuluh) MoU/MoA reviewer penelitian nasional 10 (sepuluh) MoU/MoA reviewer publikasi ilmiah nasional 2 (dua) MoU/MoA reviewer publikasi ilmiah internasional

Target Kinerja (2016-2020) • Terjalinnya 30 MoU baru Implementasi 50 % dari MoU nasional 20 MoU dengan Institusi Luar Negeri

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Mewujudkan transformasi IAIN menjadi UIN Surakarta

Tujuan

Pembukaan program-program studi baru sebagai persyaratan bagi universitas Pengembangan sarana prasarana prasyarat UIN

Outcome Dihasilkannya kerjasama nasional dan rintisan kerjasama internasional dalam bidang pengabdian masyarakat Penambahan fakultaas baru

• •

• • •

• •

• •

Perluasan lahan kampus Penambahan sarana pendidikan

• •

Pembukaan Prodi baru S3 • Pembukaan Prodi baru S2 • Pembukaan Prodi baru S1 • sains dan sosial humaniora

Indikator • Kolaborasi Pengabdian dosen dan mahasiswa tingkat nasional • Kolaborasi Pengabdian dosen berbasis riset • Kolaborasi pengabdian dosen dan mahasiswa tingkat internasional Pembelahan 2 fakultas FITK dan FUD • Penambahan Fakultas Baru

Minimal 25 Hektar 1 fakultas 1 zona

1 Program Studi S3 3 Program Studi S2 Minimal 4 prodi baru sains dan sosial humaniora

6 fakultas 1 fakultas sains

Target Kinerja (2016-2020) 10 (sepuluh) kolaborasi nasional 3 (tiga) kolaborasi pengabdian berbasis riset 1 (satu) kolaborasi pengabdian internasional per tahun.

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

125

Tujuan

Outcome Pemrosesan alih status

Indikator Pembentukan tim alih • status Penyusunan proposal alih status • Pengusulan, pengawalan • dan pendampingan proses alih status

Target Kinerja (2016-2020) Terdiri dari SC dan OC yang melibatkan unsur fakultas dan lembaga Proposal alih status selesai 2017 Proposal alih status terkirim Januari 2018

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

bab iV kondisi objektif dan analisa kesenjangan

127

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

128

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB IV KONDISI OBJEKTIF DAN ANALISIS KESENJANGAN

A. Pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pada tahun 2016 IAIN Surakarta memulai Rencana Induk Pengem­ bangan (RIP) ntuk tahap pertama, yakni tahap 2016-2020 yang merupakan tahapTumoto/established university. Sebagai sebuah dokumen yang final, RIP dan juga Renstra IAIN Surakarta mengalami beberapa kali revisi dan baru benar-benar diwujudkan pada awal tahun 2017. Renstra IAIN Surakarta yang pada tahap pertama atau tahap tumoto/established university ini mulai mewujudkan visi IAIN Surakarta; “Menjadi World Class Islamic Univer­sity di level Asia dalam kajian sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal pada 2035.” Untuk mewujudkan itu, IAIN Surakarta melakukan beberapa pembenahan di bidang akademik dan publikasi mulai tahun 2016 yang beberapa diantaranya bisa dilihat hasilnya di awal tahun 2017 dengan didapatnya akreditasi A salah satu prodi di IAIN Surakarta, yaitu prodi Akidah dan Filsafat Islam (AFI) dan akreditasi B untuk Prodi baru, dan juga semakin giatnya penerbiatan jurnal di IAIN Surakarta secara online dengan

129

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

munculnya Omah Jurnal IAIN Surakarta. IAIN Surakarta terus melakukan sosialisasi Visi Misi nya ke seluruh stakeholders dengan berbagai sarana, baik konvensional maupun terbaru. Secara konvensional pemasangan baliho dan papan nama IAIN Surakarta yang memuat visi misinya, baik di dalam lingkungan IAIN Surakarta, maupun di tempat-tempat strategis di luar IAIN Surakarta terus dilakukan. Media massa, baik cetak maupun elektronik juga menjadi wahana bagi IAIN Surakarta dalam mensosialisasikan visi misinya, termasuk diantara melalui website www.iain-surakarta.ac.id dan melalui media sosial baik facebook, twitter, instagram dan sebagainya. Untuk mengetahui tingkat pemahaman atas visi misinya, IAIN Surakar­ ta melakukan survey tingkat pemahman visi misi melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Surakarta yang akan dilaksanakan pada pertengahan 2017. Pada akhir tahun 2016, IAIN Surakarta melaksanakan Rapat Kerja (Raker) untuk melakukan evaluasi kinerja tahun 2016, dan melakukan review kinerja tahun 2017 serta memproyeksikan kegiatan di tahun 2018. Raker IAIN Surakarta menghasilkan dokumen program kerja yang berbasis pada pencapaian visi misi, pencapaian akreditasi prodi dengan 7 (tujuh) standar akreditasi yang ditentukan oleh BAN-PT dan juga kepatuhan pada ketercapaian output, outcome kegiatan, dan waktu pelaksanaan. B. Tata Kelola Organisasi dan Managemen IAIN Surakarta mengembangkan sistem tata kelola kelembagaan yang kredibel, akuntabel, responsibel, independen, dan adil. Tata kelola kelembagaan atau tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tatacara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan dan laboratorium). Proses pemilihan pimpinan di lingkungan IAIN Surakarta telah menun­

130

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

juk­kan kredibilitas yang menjadi salah satu asas sistem tata pamong yang diterapkan di IAIN Surakarta. Pimpinan yang terpilih telah terbukti dapat mengemban amanat yang diberikan serta mendapatkan kepercayaan dari dosen di lingkungan IAIN Surakarta.

Renstra IAIN Surakarta yang pada tahap pertama atau tahap tumoto/establi­ shed university ini mulai mewu­jud­kan visi IAIN Sura­ karta;“Menjadi World Class Islamic University di level Asia dalam kajian sains yang terintegrasi dengan kearifan lokal pada 2035.”

Sistem dan pelaksanaan tata pamong di IAIN Surakarta disusun untuk membangun sistem tata pamong yang sehat agar dapat memenuhi azas kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil. Kredibel Proses pemilihan pimpinan di lingkungan IAIN Surakarta telah menunjukkan kredibilitas yang menjadi salah satu azas sistem tata pamong yang diterapkan di IAIN Surakarta. Pimpinan yang terpilih telah terbukti dapat mengemban amanat yang diberikan serta mendapatkan kepercayaan dari dosen di lingkungan IAIN Surakarta. Pemilihan pimpinan di IAIN Surakarta dilakukan melalui penja­ ringan nama-nama calon berdasarkan pada persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh institusi, seperti: prestasi kerja, jenjang pendidikan, jenjang kepangkatan akademik, leadership, serta penga­ laman. Transparan Azas transparansi di dalam sistem tata pamong ditunjukkan dengan keterbukaan kepemimpinan. Setiap pengambilan kebijakan di lingkungan IAIN Surakarta diusahakan selalu dilakukan proses sosia­lisasi kepada pihak-pihak terkait melalui rapat koordinasi secara langsung maupun media yang lainnya. Dalam proses kepemimpinan IAIN Surakarta, pimpinan di lingkungan IAIN Surakarta juga telah menciptakan keterbukaan dan pertanggungjawaban terhadap setiap pelaksanaan program kegiatan dalam bentuk rapat-rapat rutin yang dilakukan secara rutin baik mingguan maupun bulanan.

131

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Akuntabel Akuntabilitas merupakan salah satu hal penting dalam tata pamong suatu institusi, dimana setiap tindakan, keputusan dan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan (responsibility) dan dapat dipertanyakan (answerability) pelaksanaannya secara baik. Salah satu wujud akuntabilitas pada IAIN Surakarta antara lain tercermin pada penyampaian laporan pelaksanaan program kerja IAIN Surakarta yang dilakukan secara berkala. Monitoring pelaksanaan program kerja juga dilakukan melalui proses audit baik secara internal oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) maupun lembaga eksternal oleh tim auditor dari BPK, Irjen, dan lain-lain. Setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pimpinan dapat dipertanggungjawabkan secara baik karena berdasarkan pada dokumen Instruksi Kerja (IK) yang telah ditetapkan oleh institusi. Bertanggung Jawab IAIN Surakarta dikelola secara baik dan sehat dengan menge­ depankan prinsip good governance, mengutamakan mutu pelayanan untuk stakeholder internal yaitu: mahasiswa, dosen dan karyawan, dan akuntabel terhadap stakeholder eksternal. Adil Pimpinan di IAIN Surakarta dalam menjalankan tugas dan wewe­ na­ngnya harus dapat bersikap adil dan bijaksana. Untuk menjaga keadaan ini dapat berjalan dengan baik dalam menjalankan tugasnya Ketua Program Studi dilengkapi rambu-rambu dokumen dalam bentuk Instruksi Kerja (IK) yang dapat digunakan para pimpinan untuk menja­ lankan tugasnya. Untuk lebih mengembangkan keilmuan dan memperluas cakupannya, perubahan IAIN Surakarta menjadi UIN Surakarta menjadi keniscayaan saat ini. Dan mulai tahun 2017, IAIN Surakarta mulai berbenah dengan melakukan revisi pada RIP dan Renstra IAIN Surakarta untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini menuju UIN Surakarta. Diantaranya adalah dengan menyiapkan rencana pengembangan fakultas menjadi 6 fakultas (FITK, FASYA, FEBI, F-USH,

132

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

F-ADAB, F-DAKWAH), penambahan 1 prodi baru untuk S-3, 2 prodi baru untuk S-2, dan 2 prodi baru untuk S-1. C. Mahasiswa dan Alumni Penerimaan mahasiswa baru IAIN Surakarta, baik tingkat S-1 maupun S-2, dilakukan dengan sistem rekruitmen dan seleksi yang bersifat terbuka. Sistem ini memberikan hak yang sama bagi semua Warga Negara Indonesia dan juga warga asing yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan latar belakang suku, ras maupun golongan untuk menjadi mahasiswa di IAIN Surakarta. Sistem seleksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor: In.15/R-0/HK.00.5/2011 tentang SOP Akademik IAIN Surakarta. Tujuan dari dilaksanakannya seleksi ini adalah untuk memperoleh bibit-bibit unggul calon mahasiswa (baik dari sisi akademik maupun non-akademik) yang diperlukan untuk menghasilkan sarjanasarjana yang professional, unggul, dan kompetitif kelak di masyarakat. Sistem penerimaan calon mahasiswa baru di IAIN Surakarta ini mengacu pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur tentang penyelenggaraan sistem pendidikan tinggi, baik pendidikan tinggi umum maupun perguruan tinggi agama Islam, yang meliputi; (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bagian 4 Pasal 19 Ayat 2); (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Bagian Ketujuh pasal 73, pasal 74 dan pasal 75); (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 11 ayat 1); (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; (5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah; (6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/02/2011 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana; (7) Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor : In.15/R-0/HK.00.5/2011 tentang SOP Akademik IAIN Surakarta. IAIN Surakarta, dalam melaksanakan penerimaan mahasiswa baru untuk jenjang S-1, menggunakan tiga jalur penerimaan; (1) Seleksi 133

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (SPAN-PTAIN). SPAN-PTAIN ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pendaftaran dapat dilakukan melalui http://www.span-ptain.ac.id (2) Penerimaan yang dilaksanakan bersama dengan seluruh PTAIN di Indonesia (UIN/IAIN/STAIN) yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Ditjen Pendis Kementerian Agama melalui jalur UM-PTAIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri) dengan mekanisme pelaksanaan ujian tertulis. Pendaftaran dapat dilakukan melalui http://www.um-ptain.ac.id (3) Penerimaan mahasiswa baru dengan Jalur Mandiri, yaitu seleksi penerimaan mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh IAIN Surakarta dengan model ujian tertulis. Pendaftaran dapat dilakukan melalui http://www.iain-surakarta. ac.id. Pada Jalur Mandiri ini, IAIN Surakarta membentuk kepanitiaan internal tingkat lokal IAIN Surakarta di bawah koordinasi Wakil Rektor I Bidang Akademik. IAIN Surakarta saat ini memiliki 4 Fakultas 1. Fakultas Syariah (F.Sy) 2. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) 3. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD) 4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI)

Penentuan kelulusan dalam seleksi dengan jalur SPAN-PTAIN dan jalur UM-PTAIN dilaksanakan melalui tahapan sidang kelulusan yang diselenggarakan oleh Ditjen Pendis Kementerian Agama yang dihadiri oleh Rektor atau Ketua dan Wakil Rektor atau Wakil Ketua Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dan pengumumannya dilaksanakan serentak secara nasional dan dapat diakses di website resmi IAIN Surakarta, yaitu; www. iain-surakarta.ac.id. Penentuan kelulusan dalam sidang kelulusan SPANPTAIN dan UM-PTAIN ini berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh Ditjen Pendis Kementerian Agama secara nasional dan berlaku untuk semua PTAIN yang tergabung dalam SPMB-PTAIN tersebut.

