
- Pemberian Kode Penyakit Dan Tindakan Berdasarkan Icd X Dan Icd 9 CM Ok
Views 0
Downloads 0-
File size 164KB - Author/Uploader: RUMAH SAKIT MISI LEBAK
RS. MISI LEBAK Jl. Multatuli No. 41 Rangkasbitung – Lebak Banten
PEMBERIAN KODE PENYAKIT DAN TINDAKAN BERDASARKAN ICD X DAN ICD 9 CM No Dokumen :
No. Revisi :
Halaman : 1/3
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tgl. Terbit :
Ditetapkan Direktur RS. Misi Lebak
Pengkodean adalah kegiatan memberi kode diagnose penyakit dan Pengertian
tindakan yang dilakukan oleh bagian koding dengan menggunakan buku pedoman pengkodean yaitu ICD-X dan ICD 9 CM. Sebagai pedoman untuk mempermudah pengolahan data dan
Tujuan
penyusunan laporan dan menentukan kode penyakit dan kode tindakan secara tepat sesuai dengan buku pedoman ICD X dan ICD 9 CM. 1. Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. 2. Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Kesehatan Nomor 1333/
Kebijakan
Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 4. Keputusan Direktur RS Misi Lebak Nomor : …………………….. tentang Pemberlakuan Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur
Prosedur
Rekam Medis di rs misi lebak A. Pemberian Kode Penyakit dan Tindakan Rawat Jalan 1. Petugas Koding menerima berkas rekam medis dari poliklinik. 2. Kemudian menuliskan kode diagnosa penyakit di lembar pertama rawat jalan 3. Apabila ada tindakan operatif maka akan diberi kode sesuai dengan ICD 9 CM. 4. Memasukkan kode diagnosa penyakit dan tindakan operatif ke dalam database Medical Record di komputer. 5. Berkas rekam medis yang sudah dikode dan telah dimasukkan ke dalam komputer kemudian diserahkan ke bagian filing untuk disampuli/dimasukkan map untuk kemudian disimpan ke gudang filing. B. Pemberian Kode Penyakit, Kematian dan Tindakan Rawat Inap 1. Petugas Koding menerima berkas rekam medis yang telah lengkap dari bagian assembling. 2. Kemudian menuliskan kode diagnosa penyakit maupun diagnosa kematian di lembar pertama rawat inap (CM1). 3. Apabila ada tindakan operatif maka akan diberi kode sesuai
dengan ICD 9 CM. 4. Memasukkan kode diagnosa penyakit, kematian dan tindakan operatif ke dalam database Medical Record di komputer. 5. Setelah data tersebut dimasukkan ke dalam komputer kemudian berkas rekam medis rawat inap akan dipisahkan berdasarkan jaminan pembayaran (Pasien umum/perusahaan dan pasien BPJS) dan juga dipisahkan menurut bulannya (tanggal pasien keluar rumah sakit). 6. Berkas rekam medis kemudian disimpan ke gudang filing. Unit terkait
Unit Rekam Medis (Koding, Filing)