Pemantauan Kesehatan Ibu Nifas

Pemantauan Kesehatan Ibu Nifas
  • Pemantauan Kesehatan Ibu Nifas

  • Views 38

  • Downloads 2

  • File size 27KB
  • Author/Uploader: Dessy

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMANTAUAN KESEHATAN IBU NIFAS PUSKESMAS MAYAU TAHUN 2018 I. Pendahuluan Sebagai salah satu upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi, perlu dilakukan penguatan sistem kesehatan yang mendukung kesehatan ibu dan anak (KIA) dari segala elemen, termasuk dalam hal penguatan sistem informasi. Diranah KIA, sistem informasi yang selama ini berjalan yaitu pendataan kasus risiko tinggi (risti) dan audit maternal perinatal (AMP). Namun demikian integrasi antara kedua pendataan KIA ini sering kurang optimal dan tidak tertuang dalam bentuk tindakan langsung untuk mengantisipasi terjadinya kematian ibu dan bayi dalam jangka waktu dekat. Sistem pendeteksian kasus risiko tinggi dapat berpotensi untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kematian ibu, penelaahan tersebut juga menunjukan fungsi rujukan maternal neonatal yang masih belum terpenuhi dalam hal tata cara merujuk pasien, alur merujuk pasien, serta penggolongan kasus yang perlu dirujuk. Selain itu juga kurang optimalnya tindak lanjut yang diwujudkan dari hasil rekomendasi audit maternal perinatal AMP.

II. Latar Belakang Masa nifas dimulai setelah placenta lahir dan berakhir ketika system reproduksi kembali seperti keadaan sebelum hamil. Periode pasca persalinan meliputi masa transisi kritis bagi ibu, bayi dan keluarga secara fisiologis, emosional dan social. Perhatian utama bagi ibu dan bayi terlalu banyak tertuju pada masa kehamilan dan persalinan, sementara keadaan yang sebenarnya justru merupakan kebalikannya, oleh karena kesakitan dan kematian ibu serta bayi lebih sering terjadi pada masa pasca persalinan. Paling sedikit harus dilakukan 4 (empat) kali kunjungan masa nifas untuk menilai status ibu dan bayi baru lahir, juga untuk mencegah, mendeteksi dan menangani masalah resiko tinggi.

III. Dasar Pemikiran / Landasan Hukum –

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1464/MENKES/Per/X/2010 yang mengatur praktik bidan atau standar kompetensi dokter Indonesia.

Pedoman pemantauan wilayah setempat-KIA tahun 2004.

Pedoman pelaksanaan DDTK departemen kesehatan RI tahun 1988-1997.

IV. Tujuan –

Menilai kesehatan ibu dan bayi baru lahir.

Memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan komplikasi yang terjadi pada masa nifas.

Pencegahan terhadap faktor risiko tinggi pada ibu nifas.

Mendeteksi adanya risiko tinggi pada ibu nifas.

Menangani berbagai masalah yang timbul dan mengganggu kesehatan ibu maupun bayi pada masa nifas.

V.

Sasaran Semua ibu nifas (6 jam – 42 hari) yang ada dalam wilayah kerja Puskesmas Mayau.

VI.

Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini dijadwal setiap bulannya dengan mengunjungi langsung ibu nifas yang ada dalam wilayah kerja Puskesmas Mayau.

VII. Sumber Dana Biaya yang digunakan pada kegiatan ini bersumber dari dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Kota Ternate Tahun 2018.

Mengetahui, Kepala Puskesmas Mayau

Mayau, 3 Mei 2018 Pelaksana Kegiatan :

YULIANUS BELIAN ALI, SKM Nip. 19740725199505 1 001

GLEDIS FATTY, Amd. Keb, dkk

LAPORAN HASIL KEGIATAN PEMANTAUAN KESEHATAN IBU NIFAS BULAN : MEI 2018

Sesuai dengan surat tugas nomor : 445/62/BOK/V/2018 tanggal : 2-3 Mei 2018, dengan tujuan melakukan perjalanan dinas yaitu : untuk melaksanakan kegiatan pemantauan kesehatan ibu nifas dalam wilayah kerja Puskesmas Mayau, adapun laporan yang dapat disampaikan ialah : I. Pendahuluan Sebagai salah satu upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi, perlu dilakukan penguatan sistem kesehatan yang mendukung kesehatan ibu dan anak (KIA) dari segala elemen, termasuk dalam hal penguatan sistem informasi. Diranah KIA, sistem informasi yang selama ini berjalan yaitu pendataan kasus risiko tinggi (risti) dan audit maternal perinatal (AMP). Namun demikian integrasi antara kedua pendataan KIA ini sering kurang optimal dan tidak tertuang dalam bentuk tindakan langsung untuk mengantisipasi terjadinya kematian ibu dan bayi dalam jangka waktu dekat. Sistem pendeteksian kasus risiko tinggi dapat berpotensi untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kematian ibu, penelaahan tersebut juga menunjukan fungsi rujukan maternal neonatal yang masih belum terpenuhi dalam hal tata cara merujuk pasien, alur merujuk pasien, serta penggolongan kasus yang perlu dirujuk. Selain itu juga kurang optimalnya tindak lanjut yang diwujudkan dari hasil rekomendasi audit maternal perinatal AMP.