134

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Penentuan kelulusan untuk seleksi Jalur Mandiri juga dilaksanakan melalui mekanisme sidang kelulusan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru (PMB) di tingkat lokal IAIN Surakarta. Sidang kelulusan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Kepala Biro beserta seluruh Dekan yang ada di lingkungan IAIN Surakarta. Sidang ini mengesahkan kelulusan calon mahasiswa baru yang sebelumnya telah melalui tahapan seleksi administratif dan juga seleksi tertulis. Hasil sidang ini kemudian diumumkan melalui website IAIN Surakarta; www.iain-surakarta.ac.id dan juga ditempelkan di papan pengumuman akademik IAIN Surakarta. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa seluruh calon mahasiswa baru IAIN Surakarta harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh IAIN Surakarta sebagaimana termaktub dalam Buku Panduan Akademik IAIN Surakarta, yaitu; beragama Islam, lulus pendidikan tingkat menengah atas (SLTA) yang dibuktikan dengan ijazah, sehat jasmani dan rohani (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter), berkelakuan baik dan bebas narkoba (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang), mengikuti seluruh tahapan seleksi dan lulus ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru serta sanggup mentaati semua ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa IAIN Surakarta. Sedangkan untuk jenjang magister S-2, penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan oleh panitia tingkat IAIN Surakarta dengan ketentuan tersendiri yang sedikit berbeda dengan jenjang S-1. Penerimaan mahasiswa tingkat magister ini dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, semester gasal maupun semester genap. Ketentuan ini diatur dalam SOP Penerimaan Mahasiswa baru Program Pascasarjana. Calon mahasiswa baru program magister harus memenuhi persyaratan antara lain (1) Lulus dari jenjang pendidikan sarjana (S-1); (2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00; (3) Lulus ujian (baik tertulis maupun wawancara) yang diselenggrakan oleh Program Pascasarjana IAIN Surakarta. Calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, bisa kemudian dinyatakan sebagai mahasiswa baru di IAIN Surakarta setelah menyelesaikan proses registrasi dengan melalui tahapan sebagai berikut; mengisi formulir registrasi, legalisir SKCK, menyerahkan surat keterangan

135

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

bebas narkoba, legalizir ijazah pendidikan sebelumnya, fotokopi Kartu Keluarga serta melakukan pembayaran. Bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan proses registrasi sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh IAIN Surakarta, maka calon mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru IAIN Surakarta pada periode tersebut. Mahasiswa IAIN Surakarta berjumlah 11.101 mahasiswa yang tersebar di empat Fakultas dan 22 Jurusan (Program Studi). Empat fakultas tersebut adalah: Pertama; Fakultas Syariah (F.Sy). Mahasiswa F.Sy berjumlah 1.439, yang tersebar di 4 Jurusan (Program Studi); Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) berjumlah 388 mahasiswa, Jurusan Hukum Ekonomi Islam (HES) berjumlah 844 mahasiswa, Hukum Pidana Islam (HPI) yang berjumlah 177 mahasiswa, Manajemen Zakat dan Wakaf (Mazawa) berjumlah 30 mahasiswa. Kedua; Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK). Mahasiswa FITK tersebar di 9 Jurusan (Program Studi), yaitu; Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berjumlah 1470 mahasiswa, Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) yang berjumlah 1360 mahasiswa, Pendidikan Bahasa Arab (PBA) yang berjumlah 335 mahasiswa, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah (PGMI) yang berjumlah 255 mahasiswa, Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) yang berjumlah 304 mahasiswa, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang berjumlah 106 mahasiswa, Bahasa dan Sastra Arab (BSA) yang berjumlah 78 mahasiswa, Tadris Bahasa Indonesia (TBI) yang berjumlah 137 mahasiswa, dan Jurusan Sastra Inggris (SI) yang berjumlah 298 mahasiswa. Ketiga; Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD). Mahasiswa FUD tersebar di 6 Jurusan (Program Studi), yaitu; Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) yang berjumlah 171 mahasiswa, Jurusan Aqidah dan Filsafat (AFI) yang berjumlah 100 mahasiswa, Jurusan Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) yang berjumlah 747 mahasiswa, Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) yang berjumlah 468 mahasiswa, Jurusan Manajemen Dakwah (MD) yang berjumlah 76 mahasiswa, dan Jurusan Tasawuf dan Psikoterapi (TP) yang berjumlah 16 mahasiswa. Keempat; Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Mahasiswa FEBI berjumlah 2.544 yang tersebar di tiga Jurusan, yaitu Jurusan Manajemen

136

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Bisnis Syariah (MBS) yang berjumlah 823 mahasiswa, Jurusan Perbankan Syariah (PBS) yang berjumlah 861 mahasiswa, dan Jurusan Akuntansi Syariah (AKS) yang berjumlah 860 mahasiswa. Sesuai dengan core bussines-nya, IAIN Surakarta melaksanakan kegiatan pembelajaran berorientasi pada pengembangan kualitas pendidikan bagi mahasiswa yang berorientasi pada bakat dan minat mahasiswa, dan kompetitif di tingkat nasional.Untuk melaksanakan hal tersebut IAIN Surakarta melaksanakan strategi yang bisa dijabarkan sebagai berikut; a. Peningkatan kualitas dan intensitas kegiatan kemahasiswaan yang berorientasi pada bakat, minat mahasiswa dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun inetrnasional. Strategi ini dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing unit dan lembaga yang ada di lingkungan IAIN Surakarta. b. Optimalisasi layanan bidang kemahasiswaan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Strategi ini ditempuh melalui kebijakan sebagai berikut: (1) Standardisasi dan Integrasi layanan bidang kemahasiswaan secara online; (2 ) Diverfisikasi sumber-sumber dana beasiswa dengan memberdayakan potensi jejaring alumni dan sivitas akademika; (3) Pelibatan Organisasi kemahasiswaan secara aktif dan nyata dalam proses seleksi penerima beasiswa. c. Peningkatan kualitas tata kelola organisasi kemahasiswaan yang ada di IAIN Surakarta. d. Pemberdayaan alumni dan organisasi alumni secara konstruktif dalam menunjang visi dan misi perguruan tinggi. Strategi ini ditempuh melalui kebijakan sebagai berikut: (1) Fasilitasi media komunikasi dan interaksi dengan alumni; (2) Update database alumni melalui optimalisasi tracer study; (3) Pelibatan alumni dalam mendukung kegiatan kemahasiswaan. Alumni IAIN Surakarta terwadahi dalam ikatan alumni yang bernama IKANASTA. IKANASTA sebagai himpunan alumni tingkat institut sangat berperan dalam menyalurkan kontribusi para alumni institut dalam berbagai lowongan kerja, pengembangan jejaring dan penyediaan fasilitas yang secara rinci dipaparkan sebagai berikut:

137

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

1) Sumbangan Referensi Alumni menyumbangkan banyak referensi bagi mahasiswa bagi perpustakaan institut guna mempermudah mahasiswa mengakses referensi yang kelak berguna untuk mempercepat penulisan skripsi. Referensi tersebut berupa buku, CD, dan majalah. 2) Hibah Sarana prasarana Alumni pada setiap semester menghibahkan sarana dan prasarana untuk kelengkapan perkuliahan seperti LCD dan media pembelajaran yang lain. 3) Sumbangan Pengembangan Akademik Alumni sering memberikan masukan-masukan pengemba­ ngan akademik kepada institut baik lewat grup mereka maupun secara langsung. Para alumni juga sering diundang untuk mengisi kegiatan seminar atau workshop yang diseleng­ garakan lembaga mahasiswa maupun institut. Alumni juga sering mengundang dosen IAIN Surakarta untuk menjadi nara sumber seminar dan workshop yang diselenggrakan alumni pada lingkungan instansi mereka bekerja. 4) Job Link Alumni memberikan kesempatan bagi lulusan IAIN Surakarta untuk diprioritaskan bekerja di tempat mereka bekerja atau setidaknya dibantu dicarikan pekerjaan 5) Bantuan Beasiswa dari Alumni untuk Mahasiswa Beberapa alumni yang telah sukses mengalokasikan beasiswa kepada mahasiswa aktif IAIN Surakarta yang berprestasi tetapi kurang mampu. D. Sumber Daya Manusia SDM IAIN Surakarta, terdiri atas Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga kependidikan (Pegawai). Tenaga pendidik atau dosen, terdiri atas dosen PNS dan Dosen Tetap Non PNS. Adapun Tenaga kependidikan, terdiri atas

138

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

pegawai PNS, honorer, dan Pegawai kontrak. Terdapat perbedaan sistem seleksi atau perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian Dosen PNS maupun dosen Non PNS. Sistem Seleksi atau perekrutan dan penempatan dosen PNS berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Agama RI. Proses Seleksi atau perekrutan, diawali dengan usulan kebutuhan dosen pada masing-masing program studi, penetapan formasi, pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, ujian melalui sistem CAT/CBT, Pengumuman hasil CAT/CBT, ujian wawancara, pengumuman hasil ujian wawancara, pemberkasan, selanjutnya mendapat surat keputusan pengangkatan dari BKN yang ditindaklanjuti surat pelaksanaan tugas dan penempatan oleh pimpinan satuan kerja. Pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen PNS berdasarkan berbagai ketentuan atau peraturan yang berlaku. Ketentuan atau peraturan tersebut, di antaranya adalah UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan atau Peraturan Menteri Keuangan, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kepala BKN, dan ketentuan atau aturan lainnya. Adapun sistem seleksi atau perekrutan dan penempatan dosen Tetap Non PNS berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Rektor IAIN Surakarta. Proses Seleksi atau perekrutan, diawali dengan usulan kebutuhan dosen pada masing-masing program studi, penetapan formasi yang ditujukan ke Kementerian Agama untuk mendapat persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, Satuan Kerja melalui proses pentahapan, yaitu: mengeluarkan pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, ujian melalui sistem CAT/CBT, Pengumuman hasil CAT/CBT, ujian wawancara, pengumuman hasil ujian wawancara, pemberkasan, dan pelaporan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, satuan kerja mendapat surat keputusan pengangkatan, surat pelaksanaan tugas dan penempatan. Pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen tetap Non PNS,

139

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

juga mendasarkan berbagai ketentuan atau peraturan. Di antaranya adalah Keputusan atau Peraturan Menteri Keuangan, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan ketentuan atau aturan lainnya. Demikian pula, sistem seleksi atau perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian bagi pegawai PNS maupun Pegawai Honorer dan Kontrak. Sistem Seleksi atau perekrutan dan penempatan Pegawai PNS berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Agama RI. Proses Seleksi atau perekrutan, diawali dengan usulan kebutuhan dosen pada masingmasing unit kerja, penetapan formasi, pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, ujian melalui sistem CAT/CBT, Pengumuman hasil CAT/CBT, pemberkasan, selanjutnya mendapat surat keputusan pengangkatan dari BKN yang ditindaklanjuti surat pelaksanaan tugas dan penempatan oleh pimpinan satuan kerja. Pengembangan, retensi dan pemberhentian Pegawai PNS, juga berdasar berbagai ketentuan atau peraturan yang berlaku. Ketentuan atau peraturan tersebut, di antaranya adalah UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan atau Peraturan Menteri Keuangan, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kepala BKN, dan ketentuan atau aturan lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, setiap satuan kerja sudah tidak dapat mengangkat Pegawai Honorer, kecuali mendapat persetujuan Presiden. Adapun pegawai Honorer IAIN Surakarta merupakan Pegawai Honorer (K2) yang belum diangkat pada seleksi tahun 2013 yang lalu. Adapun sistem seleksi atau perekrutan dan penempatan Pegawai Kontrak, berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh Rektor IAIN Surakarta. Proses Seleksi atau perekrutan, diawali dengan usulan kebutuhan dosen pada masing-masing unit kerja, penetapan formasi, pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, ujian melalui sistem CAT/CBT, Pengumuman hasil CAT/CBT, ujian wawancara, pengumuman hasil ujian wawancara, dan pemberkasan.

140

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Selanjutnya, satuan kerja mendapat surat keputusan pengangkatan, surat pelaksanaan tugas dan penempatan. Pegawai Kontrak dalam masa satu tahun, selanjutnya dapat diperpanjang atau diangkat kembali berdasarkan surat rekomendasi atasan langsung dan surat permohonan perpanjangan setiap akhir tahun. Pengembangan, retensi dan pemberhentian Pegawai Kontrak, juga berdasar berbagai ketentuan atau peraturan UU Ketenagakerjaan, dan Peraturan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN Surakarta. Berkaitan dengan sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian SDM, baik itu dosen PNS, Dosen Tetap Non PNS, Pegawai PNS, dan Pegawai Kontrak telah dilaksanakan secara efektif dan konsisten. Dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tak terlepas adanya proses monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Monitoring dan evaluasi secara langsung, dilakukan oleh atasan langsung, masyarakat (mahasiswa), maupun pihak-pihak yang diberi kewenangan sesuai ketentuan. Adapun monitoring dan evaluasi tidak langsung, merupakan monitoring dan evaluasi melalui administratif. Monitoring dan evaluasi melalui administratif, yaitu: melalui sasaran kinerja pegawai, laporan capaian kinerja harian, dan rekapitulasi kehadiran melalui finger print. Sebagai monitoring dan evaluasi adminitrasi dosen, di samping monitoring dan evaluasi yang telah disebutkan di atas, juga masih masih harus ditambah dengan pelaporan lain, yaitu Beban Kerja Dosen (BKD) yang dilaporkan setiap semester atau 2 kali setahun. Monitoring dan evaluasi rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan, berdasarkan ketentuan dari Kementerian terkait, BKN, kode etik pegawai dan dosen, dan Peraturan atau Keputusan Rektor yang dilaksanakan secara efektif dan konsisten. Dosen IAIN Surakarta, terdiri atas 178 dosen PNS dan 79 Dosen Tetap Non PNS. Dari 253 dosen tersebut, dibagi dalam 4 fakultas dan 22 Program Studi di IAIN Surakarta. Rasio keterpenuhan minimal 6 orang dosen per Program Studi, dapat direalisasikan. Adapun rasio dosen dan mahasiswa 141

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

pada Program Studi, sedikit di atas ketentuan. Hal ini berdasarkan data, bahwa jumlah mahasiswa IAIN Surakarta adalah 11.101 orang dan jumlah dosen adalah 257 orang. Apabila dilihat dari rasio jumlah dosen dengan mahasiswa adalah 1 : 44. Hal ini berarti sedikit melebihi rasio dosen dan mahasiswa pada Program Studi, yaitu:1 : 27-33. Pemetakan tingkat pendidikan Tenaga Pendidik IAIN Surakarta sebagaimana pada tabel berikut. Tabel: 5 Tingkat Pendidikan Tenaga Pendidik IAIN Surakarta Tingkat Pendidikan 1 S3 2 S2 Jumlah No

Dosen PNS 40 138 178

Dosen Tetap Non PNS 1 78 79

Jumlah 41 216 257

Berdasarkan tabel di atas, jumlah dosen yang berpendidikan S3 atau bergelar Doktor berjumlah 41 dari 257 orang. Jadi 15,95% dosen IAIN Surakarta berpendidikan S3 atau bergelar Doktor. Adapun pemetaan jabatan fungsional Tenaga Pendidik IAIN Surakarta sebagaimana pada tabel berikut. Tabel: 6 Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik IAIN Surakarta No

Jabatan Fungsional

1 Guru Besar 2 Lektor Kepala 3 Lektor 4 Asisten Ahli 5 Tenaga Pengajar Jumlah

Dosen PNS 3 80 46 29 20 178

Dosen Tetap Non PNS 79 79

Jumlah 3 80 46 29 216 257

Berdasarkan tabel di atas, jumlah dosen yang mempunyai jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar berjumlah 83 dari 257 orang. Jadi 32,30% dosen IAIN Surakarta mempunyai jabatan fungsional Lektor

142

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Kepala dan Guru Besar. Penambahan dosen dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sejumlah 43 orang. Adapun dosen yang memasuki masa pensiun berjumlah 2 orang dan meninggal dunia berjumlah 3 orang. Dengan demikian, terjadi penambahan dosen secara riil 38 orang atau 14,79% dari keseluruhan dosen. Pemetaaan Tenaga Kependidikan IAIN Surakarta sebagaimana pada tabel berikut. Tabel: 7 Tenaga Kependidikan IAIN Surakarta No Tingkat Pendidikan 1 S3 2 S2 3 S1/DiV 4 D3 5 SLTA 6 SLTP 7 SD Jumlah

PNS 1 13 44 7 35 2 102

hr 5 5

Kontrak 3 52 8 29 2 94

Jumlah 1 16 96 15 69 4 201

Berdasarkan tabel di atas dapat dideskripsikan, bahwa 113 orang pegawai berpendidikan S1/DIV atau di atasnya, adapun jumlah pegawai adalah 201 orang. Hal ini berarti, bahwa 56,22% pegawai IAIN Surakarta berpendidikan S1/DIV atau di atasnya. Adapun Rasio tenaga kependidikan dengan mahasiswa adalah 201 : 11.101. Jadi perbandingan tenaga pendidikan dengan mahasiswa adalah 1 : 56. Demikian pula, perbandingan pegawai dan dosen adalah 201 : 257. Jadi perbandingan tenaga pendidikan dengan dosen adalah 1 : 1,28. Guna mengetahui tingkat kepuasan pelayanan pegawai dan dosen kepada mahasiswa, telah dibuat sistem pengukuran kepuasan pegawai dan dosen yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Pengukuran ini dilakukan setelah mahasiswa menempuh ujian akhir semester gasal dan genap. Pengukuran ini dilakukan melalui siakad IAIN Surakarta, sebagai

143

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

persyaratan mahasiswa untuk melihat nilai hasil ujian akhir semester. Melalui sistem ini, mahasiswa tidak akan dapat melihat nilai hasil ujian akhir semester, apabila tidak melalui proses memberikan penilaian atau pengukuran kepuasan pegawai dan dosen. E. Pembelajaran dan Suasana Akademik 1. Sistem Pembelajaran Sistem dan pengembangan mutu pembelajaran di IAIN Surakarta selalu mengacu pada kurikulum yang dikembangkan dalam upaya melaksanakan dua mandat pokok yang diembannya. IAIN Surakarta memiliki dua mandat pokok yang harus ditunaikan, yaitu sebagai lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga da’wah. Mandat pertama, sebagai lembaga ilmu pengetahuan IAIN Surakarta menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebebasan akademik, berbazis riset, dan terikat pada kaidah-kaidah ilmiah. Mandat da’wah diselenggarakan dalam rangka memerankan IAIN Surakarta sebagai agen perubahan sosial (agent of social change). Sebagai agen perubahan sosial IAIN Surakarta harus mengarahkan transformasi sosial berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang benar dan positif konstruktif. Namun berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya, IAIN Surakarta mengintegrasikan dimensi akhlak dengan dimensi profesional. Mandat kedua, IAIN Surakarta sebagai lembaga da’wah. Sebagai lembaga da’wah, IAIN Surakarta harus memerankan diri sebagai piar Islam (agent of Islamization), yakni lembaga yang mampu menyebarkan nilai-nilai universal Islam dalam kerangka penye­leng­garaan pendidikan, pengejaran, dan pengab­dian kepada masyarakat. Peran da’wah harus dikaitkan dengan kerangka da’wah yang sejalan dengan kepentingan kebangsaan dan kemanusiaan. Pengmbangan ilmu-ilmu Islam (Islamic studies) harus diajarkan secara terbuka, critical openness, tidak eksklusif, dan mendukung program-program pembangunan bangsa. Ada tiga dimensi pencapaian sebagai upa­ya melaksanakan dua mandat tersebut, yaitu religi­ousity, civility, modernity dan professionality. Dimensi pertama religi­ousity, dalam dimensi ini IAIN Surakarta harus

144

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama (terutama Islam), baik dalam pelaksanaan Ada tiga dimensi pencapaian tri dharma perguruan tingggi maupun dalam sebagai upaya dua panda­ngan hidup sehari-hari. Kedua civility, melaksanakan mandat tersebut, berarti bahwa seluruh penyelenggara pendidikan yaitu religiousity, civility, modernity di IAIN Surakarta harus mengacu pada nilai-nilai dan professionality keadaban yang diakui secara universal oleh bangsa-bangsa beradab. Selanjutnya, dimensi ketiga modernity, artinya kedua nilai dimensi di atas harus selalu memperhatikan dimensi-dimensi kemodernan, sehingga keberlan­ jutan IAIN Surakarta tetap relevan dengan gerak perubahan sosial baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Dimensi professionality berarti bahwa lulusan IAIN Surakarta harus mampu berkiprah secara profesional sesuai bidang dan keahliannya. Dimensi religiousity, civility, modernity dan professionality tersebut diarahkan untuk mempertajam realisasi IAIN Surakarta sebagai lemba­ ga pendidikan tinggi Islam yang harus: a. Mampu berperan sebagai perguruan tinggi Islam yang berdiri di atas semua golongan; b. Bersifat inklusif; c. Mengintegrasikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai bidaya; d. Memberikan kecakapan dan atau membekali spirit kewirau­ sahaan (entrepreneurship); dan e. Memberikan kecakapan bahasa Arab dan bahasa Inggris. Selain itu, IAIN Surakarta yang berada di pusat peradaban Jawa Tengah mengem­bangkan hubungan harmoni antara nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai Jawa. Relasi yang harmoni di antara keduanya bukan saja perlu dirawat, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana harmoni tersebut memiliki topangan akademik ilmiah. Karena itu Islam dan budaya Jawa dikembangkan sebagai center of excellence. Bukan saja karena secara historis antara peradaban Islam dan Jawa dalam banyak hal memiliki titik taut nilai universalitas, tetapi juga kajian Islam dan budaya memiliki nilai sejarah yang sangat penting

145

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

sebagaimana terlihat dari kajian-kajian tersebut di berbagai perguruan tinggi di barat. Di samping itu, jumlah umat Islam di Indonesia adalah terbesar di dunia, dan sebagian besar berada di pulau Jawa. Hal inilah yang menjadi dasar pentingnya nilai Islam dan budaya bagi program pengembangan moderasi yang berkontribusi pada perdamaian dunia. Perdamaian dunia tak akan terwujud tanpa adanya perdamaian antar agama, dan untuk ini perlu adanya dialog. Dengan demikian Islam dan budaya Jawa berperan strategis bukan saja bagi perdamaian antar agama di Indonesia, tetapi juga perdamaian dunia.

IAIN Surakarta yang berada di pusat peradaban Jawa Tengah mengem­ bangkan hubungan harmoni antara nilainilai Islam dengan nilai-nilai Jawa. Karena itu Islam dan budaya Jawa dikembangkan sebagai center of excellence.