II. Latar Belakang Masa nifas dimulai setelah placenta lahir dan berakhir ketika system reproduksi kembali seperti keadaan sebelum hamil. Periode pasca persalinan meliputi masa transisi kritis bagi ibu, bayi dan keluarga secara fisiologis, emosional dan social. Perhatian utama bagi ibu dan bayi terlalu banyak tertuju pada masa kehamilan dan persalinan, sementara keadaan yang sebenarnya justru merupakan kebalikannya, oleh karena kesakitan dan kematian ibu serta bayi lebih sering terjadi pada masa pasca persalinan. Paling sedikit harus dilakukan 4 (empat) kali kunjungan masa nifas untuk menilai status ibu dan bayi baru lahir, juga untuk mencegah, mendeteksi dan menangani masalah resiko tinggi.

III. Dasar Pemikiran / Landasan Hukum –

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1464/MENKES/Per/X/2010 yang mengatur praktik bidan atau standar kompetensi dokter Indonesia.

Pedoman pemantauan wilayah setempat-KIA tahun 2004.

Pedoman pelaksanaan DDTK departemen kesehatan RI tahun 1988-1997.

IV. Tujuan –

Menilai kesehatan ibu dan bayi baru lahir.

Memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan komplikasi yang terjadi pada masa nifas.

Pencegahan terhadap faktor risiko tinggi pada ibu nifas. – Mendeteksi adanya risiko tinggi pada ibu nifas. – Menangani berbagai masalah yang timbul dan mengganggu kesehatan ibu maupun bayi pada masa nifas.

V.

Sasaran Semua ibu nifas (6 jam – 42 hari) yang ada dalam wilayah kerja Puskesmas Mayau.

VI.

Waktu Pelaksanaan – Tanggal, 2 Mei 2018

Kunjungan Bufas di Kelurahan Bido

– Tanggal, 3 Mei 2018

Kunjungan Bufas di Kelurahan Lelewi

VII. Sumber Dana Biaya yang digunakan pada kegiatan ini bersumber dari dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Kota Ternate Tahun 2018 sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

VIII. Hasil Kegiatan Hasil kegiatan yang terlampir bersama laporan ini yaitu : tabel hasil pemantauan kesehatan ibu dan bukti dokumentasi hasil kegiatan. Pelayanan Nifas yang kami berikan adalah pelayanan kesehatan yang sesuai standar pada ibu mulai 6 jam sampai 42 hari pasca persalinan. Asuhan masa nifas diperlukan dalam periode ini karena merupakan masa krisis baik ibu maupun bayinya. Petugas pelaksana kegiatan pemantauan kesehatan ibu nifas berjumlah 2 orang bidan dan jumlah ibu nifas yang dilayani sebanyak 2 orang ibu nifas dan ke 2 orang ibu nifas ini dinyatakan dalam keadaan sehat selama masa nifasnya. Tidak ditemukan masalah pada saat pelaksaan kegiatan. Dan kegiatan ini berjalan dengan baik. Dengan adanya pelayanan nifas termasuk didalamnya promosi KB diharapkan ibu nifas dapat merasa lebih baik dan sehat sehingga dapat mengambil keputusan dalam pemilihan KB

IX.

Penutup Dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) diperlukan strategi yang efektif yaitu meningkatkan berbagai upaya-upaya kesehatan. Pelayanan Nifas adalah salah satu upaya pelayanan kesehatan yang harus dilakukan sesuai standar pada ibu mulai 6 jam sampai 42 hari pasca persalinan oleh tenaga kesehatan. Melalui kegiatan ini tenaga kesehatan / bidan kemudian dapat memberikan asuhan kebidanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah.

Mengetahui, Kepala Puskesmas Mayau

Mayau, 3 Mei 2018 Pelaksana Kegiatan :

YULIANUS BELIAN ALI, SKM Nip. 19740725199505 1 001

GLEDIS FATTY, AMd. Keb, dkk