Unit organisasi di IAIN Surakarta yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pengkajian dan pengembangan sistem dan mutu pembelajaran sudah tersedia, baik di tingkat fakultas, pascasarjana, maupun institut. Unit organisasi tingkat fakultas yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut terdiri jurusan/prodi, staf akademik, laboratorium, dan perpustakaan. Jurusan dikoordinir oleh kajur dan sekjur, staf akademik dikoordinir oleh kasubag akademik dan kabag TU, laboratorium dikoordinir oleh kepala laboratorium, dan perpustakaan dikoordinir oleh staf perpustakaan. Semua unit yang bertanggung jawab terhadap pengkajian dan pengembangan sistem dan mutu pembelajaran di tingkat fakultas tersebut dikoordinasikan oleh wakil dekan bidang akademik (Wadek 1). Di Pascasarjana, karena secara manajemen hanya ada direktur dan subag, maka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut adalah direktur pascasarjana dan kepala subagnya. Sedangkan di tingkat institut unit yang bertanggung jawab terhadap pengkajian dan pengembangan sistem dan mutu pembelajaran terdiri dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Unit Pelak­ sana Teknis Perpustakaan (UPT Perpustakaan), bagian akademik, dan sub bagian akademik. Semua unit ini di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lambaga (Warek 1). Proses dan kegiatan belajar mengajar yang dikembangkan di IAIN Surakarta adalah proses dan kegiatan belajar mengajar yang

146

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

berbazis riset sesuai mandat yang diemban, dimensi pencapaian, dan penajaman realisasi pencapaian sebagaimana tersebut di atas. Hal ini dimaksudkan agar lulusan IAIN Surakarta memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan stakeholder (pengguna). Dosen harus selalu mengupdate materi pembelajarannya (pokok bahasan dan sub pokok bahasannya) berdasarkan hasil penelitian terbaru sesuai bidangnya. Agar dosen selalu melaksanakan penelitian, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Surakarta selalu memprogramkan kegiatan penelitian untuk dosen-dosen baik, untuk penelitian dalam negeri maupun luar negeri. Untuk mewujudkan kegiatan dan proses pembelajaran yang berbazis riset, mahasiswa juga diberi tugas-tugas untuk melakukan pengamatan fenomena kehidupan nyata. Mahasiswa diminta untuk mengangkat dan merumuskan permasalahan yang terjadi di lapangan, untuk kemudian dikaji dan dianalisis untuk mendapatkan alternatif solusinya. Untuk mendukung proses pembelajaran yang berbazis IT, sarana dan prasarana pembelajaran di IAIN Surakarta sudah didukung dengan ketersediaan hotspot, LCD, dan siakad online. Dengan adanya siakad online, semua pihak yang terlibat dalam proses akademik bisa melakukan proses kapan saja dan di mana saja. Pada saat perwalian, komunikasi antara mahasiswa dan dosen wali bisa dilakukan secara on line, baik kaitannya dengan pemrograman mata kuliah maupun persetujuannya. Demikian juga dalam proses absensi kehadiran kuliah (baik untuk absensi mahasiswa maupun dosen), proses penyelesaian nilai akhir mata kuliah, dan proses akademik lainnya. Mahasiswa dan dosen serta semua pihak yang berkepentingan dengan informasi akademik dapat mengakses lewat siakad online. Menurut Peraturan Rektor Nomor 113 Tahun 2014, Standard Kompetensi Lulusan (SKL) IAIN Surakarta adalah kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Standard kompetensi lulusan tingkat institut adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup penguasaan bahasa Inggris, bahasa Arab, komputer, alQur’an, dan ibadah. Kompetensi lulusan bahasa menekankan pada kemampuan percakapan, membaca, dan menulis. Kompetensi lulusan

147

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

untuk komputer menekankan pada ketrampilan mengoperasionalkan komputer. Kompetensi lulusan untuk al-Qur’an dan ibadah menekankan pada membaca al-Quran dan beribadah dengan benar. Jadi standard kompetensi lulusan IAIN Surakarta bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mahir berbahasa Inggris dan Arab, mahir membaca al-Qur’an, beribadah, berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kaemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Memperhatikan mandat yang diemban IAIN Surakarta dan dimensi pencapaiannya, kompetensi al-Qur’an dan ibadah berhubungan dengan dimensi religiousity, kompetensi bahasa Inggris dan bahasa Arab berhubungan dengan dimensi civility, dan kompetensi komputer berhubungan dengan dimensi modernity. Unit organisasi di IAIN Surakarta yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan standard kompetensi lulusan bahasa Inggris dan bahasa Arab adalah Pusat Pengembangan bahasa. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) bertanggung jawab atas penyelenggaraan standard kompetensi lulusan komputer. Sedangkan standard kompetensi lulusan al-Qur’an dan ibadah diselenggarakan oleh Tim Penyelenggara yang dibentuk oleh Rektor. Tim ini langsung bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor 1 (Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga). Pelaksanaan standard kompetensi lulusan diatur dalam pedoman tersendiri oleh masingmasing penyelenggara standard kompetensi lulusan. Sistem pembelajaran di IAIN Surakarta selalu dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan, sebagai upaya untuk memperbaiki sistem dan mutu pembelajaran sesuai standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai. Evaluasi ini dilakukan di semua unit yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pembelajaran, baik di tingkat fakultas, pascasarjana, maupun institut. Tahapan evaluasi yang dilakukan adalah: a. Mewajibkan kepada dosen untuk membuat silabi dan satuan acara perkulihaan (SAP) sesuai mata kuliah yang diampu

148

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

berdasarkan standard kompetensi lulusan IAIN Surakarta; b. Silabi dan SAP tersebut wajib disampaikan kepada mahasiswa pada awal kuliah; c. Mewajibkan kepada dosen untuk mengisi daftar hadir kuliah lengkap dengan materinya dalam bentuk pokok bahasan dan sub pokok bahasannya; d. Menyebar kuesioner penilaian dosen dengan responden mahasiswa yang diajar oleh dosen yang bersangkutan; e. Melakukan evaluasi terhadap mutu pembelajaran dosen berdasarkan silabi dan SAP, pokok dan sub pokok bahasan yang diberikan setiap kali kuliah, dan hasil kuesioner penilaian dosen. 2. Pengendalian mutu proses pembelajaran IAIN Surakarta pada awalnya menerapkan kebijakan pengendalian mutu pembelajaran yang dilakukan oleh Pusat Penjaminan Mutu Akademik (PPMA). Kemudian dengan adanya perubahan Ortaker IAIN Surakarta sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 maka dilakukan perubahan PPMA menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Sebagai tindaklanjutnya, maka semua dokumen penjaminan mutu dilakukan penyesuaian dan pembaharuan. Pada saat ini IAIN Surakarta menerapkan sistem pengendalian mutu pembelajaran secara terpadu di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Untuk kepentingan pengendalian mutu pembelajaran (sebagai bagian dari mutu akademik), LPM IAIN Surakarta telah merumuskankembali Kebijakan Mutu berdasarkan hasil Workshop Penjaminan Mutu Akademik dan mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 2 Januari 2014. Kebijakan Mutu yang dirumuskan berbunyi “IAIN Surakarta sebagai Perguruan Tinggi Islam yang unggul dan mandiri, menghasilkan lulusan yang profesional, berdaya saing tinggi, dan berakhlak mulia”. Kebijakan mutu tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam Sasaran Mutu IAIN Surakarta sebagai berikut: a. Minimal 40 % Program Studi terakreditasi A pada tahun 2018; b. Minimal 50 % dosen bergelar doktor pada tahun 2018;

149

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

c. 100 % dosen melakukan satu penelitian dan satu kegiatan pengabdian masyarakat setiap tahun; d. Minimal 25 % dosen memiliki publikasi di jurnal ilmiah nasional terakreditasi setiap tahun; e. Minimal 60 % dosen mengelola webblog resmi; f. 100 % mahasiswa lulus ujian kompetensi, yang meliputi bahasa Inggris, bahasa Arab, baca tulis al-Qur’an, dan praktek ibadah; g. Minimal 80 % lulusan memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 3; h. Minimal 50 % mahasiswa lulus tepat waktu; i.

Minimal 50 % lulusan terserap dalam lapangan pekerjaan pada tahun pertama;

j. 100 % civitas akademika berperilaku sesuai dengan kode etik. Sistem pengendalian mutu pembelajaran yang diterapkan IAIN Surakarta selalu mengacu pada kebijakan mutu dan sasaran mutu sebagaimana tersebut di atas. Berdasarkan kebijakan mutu dan sasaran mutu yang telah dirumuskan, bahwa sistem pengendalian mutu pembelajaran akan selalu berhubungan dengan semua kompenen yang terlibat dalam proses pembelajaran, seperti mahasiswa, dosen, sarana dan prasarana, serta pengelola. Untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sistem pembelajaran LPM IAIN Surakarta melakukan Audit Mutu Internal (AMI). LPM IAIN Surakarta telah memberlakukan pedoman prosedur perkuliahan yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2014. Pedoman prosedur tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyelenggaraan perkuliahan di semua fakultas dan lembaga atau unit yang terkait. Sedangkan sistem pengendalian mutu di tingkat fakultas dan jurusan/program studi dilakukan melalui: a. Penempatan dosen pengampu matakuliah sesuai keahliannya; b. Mengadakan rapat evaluasi perkuliahan setiap akhir semester. c. Mengadakan rapat koordinasi persiapan perkuliahan setiap awal semester.

150

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

d. Mewajibkan kepada dosen untuk mengajar sesuai Silabi dan SAP yang ditentukan oleh jurusan/program studi; e. Silabi dan SAP tersebut wajib disampaikan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan dan diupload di Siakad, agar mahasiswa bisa ikut memonitoring apakah pokok dan sub pokok bahasannya sudah sesuai dengan silabi dan SAP; f. Mewajibkan kepada dosen untuk mengisi daftar hadir kuliah dan jurnal perkuliahan secara on line di Siakad, agar semua pihak yang berkepentingan bisa memantau pokok dan sub pokok bahasan yang diberikan setiap kali kuliah; g. Fakultas memonitor kehadiran dosen melalui daftar hadir dan jurnal perkuliahan baik yang diisi secara manual maupun yang diinput ke dalam siakad minimal 2 kali dalam satu semester. h. Setelah kuliah selesai (di akhir semester), fakultas/jurusan menyebar kuesioner evaluasi dosen yang wajib diisi oleh mahasiswa yang mengikuti matakuliah yang bersangkutan; i.

Melakukan evaluasi berdasarkan hasil kuesioner;

j. Memberikan informasi sebagai umpan balik kepada dosen dan pihak-pihak lain yang terlibat proses pembelajaran; k. Melakukan perbaikan proses dan sistem pembelajaran berikutnya. Selain hal-hal di atas, berbagai dokumen yang dijadikan instrumen untuk pengen­dalian mutu terdiri: a. Peraturan Rektor Nomor 640 A Tahun 2012 tentang Kurikulum; b. Peraturan Rektor Nomor 113 Tahun 2014 tentang Standard Kompetensi Lulusan (SKL); c. Surat Keputusan Rektor tentang Kalender Akademik yang dikeluarkan setiap tahun; d. Standard Operating Procedure (SOP) Akademik; e. Buku pedoman mutu IAIN Surakarta yang dikeluarkan oleh LPM; f. Pedoman Prosedur Perkuliahan;

151

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

g. Buku panduan akademik yang dikeluarkan setiap awal tahun akdemik; h. Buku Panduan Penulisan Skripsi; i.

Buku Panduan Kegiatan PPL dan KKL;

j. Buku Panduan Kegiatan KKN; k. Buku Panduan Siakad online; l. Buku panduan Beban Kerja Dosen; m. Pedoman Pendampingan Akreditasi Prodi. 3. Suasana Akademik IAIN Surakarta memiliki pandangan bahwa di dalam Negara yang memiliki keberagaman yang sangat kompleks seperti Indonesia ini, akan bisa maju apabila pemimpin dan rakyatnya memiliki jiwa saling menghargai di antara perbedaan itu dan bahkan menggunakannya sebagai modal kekuatan untuk membangun Negara Indonesia menuju kejayaan berikutnya. IAIN Surakarta meyakini bahwa manusia itu bersifat otentik special, artinya tiap individu memiliki kelebihan spesifik yang tidak dimiliki oleh individu lain. Oleh karena itu, potensi spesifikasi itu harus digunakan dalam konteks bekerja sama dan saling melengkapi. IAIN Surakarta tidak sepakat bahwa potensi diri yang dimiliki oleh individu diarahkan untuk tujuan persaingan. Agama telah memberi petunjuk pentingnya untuk potency sharing dan pemerataan dengan sistem zakat, shodaqah dan aturan fardlu kifayah. Untuk itu, IAIN Surakarta memiliki kebijakan dan tindakan untuk menjamin pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi ilmu. Kebijakan tersebut sejalan dengan Undangan-Undangan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Di antara bentuk kebijakan dan kegiatan yang telah dilakukan IAIN Surakarta adalah: a. Mengundang tokoh-tokoh politik dari berbagai latar bela­ kang partai politik untuk memberikan orasi dan kuliah tamu kepada civitas akademika. Mereka antara lain: Suryadarma Ali, Nazaruddin Umar, Mahfudz MD;

152

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

b. Mengundang tokoh-tokoh agama dari berbagai latar belakang kelompok/aliran/pemikiran. Mereka antara lain: Prof. Dr. Djalaludin Rahmat; c. Mengundang ahli-ahli keilmuan dan profesi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, bahkan dari luar negeri atau dari instansi-instansi pemerintahan untuk melakukan MoU, kuliah tamu atau menjadi pembicara dan nara sumber di berbagai acara yang dilaksanakan di IAIN Surakarta; d. Menyediakan buku-buku bacaan di perpustakaan dengan berbagai materi dan tema; e. Menerbitkan buku-buku dari berbagai disiplin ilmu dan buku dari para penulis yang memiliki latar belakang yang sangat bervariasi. Sebagai gambaran, telah banyak buku-buku yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Surakarta, FATABA Press. Kebijakan dan strategi untuk menjamin terciptanya suasana aka­ de­mik di lingkungan institusi yang kondusif untuk meningkatkan proses dan mutu pembelajaran. Upaya menjamin terciptanya suasana akademik yang kondusif di IAIN Surakarta dimulai dari mengeluarkan kebijakan dan strategi. Kebijakan dan strategi itu direncanakan setiap awal tahun kegiatan. Berbagai kebijakan dan strategi yang berkontribusi untuk mewujudkan suasana akademik yang kondusif di IAIN Surakarta di antaranya adalah: a. Menyediakan layanan perpustakaan yang terus dilengkapi koleksinya, baik di fakultas maupun di institut; b. Menyediakan area free hot spot di seluruh kampus IAIN Surakarta; c. Menyediakan anjungan yang disediakan untuk mengakses perpustakaan virtual; d. Menyediakan fasilitas laboratorium yang mendukung keil­ muan program studi; e. Menyelenggarakan berbagai kegiatan ilmiah dalam bentuk seminar, loka karya dan workshop;

153

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

f. Menyediakan media jurnal untuk mahasiswa, dosen dan pengelola; g. Menyediakan layanan akademik secara online (e-management) menggunakan siakad; h. Mengintensifkan pembimbingan akademik kepada mahasiswa i.

Menyediakan ruang kuliah yang dilengkapi dengan LCD projector, komputer, AC, meja kursi dosen dan mahasiswa, dan whiteboard;

j. Menyelenggarakan pertukaran dosen; k. Menyelenggarakan perkuliahan dosen tamu dengan mengundang berbagai pakar dari dalam maupun luar negeri; l. Mendorong perkuliahan berbasis e-learning; m. Menyediakan ruang kantor untuk pengelola dan staf; n. Menyediakan ruang tunggu mahasiswa; o. Menyediakan masjid di institut dan mushola di unit-unit dan fakultas; p. Penguatan perkuliahan dengan kegiatan-kegiatan di luar kelas seperti kuliah kerja lapangan, praktek pengalaman lapangan dan kuliah kerja nyata; q. Mengirim dosen untuk mengikuti studi S3; r. Melakukan berbagai perjanjian kerja sama untuk memperkuat semangat akademik; s. Mengirim dosen untuk melakukan penelitian ke luar negeri. 4. Program implementasi yang terjadwal Kebijakan dan strategi untuk menjamin terciptanya suasana akademik yang kondusif di IAIN Surakarta diimplementasikan secara terjadwal, dengan tahap-tahap yang berkelanjutan. Penjadwalan pembenahan suasana akademik dilakukan mengikuti dan terintegrasi dengan kegiatan IAIN Surakarta yang lain terus dibenahi dan dilengkapi dari tahun ke tahun. Untuk memperkuat kapasitas, juga dilakukan kerja sama saling medukung dan memperkuat dengan perguruan tinggi dan lembaga lain untuk meningkatkan kualitas

154

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

suasana akademik. 5. Pengerahan sumber daya Sumber daya dikerahkan untuk menjamin terciptanya suasana akademik yang kondusif. Sumber daya meliputi sumber daya bukan manusia (SDBM) dan sumber daya manusia (SDM). SDBM meliputi semua potensi yang dimiliki oleh IAIN Surakarta seperti uang, peralatan, cara kerja, komunikasi, jaringan kerja sama, dan sebagainya. Upaya memaksimalkan SDBM dilakukan dengan memaksimalkan potensi-potensi tersebut sebesar mungkin untuk meningkatkan kualitas suasana akademik di IAIN Surakarta. SDM meliputi dosen dan karyawan IAIN Surakarta. Mereka terkumpul dalam berbagai organisasi yang dibentuk di IAIN Surakarta untuk meningkatkan efektivitas fungsi mereka di IAIN Surakarta. Beberapa organisasi terbentuk dalam organisasi resmi yang diamanatkan oleh statuta IAIN Surakarta seperti senat institut, pejabat rektorat, senat fakultas, pejabat dekanat, pejabat jurusan, dan sebagainya. Beberapa organisasi dibentuk secara ad hoc sesuai kebutuhan kegiatan seperti tim, panitia, dan pengurus. Mereka dikelompok-kelompokkan dalam berbagai organisasi di IAIN Surakarta yang dimaksimalkan untuk menjamin terciptanya suasana akademik setinggi mungkin. 6. Monitoring dan evaluasi Untuk menjamin implementasi kebijakan dan strategi untuk menjamin terciptanya suasana akademik yang kondusif, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Secara umum monev dapat berupa monev internal dan eksternal. Secara internal monev dilakukan secara berjenjang mulai dari pelaksana program studi hingga institut. Untuk itu, tiap-tiap unit pelaksana akademik mengembangkan sistem pengendalian intern (SPI) untuk memastikan terciptanya suasana akademik yang kondusif. Secara eksternal monev dilakukan oleh lembaga penjamin mutu yang melekat pada berbagai unit kegiatan akademik di IAIN Surakarta. Lembaga-lembaga ini melakukan pengendalian eksternal untuk unit 155

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

pelaksana akademik sesuai jenjangnya. 7. Tindak lanjut untuk langkah perbaikan secara berkelanjutan Penjaminan terciptanya suasana akademik yang kondusif merupakan upaya yang terus-menerus dan berkelanjutan. Menyadari hal itu, maka IAIN Surakarta menyertakan tindak lanjut perbaikan secara berkenjutan pada upaya menjamin tercapainya suasana akademik yang kondusif. Adapun tindak lanjut untuk perbaikan secara berkelanjutan untuk menjamin terciptanya suasana akademik di IAIN Surakarta ditempuh dengan menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dan rapat kerja (raker) yang menjadi penanda berakhirnya sebuah satuan kegiatan dan mengawali sebuah satuan kegiatan baru. Secara umum ada dua hal yang menjadi agenda dalam pembahasan rapat yaitu: evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan penyusunan rencana kegiatan tahun berikutnya. Rakor dilakukan dengan mengundang pejabat penanggung jawab unit kegiatan. Rapat ini untuk menampung masukan dari berbagai unit penanggung jawab kegiatan akademik (UPKA) dengan mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi dalam kegiatan tahun sebelumnya dan menyusun rencana kerja unit kerjanya untuk satuan waktu berikutnya di IAIN Surakarta. Raker dilakukan dengan mengundang seluruh stakeholder pelaksana kegiatan dalam sebuah satuan unit kegiatan. Raker dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai unit penanggung jawab kegiatan dengan mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi dalam kegiatan tahun sebelumnya dan menyusun rencana kerja unit kerjanya untuk satuan waktu berikutnya di UPKA. F. Penelitian Penelitian dosen dapat diklasifikasi ke dalam beberapa klasifikasi yaitu: pertama, menurut sumber dana, penelitian dosen dapat dibagi menjadi : 1) Penelitian yang sumber dananya dari BOPTN, 2) Penelitian yang sumber dananya dari PNBP, dan 3) Penelitian yang sumber dananya mandiri dari penelitian; kedua, menurut letak anggaran, penelitian dosen dapat dibagi menjadi: 1) Penelitian yang anggarannya terletak di Fakultas, 2) Penelitian

156

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

yang anggarannya terletak di LP2M; ketiga, menurut jumlah pelaksananya, penelitian dosen dapat dibagi menjadi: 1) Penelitian individu, 2) Penelitian kelompok, dan keempat menurut cara memperolehnya, penelitian dosen dibagi menjadi: 1) Penelitian hibah atau bantuan, dan 2) Penelitian kompetetif Tahapan kegiatan penelitian: a. Sosialisasi pelaksanaan penelitian; b. Seminar proposal penelitian; c. Pelaksanaan penelitian; d. Monev penelitian; e. Seminar hasil penelitian; f. Pelaporan hasil penelitian; g. Publikasi hasil penelitian; Sejak tahun 2015, semua dosen di IAIN Surakarta melakukan penelitian minimal sekali dalam setahun. Selain itu, penelitian dosen diarahkan pada pengembangan lembaga dan keilmuan, baik berbasis pada fakultas ataupun prodi. Mulai tahun 2016, semua hasil riset dosen dicetak dalam bentuk dummy dan juga ringkasan riset berbentuk artikel jurnal yang siap publikasi sehingga diharapkan hasil riset terpublikasi dalam jurnal ilmiah/ buku. Jumlah dana penelitian per tahun untuk masing-masing dosen sudah melampaui minimal Rp. 5.000.000,00. G. Pengabdian kepada Masyarakat Kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi: 1) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, 2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa, dan 3) Kegiatan Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu: 1) Seminar proposal pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, 2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, 3) Monev pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, 4) Seminar hasil pengabdian kepada masyarakat oleh dosen Kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa berbentuk

157

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Kuliah Kerja Nyata (KKN). Adapun tahapan kegiatan KKN, meliputi: 1) Audiensi penjajagan lokasi KKN, 2) Workshop peningkatan capacity building calon DPL, 3) Pembekalan KKN, 4) Pelaksanaan KKN, 5) Monev KKN, dan 6) Ujian KKN Dari sisi pendanaan, sampai tahun 2016 jumlah dana pengabdian kepada masyarakat per tahun untuk masing dosen minimal Rp. 3.000.000,00 baik pengabdian kolektif maupun individual. H. Sarana dan Prasarana Adanya lahan kampus yang memadai untuk penyelenggaraan pendidikan. IAIN Surakarta telah memiliki lahan sendiri di desa Pucangan Kartasura Sukoharjo yang memadai. Lahan untuk kampus berada dalam 1 (satu) lokasi. Prasarana lahan ini dimiliki pada saat IAIN Surakarta didirikan, dan IAIN Surakarta adalah pemegang hak atas lahan yang digunakan sebagai kampus bukti kepemilikan lahan dengan bentuk sertifikat. Luas lahan kurang lebih 25 ha yang lokasinya mudah dijangkau oleh masyarakat luas karena letaknya yang strategis di kawasan bisnis Kartasura, akses jalan besar dilalui untuk perjalanan Surakarta ke Semarang atau sebaliknya Semarang ke Surakarta dan Surakarta ke Yogyakarta atau Yogyakarta ke Surakarta. Kampus utama mudah dijangkau meski tidak langsung berada di tepi jalan raya kurang lebih 300 m sehingga suasana kampus kondusif untuk penyelenggarakan pendidikan yang jauh dari keramaian lalu lintas yang padat dan suara bising kendaraan umum. Di lahan kampus utama ini telah berdiri gedung-gedung untuk penyelenggaraan perkuliahan yang mencakup 4 (empat) fakultas, 1 (satu) pascasarjana, gedung rektorat, gedung perkantoran, laboratorium, perpustakaan, masjid,GLM (Gedung Layanan Masyarakat), Student Centre, gedung pertemuan dan lahan pertamanan agar perguruan tinggi memiliki lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Di samping lahan kampus utama, IAIN Surakarta memiliki lahan di dekat kampus utama yang luasnya kurang lebih 2 ha. Pada saat ini telah berdiri gedung PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan dapat digunakan untuk perkuliahan. IAIN Surakarta juga memiliki lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan pesantren kampus yang diperoleh dari wakaf tanah. Dalam pengembangan lahan IAIN Surakarta telah memiliki tanah di luar wilayah dari Kabupaten Sukoharjo yaitu di

158

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

desa Pakis, kecamatan Wonosari yang masuk wilayah Kabupaten Klaten. Pada tahun ini akan dimulai pembangunan 2 (dua) gedung perkuliahan yang akan diperuntukkan 2 (dua) fakultas. Lahan itu akan digunakan sebagai kampus 2 (dua) IAIN Surakarta, dari jarak kampus utama ke lahan kampus 2 (dua) ini kurang lebih 2 (dua) kilometer dan secara waktu tempuh perjalanan kurang lebih 20 (dua puluh) menit. Pengembangan lahan kampus masih memungkinkan ditambah karena di sekitar desa Pakis masih banyak lahan/tanah kosong yang dapat dibeli untuk menambah lahan kampus di tahun-tahun mendatang. Adanya prasarana pembelajaran dan penunjang yang lengkap dan mutunya sangat baik untuk proses pembelajaran. IAIN Surakarta memenuhi prasarana untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi; lahan, ruang kelas, ruang perkantoran pimpinan perguruan, ruang dosen, ruang kantor tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang unit, ruang lembaga, ruang kantin, ruang pertemuan dan tempat berolahraga. Semua ruangan telah dilengkapi sarana meubelair, sarana pembelajaran, sarana perkantoran dan sarana penunjang lainnya yang lengkap dan dalam kondisi yang baik. Prasarana pembelajaran yang tersedia di IAIN Surakarta telah direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran serta memungkinkan untuk penambahan atau peningkatan secara kualitas dan kuantitasnya sehingga memenuhi kebutuhan sivitas akademika secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan perguruan tinggi. IAIN Surakarta telah memiliki rencana induk (master plan) lengkap dengan spesifikasi teknis. Setiap bangunan sesuai dengan standar rasio luas terhadap pemakai yang telah ditetapkan melalui Keputusan Rektor. Adanya sarana yang digunakan dalam proses administrasi dan pembelajaran yang lengkap dan mutunya sangat baik untuk proses pembelajara. IAIN Surakarta memiliki sarana akademik yang mencakup perabotan dan peralatan yang diperlukan sebagai kelengkapan setiap gedung/ruangan dalam menjalankan fungsinya untuk meningkatkan mutu dan relevansi hasil produk dan layanannya. Berdasarkan jenisnya sarana dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu: pertama, Sarana pembelajaran, mencakup: sarana untuk melaksanakan proses pembelajaran sebagai kelengkapan di

159

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

ruang kelas, misalnya papan tulis, OHP, LCD, mikrophone, alat peraga, bahan habis pakai, dan lain-lain; Peralatan laboratorium, sesuai jenis laboratorium masing-masing program studi; kedua sarana sumber belajar terdiri atas buku teks, jurnal, majalah, lembar informasi, internet, intranet, CD-ROM dan citra satelit. Sumber belajar ini harus diseleksi, dipilah, dan disesuaikan dengan tujuan pembelajaran. Dalam pemeliharaan bangunan tersedia unit dan SDM pemelihara dan perawatan bangunan gedung atau menggunakan jasa pemeliharaan dan perawatan gedung. Memiliki dokumen tata cara pemeliharaan gedung. Dilakukan pemeriksaan berkala terhadap bangunan dan atau sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung. Ada laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perawatan gedung. Standar buku perpustakaan dan sumber belajar lainnya. Dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan serta sumber belajar lainnya di setiap satuan pendidikan dan dihitung berdasarkan rasio jumlah buku/sumber belajar lainnya terhadap peserta didik. Pemeliharaan sarana Tersedia unit dan SDM yang dapat memelihara sarana yang ada di IAIN Surakarta, antara lain operator computer, pustakawan, laboran, arsiparis, dan sebagainya. Dengan demikian sarana pembelajaran termanfaatkan secara efektif dan terjadwal, IAIN Surakarta juga memperhatikan dan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman dan nyaman termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia yang menghubungkan dari gedung ke gedung dan di dalam gedung. Mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal dan vertikal antar ruang seperti pintu, koridor, tangga, dan lift di dalam gedung dan akses evakuasi seperti sistem alarm bahaya, dan pintu keluar darurat termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia. Adanya sistem pengelolaan sarana dan prasarana yang komprehensif dan integratif. IAIN Surakarta menerapan manajemen sarana dan prasarana yang profesional, dimulai dengan adanya rencana strategik, rencana tahunan, rencana operasional yang diterjemahkan dalam rencana kerja anggaran tahunan yang disepakati bersama yang didukung oleh unit pengelola yang handal yang memiliki program perencanaan, pengadaan pemanfaatan, pemeliharaan serta pengendaliannya. Program yang dilaksanakan memperhatikan konsep integrasi antar unit kerja dalam pemanfaatan dan pemeliharaan aset yang ada. Program pengendalian mencakup kegiatan

160

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

monev dan perbaikan mutu sarana dan prasarana pembelajaran. I. Keuangan Sebagai Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKAIN) yang berada di lingkungan Kementerian Agama, IAIN Surakarta memiliki struktur pembiayaan yang didanai dari dua sumber penerimaan, yaitu APBN dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penerimaan dari masyarakat dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mendapatkan izin melakukan pengelolaan keuangan dengan pola satker PNBP. Mengacu pada konfigurasi anggaran IAIN Surakarta antara kontribusi DIPA APBN dan PNBP terhadap total anggaran masih perlu diupayakan idealitas dan keseimbangannya, meskipun berada pada nilai yang semakin baik. Sebagai sebuah perguruan tinggi yang menjadi Satker PNBP maka IAIN Surakarta seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan 69, mendorong dan menguatkan pengelolaan keuangan yang mengedepankan kemandirian, fleksibilitas, komitmen, akuntabilitas dan transparan dalam pengelolaan keuangan. Agar supaya pengelolaan keuangan dapat berjalan sesuai dengan azas-azas tersebut maka harus ada pedoman pengelolaan dana yang lengkap baik yang bersumber dari DIPA. Akuntabilitas kegiatan IAIN Surakarta dengan cara mempertanggungjawabkan melalui laporan keuangan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan; mewujudkan transparansi dalam pelaporan keuangan IAIN Surakarta dengan menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat. Selain akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam rangka penggunaan dan pengelolaan dana, maka mekanisme pendapatannyanya pun juga harus memmenuhi standar kemandirian, fleksibilitas, komitmen, akuntabilitas dan transparan sehingga harus dilandasi pada adanya pedoman dan mekanisme penetapan biaya pendidikan. IAIN Surakarta dalam menetapkan mekanisme pembiayaan pendidikan melalui penarikan Uang Kuliah Tunggal ( UKT) yang besaran UKT maksimal 30% dari total pembiayaan Perguruan Tinggi. Jumlah biaya pendidikan per mahasiswa per tahun minimal 18 juta. Pembiayaan pendidikan berbasis prodi mulai dari perencanaan, alokasi dan pengelolaannya. Unsur pembiayaan meliputi:

161

biaya investasi, biaya personal (UKT) dan biaya operasional. Agar penggunaan dana keuangan sesuai dengan yang direncanakan dan sesuai dengan peruntukannya, maka dikendalikan dengan adanya sistem audit keuangan baik internal (SPI) maupun eksternal.

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

bab v kerangka pendanaan

163

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

164

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB V KERANGKA PENDANAAN

A. Sumber Pendanaan IAIN Surakarta Pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka menghasilkan output yang telah ditetapkan dalam rencana strategis 2016-2020 membutuhkan ketersediaan dana yang memadai. Sumber pembiayaan perlu dikelola sedemikian rupa akibat tidak seimbangnya kebutuhan pembiayaan dengan sumber biaya yang tersedia. Secara umum, sumber pendanaan yang diperlukan berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dari partisipasi masyarakat. Skema pendanaan dikelola sedemikian rupa karena terbatasnya sumber pendanaan dibandingkan kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan yang perlu didanai. Sumber pembiayaan khususnya dari pemerintah pusat yang tidak memadai harus didukung dengan sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah daerah dan masyarakat baik perorangan maupun kelompok organisasi. Untuk menambah keterbatasan sumber pembiayaan dari pemerintah, maka diperlukan dukungan dari sumber pendanaan lainnya yang direncanakan melalui skema kerangka pendanaan sebagai berikut:

165

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

a. Meningkatkan sumber pembiayaan pendidikan melalui PublicPrivate Partnership (PPP) dan Corporate Social Responsibility (CSR); b. Mengoptimalkan peningkatan pembiayaan melalui pemanfataan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); c. Mendorong Pemerintah Daerah untuk turut serta berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan pendidikan tinggi keagamaan Islam; d. Memperbaiki mekanisme dan cakupan penggunaan dana BOPTN; e. Memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan kerja sama dengan IAIN Surakarta; dan f. Meningkatkan cost-effectiveness pendanaan secara sistematis. B. Pendanaan dari Pemerintah 1. Pendanaan Pemerintah Pusat Alokasi ini merupakan sumber utama dari pendanaan terhadap IAIN Surakarta. Pendanaan dari Pemerintah Pusat atau APBN, terdiri atas dana rupiah murni yang didistribusikan pemerintah pusat untuk IAIN Surakarta, pinjaman/hibah luar negeri, dan pinjaman dalam negeri. Selain itu, salah satu komponen APBN bersumber dari pengelolaan pendapatan suatu unit organisasi dan dimanfaatkan kembali oleh unit organisasi. Rancangan alokasi anggaran terbesar adalah untuk pendidikan agama dan pendidikan keagamaan selaras dengan kewajiban pemenuhan 20% anggaran pendidikan nasional, yaitu rata-rata 85% dari total alokasi yang direncanakan untuk Kementerian Agama. 2. Pendanaan Pemerintah Daerah Beberapa pemerintah daerah telah berkontribusi dalam membantu pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam. Peran pemerintah daerah yang telah berjalan dan diharapkan akan terus berkelanjutan antara lain berupa alokasi dalam bentuk dana bantuan beasiswa bagi mahasiswa IAIN Surakarta yang berasal dari keluarga miskin dan atau berprestasi. Besarnya pengalokasian ini sangat tergantung pada kemampuan keuangan dan komitmen

166

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

pemerintah daerah. Untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam menyokong penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam di IAIN Surakarta, maka diperlukan peran aktif dari Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota, dan IAIN Surakarta turut mendorong dan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Beberapa kerjasama dan kontribusi yang telah dilaksanakanantara IAIN Surakarta dan pemerintah daerah, antara lain: a. Pemberian alokasi Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa dari keluarga Miskin dan Berprestasi; b. Pemberian bantuan atau hibah bagi sarana prasarana sarana pendi­dikan; c. Sinergi penyelenggaraan event keagamaan serta event pendidikan tinggi dalam lingkup pendidikan tinggi keagamaan Islam bagi satuan pendidikan umum dengan satuan pendidikan agama dan keagamaan; d. Kegiatan pemberdayaan masyarakat, satuan pendidikan umum dan satuan pendidikan agama dan keagamaan melalui kegiatan penelitian, PPL, KKL, dan KKN. C. Pendanaan Masyarakat Alokasi pendanaan dari masyarakat, berasal dari perseorangan, kelompok organisasi masyarakat maupun perusahaan. Kontribusi masyarakat bagi penyelenggaraan pendidikan IAIN Surakarta sudah berlangsung dengan baik sejak lama. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya event dan dana yang dilakukan dan didonasikan oleh masyarakat baik secara perseorangan maupun kelembagaan melalui ikatan alumni dan kerjasama. IAIN Surakarta merencanakan untuk meningkatkan kemitraan dengan masyarakat agar dapat terus berperan aktif dalam penyediaan pendanaan kegiatan kegamaan secara mandiri dengan tetap memberikan stimulus secara proporsional. Hal lain yang diharapkan untuk dapat meningkatkan kerangka pendanaan pembangunan bidang pendidikan agama adalah meningkatkan sumber pembiayaan pendidikan melalui Public-Private Partnership

167

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

(PPP) dan Corporate Social Responsibility (CSR), memberikan insentif bagi industri yang melakukan kerja sama dengan IAIN Surakarta.

168

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

bab vi strategi pembiayaan

169

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

170

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB VI STRATEGI PEMBIAYAAN

Stretegi pembiayaan didasarkan atas rumusan visioner tentang masa depan Institut sebagai salah satu institusi pendidikan dengan mempertim­ bangkan faktor-faktor internal dan ekternal yang melingkupinya. Hal ini karena dinamika kehidupan modern menuntut lembaga pendidikan untuk bisa merespon kebutuhan-kebutuhan masyarakat secara cepat. Proses Pelayanan masyarakat di bidang pendidikan kemudian sudah pasti diharapkan bisa memberikan jaminan bagi kerja pendidikan yang efiseien, efektif dan jaminan mutu. Di sinilah kemudian upaya-upaya strategis lembaga pendidikan dalam beradaptasi dengan tuntutan lingkungan sosial yang terus berubah sangat diperlukan. Fleksibilitas, kecepatan dan ketepatan lembaga pendidikan dalam merespon kebutuhan masyarakat akan menjadi ukuran produktifitas lembaga pendidikan dalam menyelengarakan layanan pendidikan. Strategi pembiayaan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dan dijabar­ kan dalam penyusunan Fungsi Pembiayaan Pendidikan dan Rencana Pembiayaan. Tahapan-tahapan pencapaian tujuan yang dilandasi dengan startegi pembiayan yang akurat selama kurun waktu lima tahun akan dapat terlihat jelas sehingga dapat menjadi dasar bagi perumusan kegiatan-

171

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

kegiatan riil di fakultas-fakultas maupun unit-unit kerja. A. Fungsi Pembiayaan Pendidikan Dalam melaksanakan fungsinya suatu institusi sangat ditentukan oleh visi, misi dan tujuan institusi tersebut yang didukung secara sungguhsungguh oleh semua komponen institusi. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta merupakan salah satu institusi pendidikan tinggi yang turut bertanggung jawab dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia senantiasa berusaha menyumbangkan yang terbaik untuk Indonesia. Melalui Program Pendidikan yang teralokasi dari Kegiatan Pemerintah Pusat dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kegiatan Kementerian Lembaga (KL) telah berperan aktif mendukung program pembangunan nasional, terutama dalam bidang pendidikan dan pembinaan moral bangsa dalam rangka menciptakan masyarakat madani (civil society) yang demokratis, egaliter, dan saling menghormati perbedaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan perlu mendapat perhatian yang serius dalam konstelasi pembangunan nasional saat ini. Seiring dengan besarnya tantangan di masa depan dan meningkatnya harapan masyarakat akan peran serta institusi, maka perlu diperkuat eksistensi kelembagaannya khususnya di bidang keuangan. Penguatan bidang tersebut sangat penting artinya dengan maksud untuk memacu lebih cepat program pengembangannya ke depan. Karena pengalaman selama ini, dengan hanya mengandalkan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semakin terasa akan ketertinggalan dibandingkan dengan perguruan tinggi lain. Salah satu langkah untuk mempercepat laju perkembangan Fakultas ke depan adalah mengupayakan pemberdayaan seluruh potensi dan aset yang dimiliki sekarang. Pilihan ini dipandang sebagai alternatif yang paling tepat dalam mewujudkan visi dan misinya. Demikian juga untuk menjawab tantangan perubahan akibat globalisasi serta menyikapi keinginan stakeholders yang selama ini menaruh harapan besar terhadap

172

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

masa depan eksistensi IAIN Surakarta. Aspek sumber daya manusia, kelembagaan, peminat, keuangan, kerjasama, pelayanan, teknologi informasi dan fasilitas serta hasil analisis kinerja yang telah dan akan dilakukan sebagai acuan untuk mengukur apakah pembiayaan pendidikan sudah berjalan tepat pada fungsinya. Dimana masing-masing sumber anggaran dapat saling mendukung kegiatan dalam Program Pendidikan Islam yang ditetapkan pada IAIN Surakarta. B. Rencana Pembiayaan Kegiatan-kegiatan yang dikembangkan merupakan kegiatan yang berpedoman pada visi dan misi IAIN Surakarta dengan tetap memperhatikan kegiatan rutinitas yang telah menjadi kewajiban untuk dibiayai setiap bulan dan tahun. 1. Pembiayaan Pengembangan IAIN Surakarta Dalam penyusunan rencana pembiayaan ini juga pada dasarnya merupakan penjabaran visi dan misi IAIN Surakarta, pengembangan misi yang tertuang di dalamnya dikembangkan ke dalam tujuan. Sedangkan tujuan-tujuan tersebut, selanjutnya dikembangkan ke dalam beberapa sasaran strategis sebagaimana tergambar dalam flowchart dibawah ini.

173

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

VISI

MISI TUJUAN Indikator  Sasaran

SASARAN

Indikator  Sasaran 

RENCANA  STRATEGIS

KEBIJAKAN AKADEMIK 

KEBIJAKAN NONAKADEMIK 

PROGRAM

PROGRAM

PROGRAM

PROGRAM 

KEGIATAN 

KEGIATAN

KEGIATAN

KEGIATAN 

Indikator  Kegiatan 

Indikator  Kegiatan 

Gambar: 2 Bagan Alur Program Penyusunan rencana pembiayaan ini merupakan pengembangan visi dan misi IAIN Surakarta. Pengembangan misi yang tertuang di dalamnya dikembangkan ke dalam tujuan, sedangkan tujuan-tujuan tersebut selanjutnya dikembangkan ke dalam beberapa sasaran strategis. Untuk mencapai sasaran dimaksud, selanjutnya disusun beberapa program yang dikembangkan ke dalam implementasi atau kegiatan-kegiatan. Adapun Rencana Pembiayaan dalam pengembangan yang direncana­ kan dapat dijabarkan sebagai berikut : a. Pendapatan atau Penerimaan IAIN Surakarta Sebagai lembaga proyeksi pengelolaan pendapatan IAIN Surakarta terdiri atas penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Mitra

174

dan Kerjasama Dalam maupun Luar Negeri, dan Rupiah murni. b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari : Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola terdiri atas dua, yaitu (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan akademik selanjutnya disebut PNBP Akademik, dan penerimaan negara bukan pajak yang sifatnya non akademik dan selanjutnya disebut PNBP non akademik. ¾¾ Sumber akademik Penerimaan negara bukan pajak yang dikelola terdiri atas dua jenis penerimaan, yaitu hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan PP. No. 47 Tahun 2004 diantaranya: Ujian Masuk, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, Praktikum, Kuliah Kerja Nyata dan Wisuda dan tarif atas jenis PNBP IAIN Surakarta dan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2009. tentang Tarif atas Jenis PNBP dari Penyelenggaraan Jasa Pendidikan PTAN. ¾¾ Sumber non akademik Penerimaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan non akademik (diluar dari ketentuan PP No. 47 tahun 2004), yakni Penerimaan dari Unit Pelaksanaa Teknis dan unit-unit usaha. PBNP tersebut akan dikelola secara profesional sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan tinggi sesuai standar minimum yang telah ditetapkan dengan mengedepankan pengelolaan sumber daya yang ekonomis, efektif dan berdaya guna. Unit-unit usaha dalah sumber PNBP yang ada dan diadakan kemudian untuk menunjang sebagai badan kooporasi yang sah untuk menunjang peningkatan kualitas belajar mengajar. c. Mitra dan kerjasama dalam maupun luar negeri : ¾¾ Hibah ¾¾ Kerjasama Salah satu sumber keuangan adalah hasil mitra kerjasama

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

dengan lembaga-lembaga lain yang diperuntukkan bagi pengembangan keilmuan berupa Pengembangan Studi Ilmu Tafsir, pembangunan fisik pondok Tahfidz, serta prasarana dan sarana lainnya. Kerjasama tersebut dibagi menjadi dua bentuk yaitu hibah dan kerjasama. Hibah adalah bantuan khusus yang diberikan oleh instansi atau lembaga diberikan kepada Institut. d. Rupiah Murni yang berasal dari APBN Pendapatan yang berasal dari Rupiah Murni selama lima tahun ke depan diprediksi akan meningkat dari tahun ke tahun. ¾¾ Asumsi mikro, seperti tingkat inflasi, kenaikan BBM, nilai kurs rupiah, nilai tingkat suku bunga yang mempengaruhi naiknya pembiayaan; ¾¾ Pengembangan akademik dan non akademik, seperti biaya peme­li­ha­raan sarana dan prasarana, peningkatan jumlah dosen dan pegawai, penambahan fakultas dan program studi baru, dan lain-lain. e. Bantuan berasal dari APBD Prov. Jawa Tengah Berikut disajikan bagan sumber Pendapatan seperti gambar berikut:

176

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Gambar: 3 Bagan Sumber Pendapatan IAIN Surakarta 2. Pengeluaran atau Belanja IAIN Surakarta Belanja sesuai dengan bagan akuntansi standar (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007), klasifikasi standar berdasarkan organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja dan pembiayaan dengan penjelasan sebagai berikut : a. Klasifikasi Berdasarkan Organisasi Klasifikasi belanja berdasarkan organisasi Kementerian Agama sebagai pengguna anggaran dan IAIN Surakarta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Klasifikasi menurut organisasi ini terinci di dalam bagian anggaran, Eselon I dan satuan kerja. b. Klasifikasi Berdasarkan Fungsi Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional. Klasifikasi belanja berdasarkan fungsi diatur dalam penjelasan Pasal 11 ayat (5) UU No.17 Tahun 2003 terdiri dari sebelas fungsi utama, yaitu: Pelayanan umum,

177

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

pertanahan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial. Penjelasan atas fungsi-fungsi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004. c. Klasifikasi Berdasarkan Sub Fungsi Sub Fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi. Dari 11 fungsi utama dirinci ke dalam 79 sub fungsi. Klasifikasi belanja berdasarkan sub fungsi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004. d. Klasifikasi Berdasarkan Program Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Agama dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang diukur dengan misi Kementerian Agama. Rumusan program jelas menunjukkan keterkaitan dengan kebijakan yang melandasinya dan memiliki sasaran kinerja yang jelas dan terukur untuk mendukung upaya pencapaian tujuan kebijakan yang bersangkutan. e. Klasifikasi Berdasarkan Kegiatan Kegiatan terdiri dari atas sekumpulan tindakan pengesahan sumber daya baik yang bersumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai sumber masukan. f. Klasifikasi Berdasarkan Sub Kegiatan Kegiatan dirinci ke dalam dua atau lebih sub kegiatan, karena kegiatan tersebut mempunyai dua atau lebih jenis dan satuan keluaran yang berbeda. Kegiatan/sub kegiatan harus menunjukan keterkaitan dengan program yang memayungi, memiliki sasaran dan terukur.

178

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

g. Klasifikasi Berdasarkan Jenis Belanja Klasifikasi berdasarkan jenis belanja menurut Pasal 11 UU No. 17 Tahun 2003 terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja lain-lain. Proyeksi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan Fakultas ke depan dengan mengedepankan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya. Dengan gambaran di atas, dari segi keuangan Institut memiliki optimis­ me yang positif jika pengelolaan keuangannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Peningkatan kualitas layanan dapat dicapai karena didukung oleh sumber pendanaan yang memadai. C. Sistem dan Prosedur Pengelolaan keuangan negara merupakan bagian integral dari penge­ lolaan keuangan negara secara keseluruhan yang dilakukan dengan taat sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan dan ketentuan yang berlaku serta dalam pelaksanaan keuangan berpedoman pada 6 (enam) prinsip yaitu : 1. Prinsip Anggaran Berimbang, artinya bahwa anggaran yang diteri­ ma Institut dikelola secara berimbang (balance) berdasar kinerja dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dana yang tersedia. 2. Prinsip Efisiensi, artinya kegiatan-kegiatan yang dibiayai hanya dibatasi pada kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan pencapaian sasaran dan menghindari pemborosan. 3. Prinsip Transparansi, artinya perencanaan dan penggunaan dana dapat diketahui oleh berbagai pihak yang terkait, serta mengandung arti keterbukaan dalam prosedur, rincian pembiayaan dan kegiatan yang dibiayai. 4. Prinsip Skala Prioritas, karena dana terbatas, maka dalam menggunakan dana mengutamakan, mendahulukan dan mementingkan kegiatan-kegiatan yang lebih penting, lebih strategis dan mempunyai manfaat yang lebih besar bagi perkembangan dan kemajuan Fakultas. 5. Prinsip Terpadu, artinya semua pembiayaan anggaran DIPA dikelola

179

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

secara terpadu, sehingga tidak terjadi duplikasi (doubleaccounting) f. Prinsip Desentralisasi, artinya pelaksanaan anggaran secara otonomi yaitu masing-masing unit kerja dapat merealisasi/melaksanakan alokasi anggarannya secara otonomi. 1. Anggaran dengan Sistem DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara dan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terjadi perubahan mendasar dalam perencanaan penyusunan dan pelaksanaan anggaran, perubahan tersebut meliputi aspek : a. Penerapan pendekatan penyelenggaraan dengan perspektif jangka menengah (Medium Term Expenditure Framework); b. Penerapan penyelenggaraan secara terpadu (UnifiedBudget); c. Penerapan penyelenggaraan berdasarkan kinerja (Performance Budget) Penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh perencanaan penganggaran sebagai suatu kesatuan yang utuh, menghimpun seluruh kegiatan yang berasal dari anggaran Rutin (DIK), Anggaran Pembangunan (DIP) dan kegiatan yang dibiayai dari PNBP (DIK-S) ke dalam satu dokumen RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga). Semula ketiga sumber anggaran tersebut masing-masing dituangkan dalam tiga dokumen. Pada Tahun 2005 ini ketiga sumber anggaran tersebut dituangkan dalam satu dokumen yaitu disebut DIPA (Daftar Isina Pelaksanaan Anggaran). Sifat-sifat anggaran rutin dan anggaran pembangunan masih tetap ada, tetapi sifatnya masih sangat rigid, realisasinya masih of budget, yaitu anggaran hanya diperuntukan bagi kegiatan sudah dianggarkan. Penganggaran berbasis kinerja memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran kinerja. Hal ini akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam jangka menengah.

180

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

2. Pelaksanaan Anggaran Sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa sumber anggaran Institut berasal dari dana APBN dan pendapatan pendidikan PNBP. Pelaksanaan Anggaran dengan sistem DIPA yang memuat Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal dan belanja Bantuan sosial adapun secara terperinci alokasi kegiatan Program Pendidikan Islam yang ada pada IAIN Surakarta sebagai berikut: Tabel: 8 Alokasi Kegiatan Program Pendidikan IAIN Surakarta NO 1 2 3 4 5 6 7

KEGIATAN Pendidikan dan Pengajaran Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat Pembinaan Kegiatan Mahasiswa Kesejahteraan Pegawai & Dosen (Gaji & Honor) Pembinaan Kerumahtanggaan Kampus Sarana dan Prasarana

Dalam rencana pembiayaan yang sudah dijabarkan di atas baik fungsi, perencanaan maupun sistem dan prosedur, Institut sudah menerapkan paradigma baru dalam penggunaan anggaran untuk pembiayaan program yang selalu disesuaikan dengan perkembangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

181

182

Jumlah

SBSN

Hibah & Kerjasama 50.000.000.000

24.333.854.000

2018 58.634.602.000 44.485.100.000

2019 72.896.003.071

48.933.610.000

2020 81.279.043.425

70.930.879.000 121.547.256.000 132.968.456.000 117.381.103.071 130.212.658.425

38.578.800.000

20.060.073.000 24.333.854.000

PNBP

Rupiah Murni

2016 2017 50.870.806.000 58.634.602.000

Jenis Penerimaan

Proyeksi Penerimaan (Rp.000)

Proyeksi Penerimaan IAIN Surakarta

Tabel: 9

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

bab vii SISTEM PEMANTAUAN DAN EVALUASI

183

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

184

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB VII SISTEM PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai usaha untuk menentukan apa yang sedang dilaksanakan dengan cara menilai hasil/prestasi yang dicapai dan jika terdapat penyimpangan dari standar yang telah ditentukan, maka segera diadakan perbaikan, sehingga semua hasil/prestasi yang dicapai sesuai dengan rencana. A. Landasan Hukum Pelaksanaan Landasan hukum pelaksanaan pemantauan dan evaluasi adalah: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 5. berbagai peraturan perundangan terkait lainnya. Selain merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan

185

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

pemerintah yang ada, perlu juga mempertimbangkan beberapa draft Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Pendidikan Nasional. B. Prinsip Pelaksanaan Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsipprinsip sebagai berikut: 1) kejelasan tujuan dan hasil yang diperoleh dari pemantauan dan evaluasi; 2) pelaksanaan dilakukan secara objektif; 3) dilakukan oleh petugas yang memahami konsep, teori dan proses serta berpengalaman dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi agar hasilnya sahih dan handal; 4) pelaksanaan dilakukan secara terbuka; 5) melibatkan berbagai pihak yang dipandang perlu dan berkepentingan secara proaktif; 6) pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal; 7) mencakup seluruh objek agar dapat menggambarkan secara utuh kondisi dan situasi sasaran pemantauan dan evaluasi; 8) pelaksanaan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan pada saat yang tepat agar tidak kehilangan momentum yang sedang terjadi; 9) dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan; 10) berbasis indikator kinerja, yaitu kriteria/indikator yang dikembangkan berdasarkan program strategis IAIN Surakarta; 11) efektif dan efisien. C. Sistematika Pemantauan dan Evaluasi Pada tahap awal pemantauan dan evaluasi, tim pemantau perlu mencari data-data hasil saat ini. Hal ini dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu pengamatan langsung, laporan lisan dan laporan tertulis. Setelah diperoleh data yang diinginkan, pemantau kemudian membandingkan hasil dengan standar yang telah ditentukan – dalam hal ini Renstra, Renop, RKAKL, jika terjadi hasil yang berbeda antara yang dicapai dengan standar yang ditentukan. D. Mekanisme Pelaksanaan 1. Kegiatan Rutin Monitoring dan evaluasi kegiatan rutin dilakukan secara berjenjang, terstruktur dan terjadwal. Monev dilakukan tiga kali dalam satu tahun oleh Tim khusus. Tim khusus dibentuk berdasarkan SK rektor

186

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

dengan kriteria tertentu. 2. Block grants Pelaksanaan monitoring dan evaluasi, umumnya ada dua jenis, yaitu: a. Monitoring dan evaluasi tahunan lengkap. Monitoring dan evaluasi tahunan lengkap dilakukan tiga kali setiap tahun selama periode pelaksanaan hibah. Pada monitoring dan evaluasi tahunan lengkap, tim reviewer diharuskan bertemu dengan semua pihak yang ada di unit penerima hibah dan pihak-pihak lain yang terkait. Monitoring dan evaluasi dilakukan tiga kali dalam setahun, yaitu: 1) Monitoring dan evaluasi awal tahun pelaksanaan hibah; 2) Monitoring dan evaluasi pertengahan tahun pelaksanaan hibah; 3) Monitoring dan evaluasi akhir tahun pelaksanaan hibah; b. Monitoring dan evaluasi tahunan parsial Monitoring dan evaluasi tahunan parsial atau yang lebih dikenal monitoring dan evaluasi tahunan saja. Umumnya dilakukan pada hibah yang waktu pelaksanaannya lebih dari 3 tahun dan kegiatan dilakukan pada waktu tidak dilakukan monitoring dan evaluasi tahunan lengkap. Untuk meningkatkan kualitas secara terus-menerus baik dalam perencanaan maupun dalam implementasinya bagi seluruh program pengembangan di segenap level, dibentuklah Satuan Pengawas Internal (SPI) di tingkat institut oleh Rektor. SPI ini merupakan bagian integral dari akuntabilitas publik perguruan tinggi untuk menjaga agar organisasi berfungsi sepenuhnya sesuai visi dan misinya dan beroperasi secara efektif dan efesien serta menjunjung tinggi nilai-nilai inovasi dan kreativitas baik pada tingkat individu maupun seluruh sistem manajemennya. Dalam kontek pengembangan program monitoring dan

187

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

evaluasi internal bertugas untuk menelaah kesiapan dan peningkatan kualitas proposal sehingga bisa merebut hibah kompetisi. Pada tahap ini, analisa SWOT pada berbagai aspek akademik dan manajemen dikelompokan sesuai isu-isu strategis “LRAISE” yang muncul. Akar masalah yang berhasil diidentifikasi dicoba untuk dijawab dan diantisipasi dalam berbagai bentuk alternatif kegiatan untuk perbaikan kualitas pembelajaran dan peningkatan efisiensi internal atau eksternal baik di tingkat fakultas maupun institut. Pada tingkat implementasi program pengembangan, SPI diarahkan untuk mengakses kemajuan pelaksanaan kegiatan program dan memberikan masukan agar output dan outcome sesuai target indikator yang telah dirumuskannya. E. Indikator Kinerja IAIN Surakarta Secara umum, terdapat empat jenis indikator kinerja yang digunakan untuk acuan dalam pemantauan dan evaluasi atau indikator kinerja Institut sebagai berikut: 1. Indikator masukan, mencakup antara lain kurikulum, mahasiswa, dana, sarana dan prasarana belajar, data dan informasi, staf pengajar, sumber belajar, motivasi belajar, kesiapan mahasiswa dalam belajar, kebijakan dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. 2. Indikator proses, meliputi masa studi, model pelaksanaan perkulihan, lama menyelesaikan tugas akhir, jumlah mahasiswa pindah atau drop out, efektivitas perkuliahan, mutu proses perkuliahan, dan Penggunaan metode pembelajaran. 3. Indikator keluaran, terdiri atas jumlah lulusan, IPK lulusan, kualitas lulusan, jumlah lulusan berdasarkan jenis kelamin 4. Indikator dampak, antara lain berupa masa tunggu lulusan mendapatkan pekerjaan, studi lanjut lulusan, kesesuaian keahlian lulusan dengan bidang pekerjaan, pengaruh lulusan terhadap angkatan kerja. Indikator kinerja yang diukur dalam pemantauan dan evaluasi meliputi sepuluh program strategis Institut yaitu, (1) peningkatan akses dan

188

komitmen masyarakat, (2) peningkatan kualitas program, (3) peningkatan kualitas penelitian dan publikasi, (4) peningkatan kualitas pengabdian pada masyarakat, (5) peningkatan softskill dan lifeskills mahasiswa, (6) peningkatan sistem informasi manajemen, (7) Peningkatan otonomi pengelolaan sumberdaya manusia, (8) peningkatan otonomi pengelolaan keuangan dan asset, (9) Pencitraan publik. Dari sembilan program strategis tersebut selanjutnya dijabarkan kedalam rencana operasional Institut dan diuraikan menjadi indikator kunci/prioritas untuk mengukur keberhasilan dalam mencapai target Rencana Operasional IAIN Surakarta tahun 20162020.

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

bab viii PENUTUP

191

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

192

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

BAB VIII PENUTUP

RENSTRA IAIN Surakarta tahun 2016-2020 ini merupakan acuan bagi pengembangan dan arah dari seluruh kegiatan di IAIN Surakarta. Dengan RENSTRA ini diharapkan segenap Pimpinan dan Civitas Akademika IAIN Surakarta bersama-sama menentukan langkah dalam membuat kebijakankebijakan untuk mencapai tujuan sehingga semua kegiatan yang ada di lingkungan IAIN Surakarta akan lebih terarah. Renstra ini disusun untuk jangka waktu 5 tahunan yang dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan Rencana Operasional (RENOP). RENOP selanjutnya dijabarkan lagi ke dalam dokumen kerja Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran (SP4)/SKL. Selain itu, butir-butir strategi pengembangan yang merupakan bagian utama dari RENSTRA ini perlu dijabarkan dalam panduan teknis dan dimasyarakatkan agar implementasinya secara operasional dihayati dan didukung oleh sivitas akademika. Kunci keberhasilan pelaksanaan RENSTRA ini ditentukan oleh empat faktor, yaitu: (a) komitmen dari segenap sivitas akademika untuk melaksanakan/ mengimplementasikan dalam kegiatan nyata; (b) berkembangnya atmosfir akademik yang kondusif; (c) kedisiplinan dari pelaksana, serta (d) berkembangnya budaya kualitas.

193

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

194

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

DAFTAR PUSTAKA

Indrajit, Richardus Eko & Richardus Djokopranoto, Wealth Management untuk Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Andi Offset, 2011 Keputusan Menteri Agama Nomor 212 Tahun 2011 tentang Statuta IAIN Surakarta Keputusan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta IAIN Surakarta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum. Lunenburg, Fred & Irgy, J. Beverly. The Principalship: Vision to Action. USA: Wadsworth Cengaga Learning. 2006 Machali, Imam dan Ara Hidayat, The Handbook of Education Management, Jakarta: Prenada, 2016 Mulyadi, Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen; Sistem Pelipatganda Kinerja Perusahaan, Jakarta: Salemba Empat, 2011 Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas

195

RENCANA STRATEGIS IAIN SURAKARTA 2016-2020

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Viljoen, John, & Dann Susan, Strategic Management, Australia: Pearson Education, 2003

196